Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin,MM dalam acara Rapat Koordinasi (jum'at,21/04/2017)


LAMONGAN BERDESA-Hingga saat ini baru lima kecamatan di Lamongan yang desanya dapat mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017. Kondisi ini dikarenakan desa-desa tersebut sudah menyetorkan ajuan pencairan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, sedangkan desa-desa di 22 kecamatan lainya belum dapat mencairkan karena belum menyetorkan ajuan pencairan.
“ADD seharusnya bisa dicairkan bulan Februari, namun hingga kini ternyata belum cair. Hal ini disebabkan pihak desa belum menyetorkan ajuan pencairan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan. Saat ini baru lima kecamatan yang melakukan pencairan ADD,"ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin,MM, Jum'at (21/4).
 Lebih rinci, Khusnul Yakin menjelaskan lima kecamatan yang sudah mencairkan ADD yakni, Kembangbahu,Kedungpring, Pucuk,Sukodadi dan Modo. 
"Sebenarnya kita sudah menginformasikan melalui pihak kecamatan terkait pencairan ADD 2017 baik formal maupun informal pada desa-desa yang mengajukan,"ungkapnya.
Seperti yang pernah diberitakan bahwasanya Pemkab Lamongan tahun ini menaikkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari Rp 121.980.407.500 menjadi Rp 127.791.532.223.
Selain dinaikkan, pembagian dana dari APBD tersebut kini tidak lagi secara proporsional penuh berdasarkan klasifikasi desa.
Didasari adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa (DD), pembagian ADD tahun 2017 tidak lagi sepenuhnya proporsional.
Pengalokasian ADD kini dihitung berdasarkan indikator utama dan indikator dasar.
Pengalokasian dari indikator utama ini mencapai 85 persen dari ADD dan 15 persen sisanya untuk indikator dasar.
Untuk indikator utama, sebanyak 45 persen dibagi secara merata kepada semua desa, dan 55 persen sisanya dibagi secara proporsional berdasarkan bobot tiap desa. Yakni diproporsionalkan
berdasarkan variabel aparatur pemerintah desa dan perangkatnya.
Untuk indikator dasar, hanya 40 persen dari alokasi indikator ini yang dibagi merata ke semua desa. Sedangkan 60 persen sisannya dibagi secara prorporsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan tingkat kesulitan geografis.
Sementara dalam pembagian ADD tahun 2015, masih menggunakan mekanisme pembagian secara proporsional penuh, dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing desa.
Kebutuhan itu sebagaimana dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan ADD Tahun Anggaran 2015, diantaranya untuk penghasilan tetap Kades dan perangkatnya, dan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan pengklasifikasian desa.
Pengelolaan ADD ini memang diserahkan kepada pemerintahan desa. Namun kami juga berkepentingan agar dana ini efektif dan efisien demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di desa. Sehingga perlu memberikan sejumlah rambu-rambu yang lebih ketat.
Termasuk kini mengatur ketentuan terkait pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa. Yakni bagi ADD yang bernilai sampai dengan Rp 500 juta, penggunaan untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa maksimal 60 persen.
Sedangkan desa dengan penerima ADD lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 700 juta, hanya boleh digunakan sebesar 50 persen untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa.
Kemudian untuk ADD yang alokasinya lebih dari Rp 900 juta, penggunaan untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa hanya boleh antara Rp 360 juta sampai dengan maksimal 40 persen.
Pencairan ADD ini, terang Khusnul,  tidak perlu menunggu semua berkas dari 27 Kecamatan terkumpul semua, namun desa yang  sudah lengkap administrasinya maka bisa dicairkan. Seluruh pengelola desa diharap segera menyelesaikan dan mengajukan pencairan ADD.  Sementara itu  terkait Dana Desa  di Lamongan senilai Rp 363 miliar, hingga saat ini belum diterima kas daerah Kabupaten Lamongan, padahal persyaratan dari desa sudah lengkap. 
“Kalau DD dananya memang belum turun, sedangkan  ADD dananya sudah siap di Kas Daerah Kabupaten Lamongan "tegas Khusnul Yakin menjelaskan.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts