Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)

LAMONGAN BERDESA - Ratusan pendamping desa di Kabupaten Lamongan belum menerima honor selama tiga bulan. Belum cairnya honor mereka sejak Januari hingga Maret 2017 tersebut disebut-sebut akibat dampak adanya kendala teknis administrasi di satuan kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Timur.

"Sudah 3 bulan bahkan memasuki bulan ke 4 yang hampir habis ini para pendamping desa ini belum dibayar," kata M.Jainul, Pemerhati Masyarakat Desa, Kamis(27/4).

Menurutnya, pendamping desa dan tenaga ahli P3MD bertugas melakukan pendampingan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Tenaga ahli P3MD berada di tingkat kabupaten sementara pendamping desa di tingkat kecamatan. Ada juga pendamping lokal desa (PLD) yang berada di tingkat desa.

Jainul mengatakan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, membuat perubahan luar biasa. Desa yang tadinya sebagai objek sekarang menjadi subjek.

"Akibat regulasi baru dari pemerintah pusat ini, maka daerah masih gagap mengimplementasikan," kata dia.

Menurutnya, kondisi ini masih dalam tahap wajar lantaran perubahan regulasi ada masa transisi dan penyesuaian. Namun, setiap desa masih sangat memerlukan pendamping desa, meskipun saat ini banyak kritik terhadap keberadaan pendamping desa.

"Tetapi kami sangat prihatin bila hingga 3 bulan pendamping desa belum dibayar honornya," ujar dia.

Jainul menegaskan Gubernur Jawa Timur dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa untuk segera membayar gaji para pendamping desa ini.

"Pendamping desa ini adalah amanat uu, namun untuk menjadi sampai titik ideal saya pikir baru 2 sd 3 tahun," tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, salah satu pendamping desa di Kabupaten Lamongan, membenarkan sudah 3 bulan ini dirinya belum mendapat gaji. Meski begitu ia mengaku masih tetap melakukan pekerjaannya seperti biasa.

Surat Perintah Kerja dari Provinsi dimulai sejak awal Maret dan berakhir Desember 2017, yang dikerjakan bulan Januari dan Februari jelas pendamping tanpa honararium.

"Iya memang benar kami belum mendapatkan gaji, memang ada kabar katanya akan dibayar tapi masih belum jelas, padahal kebutuhan saya banyak dan pekerjaan sebagai pendamping satu-nya pekerjaan saya, gak habis pikir bisa sampai begini satu sisi kita dituntut profesional dan selalu asistensi ke desa, satu sisi lain kebutuhan harian untuk mencukupi aja masih belum bisa terpenuhi" pungkas pendamping yang sudah mempunyai 2 anak ini tanpa mau disebutkan namanya. [Vez]

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts