Salah satu Desa yang diperiksa tim BPKP di Kabupaten Lamongan
LAMONGAN BERDESA - Proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan prinsip akuntansi, hal tersebut sebagaimana di utarakan Umar Buwang selaku aktivis Lamongan melalui cellularnya, Saya yakin ini juga akan diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Permintaan tersebut karena pada proses dimaksud memiliki implikasi terhadap pemeriksaan atau audit belanja barang dan jasa nantinya, Tambahnya.
Buwang, panggilan akrabnya juga mengatakan Permintaan BPK tersebut terungkap saat pertemuan awal antara BPK perwakilan Jawa Timur dengan jajaran Pemkab Lamongan yang akan melakukan pemeriksaan atau audit pengelolaan keuangan ke desa-desa di Kabupaten Lamongan.
"Bahkan BPK saat melakukan pemeriksaan kita juga akan melihat sejauh mana proses pemeriksaannya, karena tenggat waktu pemeriksan masing-masing Desa koq berbeda, ada yang cepat ada juga yang lama. Lha ini ada apa?", buwang menjelaskan dengan berapi-api.
Dukungan mengenai pemeriksaan tersebut juga diberikan pegiat anti korupsi Lamongan"Kita sangat sependapat, jika BPK turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Apakah selama ini pengelolaan keuangannya sudah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi,dan sesuai regulasi" kata Nihrul Bahi Al Haidar selaku ketua DPC. Clean Governance Lamongan, saat memberi materi Diskusi Pengawasan Keuangan Desa dalam Perkembangannya. Yang diadakan oleh DPC. Clean Governance di Rumah Kita Jl. Andansari 40 Lamongan (26/04/2017).
Di hadapan sejumlah peserta diskusi Gus irul (panggilan akrabnya) menjelaskan, banyaknya dana yang telah dialokasikan untuk kecamatan dan desa melahirkan konsekuensi hukum. Seperti laporan penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan prosedur dan prinsip pengelolaan keuangan yang baik."Sekarang BPK akan lakukan audit terkait hal itu. Dana yang berada di desa cukup besar. Sekarang BPK akan ke desa untuk melihat hasil pelaksanaan, apakah sudah sesuai standar akuntansi pemerintah atau tidak," sebut Gus Irul. Selain itu pengecekan juga memberikan pengalaman kepada kecamatan dan desa dalam membuat laporan agar tidak terjadi masalah.
"Kami akan memberikan formulir konfirmasi berdasarkan sejumlah daftar barang yang tercatat ke masing-masing Camat dan Kepala Desa. Formulir ini segera diisi dengan benar dan akan kami cek tentang kesesuaiannya",Gus Irul menjelaskan methode pengawasannya.Gus Irul juga menjelaskan, terkait pengadaan barang dan jasa yang akan diterimakan ke kecamatan dan desa ini harus mendapatkan pengawasan serius, karena banyak temuan dilapangan yang tidak sesuai dan lolos dari pengawasan BPK."Jika sudah diberikan, apakah telah dioperasikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat secara maksimal?," sebutnya. [Cha] ***
Salah satu Desa yang diperiksa tim BPKP di Kabupaten LamonganLAMONGAN BERDESA - Proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan prinsip akuntansi, hal tersebut sebagaimana di utarakan Umar Buwang selaku aktivis Lamongan melalui cellularnya, Saya yakin ini juga akan diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Permintaan tersebut karena pada proses dimaksud memiliki implikasi terhadap pemeriksaan atau audit belanja barang dan jasa nantinya, Tambahnya.
Buwang, panggilan akrabnya juga mengatakan Permintaan BPK tersebut terungkap saat pertemuan awal antara BPK perwakilan Jawa Timur dengan jajaran Pemkab Lamongan yang akan melakukan pemeriksaan atau audit pengelolaan keuangan ke desa-desa di Kabupaten Lamongan.
"Bahkan BPK saat melakukan pemeriksaan kita juga akan melihat sejauh mana proses pemeriksaannya, karena tenggat waktu pemeriksan masing-masing Desa koq berbeda, ada yang cepat ada juga yang lama. Lha ini ada apa?", buwang menjelaskan dengan berapi-api.
Dukungan mengenai pemeriksaan tersebut juga diberikan pegiat anti korupsi Lamongan"Kita sangat sependapat, jika BPK turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Apakah selama ini pengelolaan keuangannya sudah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi,dan sesuai regulasi" kata Nihrul Bahi Al Haidar selaku ketua DPC. Clean Governance Lamongan, saat memberi materi Diskusi Pengawasan Keuangan Desa dalam Perkembangannya. Yang diadakan oleh DPC. Clean Governance di Rumah Kita Jl. Andansari 40 Lamongan (26/04/2017).
Di hadapan sejumlah peserta diskusi Gus irul (panggilan akrabnya) menjelaskan, banyaknya dana yang telah dialokasikan untuk kecamatan dan desa melahirkan konsekuensi hukum. Seperti laporan penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan prosedur dan prinsip pengelolaan keuangan yang baik."Sekarang BPK akan lakukan audit terkait hal itu. Dana yang berada di desa cukup besar. Sekarang BPK akan ke desa untuk melihat hasil pelaksanaan, apakah sudah sesuai standar akuntansi pemerintah atau tidak," sebut Gus Irul. Selain itu pengecekan juga memberikan pengalaman kepada kecamatan dan desa dalam membuat laporan agar tidak terjadi masalah.
"Kami akan memberikan formulir konfirmasi berdasarkan sejumlah daftar barang yang tercatat ke masing-masing Camat dan Kepala Desa. Formulir ini segera diisi dengan benar dan akan kami cek tentang kesesuaiannya",Gus Irul menjelaskan methode pengawasannya.Gus Irul juga menjelaskan, terkait pengadaan barang dan jasa yang akan diterimakan ke kecamatan dan desa ini harus mendapatkan pengawasan serius, karena banyak temuan dilapangan yang tidak sesuai dan lolos dari pengawasan BPK."Jika sudah diberikan, apakah telah dioperasikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat secara maksimal?," sebutnya. [Cha] ***
0 comments:
Post a Comment