Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label ADD. Show all posts
Showing posts with label ADD. Show all posts

Lamongan Berdesa - Korupsi desa mulai terungkap (Kompas, 3/3). Kini tengah disidik 0,06 persen desa atas sangkaan korupsi, rata-rata Rp 216,7 juta per desa. Angka ini senilai kucuran dana desa pada 2015.
Foto ilustrasi: Ayo Bangun Desa
Sebelum menggurita laksana korupsi pada 54 persen pemerintahan daerah (pemda) dan 35 persen kementerian, korupsi desa harus ditangani secara sistemis. Sayang, terdapat dua kelemahan mendasar, yaitu (1) minimnya regulasi korupsi desa dan (2) ketiadaan advokasi legal bagi pemerintahan desa.

Dari tahun ke tahun, tanggung jawab korupsi dana desa kian menukik ke level birokrasi lebih rendah. Saat prasangka korupsi dana desa berjemaah merebak pada 2014, Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kemenkeu mementahkan korupsi tingkat kementerian. Alasannya, dana desa tersalur langsung dari bendahara negara ke kas pemda.

Mustahil menihilkan korupsi di tengah euforia dana desa. Pemda juga enggan menyalurkan dana desa karena berisiko tersangkut kasus korupsi. Kota Batu, misalnya, sempat diganjar pengurangan dana pusat karena menolak dana desa pada 2015 meskipun mulai 2016 menerimanya kembali.

Beban pemda menguap setelah pemerintah pusat mensyaratkan laporan penggunaan keuangan desa untuk pencairan dana desa berikutnya. Rincian laporan desa mengubah makna pelimpahan tanggung jawab kasus korupsi kepada kepala desa.

Pseudo-korupsi

Penyalahgunaan dana di desa perlu dipilah antara korupsi riil dan pseudo-korupsi. Kepala desa melakukan korupsi riil ketika ia menilap dana desa, melarikan uang tersebut, tertangkap tangan menerima suap, menggunakannya untuk konsumsi keluarga. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, mestinya terbukti motivasinya menggangsir dana desa. Akhirnya, pengadilan menetapkannya sebagai koruptor dengan hukuman pidana/perdata.

Namun, pendekatan sistem mendeteksi pseudo-korupsi sebagai sumber lain penyalahgunaan dana. Indikasi utamanya: tak ada motivasi kepala desa korupsi dan selama ini ia dikenal bersih.

Kepala desa terjerembap kasus pseudo-korupsi, terutama karena lalai menetapkan regulasi sebelum bertindak. Padahal, aparat pemerintah hanya legal bertugas sesuai aturan yang berlaku. Contohnya, kepala desa diciduk ketika meningkatkan kualitas bangunan penahan banjir dengan mengurangi panjang bangunan dari dana desa, tapi menambah panjangnya lewat pemasukan desa dan iuran warga. Sayang, ia lupa menulis pengembangan rencana dalam perubahan peraturan desa.

Kepala desa juga jadi pesakitan lantaran menetapkan penggunaan dana desa di luar Permen Desa PDTT. Pencairannya untuk perbaikan balai desa dan pemenuhan bahan serta peralatan birokrasi desa diharamkan. Padahal, disertasi Nata Irawan membuktikan pentingnya alat, bahan, dan ruangan untuk meningkatkan layanan masyarakat dan deliberasi keputusan desa.

Secara sistemis perlu digugat, sampai mana pemerintah desa dan warganya berhak memutuskan dana desa. Aturan tahunan menteri dan kepala lembaga di pusat, serta peraturan bupati di daerah, telah menyempitkan ruang keputusan desa. Akibatnya, kebutuhan desa tak terakomodasi dalam penggunaan dana desa.

Kritiknya, saat ini dana desa diperlakukan semacam anggaran kementerian dan anggaran tugas pembantuan. Ini dipamerkan pemerintah pusat dan daerah kala langsung memutuskan penggunaannya untuk embung, lapangan bola, holding atau perseroan terbatas badan usaha milik desa pada level kabupaten hingga nasional.

Kepala desa juga dituduh korupsi saat mengalihkan pendapatan desa atau meminta iuran warga guna mendanai proyek pemerintah pusat dan daerah. Padahal, UU No 6/2014 Pasal 22 menegaskan, setiap penugasan kepada pemerintah desa harus disertai tambahan anggaran. Kini kepala desa sedang meminta regulasi penggalangan dana di desa untuk menutupi ketiadaan anggaran program nasional sertifikasi tanah.

Kebijakan advokasi

Makna pseudo-korupsi desa acap bersumber pada regulasi pemerintah. Apalagi ruang ketidakpastian hukum membesar karena kementerian masih bersaing menyajikan aturan yang bertumpang tindih maupun berlawanan. Ketidakpastian hukum pun meluas akibat minimnya aturan tentang korupsi desa.

UU No 6/2014 telah melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) korupsi. Namun, sanksi korupsi hanya muncul pada Peraturan Mendagri No 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Tak ada sanksi bagi perangkat desa dan anggota BPD.

Karena itu, paling tepat Kemendagri, Kemendesa PDTT, Kemenkeu, BPKP, kepolisian, kejaksaan, dan KPK bersama-sama mengharmoniskan aturan korupsi desa. Isinya indikator dan jenis korupsi desa, tata cara pelaporan dan perlindungan saksi, proses pencegahan dan pembuktian korupsi, dan sanksi bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD.

Pada saat bersamaan, perlu diusung advokasi bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang disangka korupsi. Apalagi, peraturan Mendagri No 82/2015 membuka ruang pembelaan sebelum diberhentikan sesudah hukuman berkeputusan tetap. Inovasi nomor kepegawaian daerah bagi mereka, seperti di Serang dan Cirebon, bisa menjadi dasar advokasi oleh pemerintah daerah dan pusat. Asosiasi kepala desa, perangkat desa, dan BPD juga dapat mengadvokasi proses legal mereka.

Oleh Ivanovich Agusta
Sosiolog Pedesaan IPB Bogor
Kompas, 26 April 2017



Bupati Usul Pencairan DD Melalui Rekom Pendamping
BupatiTuban Fathul Huda dalam suatu acara

LAMONGAN BERDESA – Bupati Tuban Fathul Huda berencana akan mengirimkan surat kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Surat tersebut berisikan tentang usulan pencairan dana yang ada di desa dengan rekomendasi pendamping. Sebab, selama ini pendamping tidak terlibat dalam pencairan dana desa, sehingga, pendamping desa kurang memiliki wibawa dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

”Saya berencana mengirim surat ke kementerian agar rekom pencairan dana yang ada didesa itu tidak hanya dari kecamatan saja. Namun, juga ada rekomendasi dari pendamping,” ungkap, Bupati Huda, Selasa (25/04).
Menurutnya, rekomendasi pencairan dana dari pendamping tersebut sangatlah penting. Dengan begitu penggunaan dana yang ada didesa tersebut dapat sesuai dengan perencanaan.
”Sekarangkan di desa-desa itu sudah ada pendampingnya. Dan pastinya pendamping itu mengetahui perencanaan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Sehingga, rekom dari pendamping itu sangat penting untuk kesesuaian antara rencana dengan realisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati Huda mengatakan, dengan banyaknya dana yang ada di desa mulai Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) maka desa sangat rawan sekali.
”Dengan banyaknya pihak yang mengawasi dana yang ada di desa ini ini sebagai bentuk kehati-hatian kita. Agar dana itu tidak disalah gunakan. Karena jika disalah gunakan akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya.



Sumber : kotatuban.com

Mendes PDTT, Eko Sandjojo bersiap untuk rapat di Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (6/10).
Mendes PDTT dan Komisi II membahas evaluasi pelaksanaan UU tentang Desa.(Liputan6.com/JohanTallo)

LAMONGAN BERDESA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mewajibkan tiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa.  
"Tiap kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan sampai realisasinya supaya masyarakat tahu," kata Eko di Universitas Islam Malang (Unisma) Jawa Timur, Senin 27 Maret 2017.
Langkah tersebut, sambung dia, penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa. Bagi yang belum memasang baliho harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung.
Eko menyebut secara persentase angka penyimpangan dana sesa sangat kecil. Berdasarkan laporan laporan yang diterimanya, hanya ada 225 kasus dan seluruhnya sudah ditindaklanjuti.
"Kebocorannya sangat minim. Secara keseluruhan saya lihat dana desa itu jauh lebih efektif dibanding program pemerintah lainnya karena yang mengawasi sangat banyak," ujar Eko.
Efisien karena dana desa dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat, tanpa kontraktor. Tahun lalu dari alokasi dana desa sebesar Rp 46,98 triliun, berdasarkan 91 persen data yang sudah masuk ke kementerian, sudah banyak dibangun infrastruktur. Tercatat ada 60 ribu kilometer jalan, 35 ribu MCK, 15 ribu bangunan PAUD, poliklinik desa, sarana air bersih dan 40 ribu unit saluran irigasi tersier yang sudah dibangun.
Sedangkan tahun ini, alokasi anggaran dana desa mencapai Rp 60 triliun. Tiap desa bakal menerima sebesar Rp 750 juta hingga Rp 800 juta. Meski demikian, pengawasan harus dilakukan agar penyimpangan tak benar terjadi.
"Tetap harus diawasi, terutama oleh masyarakat di desa itu sendiri karena yang paling tahu kondisi di desanya," tegas Eko.

Sumber : Liputan 6.com

Ayo Bangun Desa - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi meminta pemerintah daerah meningkatkan anggaran alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

Hal itu dinilai sebagai wujud komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan daerah dalam mengembangkan desa. “Saya tantang bupati untuk meningkatkan ADD, karena Pemerintah Pusat mulai tahun depan juga akan meningkatkan dana desa dua kali lipat.

Dengan demikian, ada komitmen sama untuk membangun desa,’’ ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Seperti diketahui, pada 2018, pemerintah akan meningkatkan dana desa dalam jumlah signifikan.

Setiap desa akan mendapat dana Rp 1,6-1,8 miliar. Dana besar yang digelontorkan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat desa.

‘’Pencairan dana desa itu sudah dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Namun mulai tahun ini, kami berharap bukan hanya meningkatkan kualitas hidup, melainkan juga meningkatkan pendapatan,’’ ujar Eko.

Potensi Unggul

Salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian adalah melalui Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades).

‘’Saya minta setiap desa fokus kembangkan potensi unggulannya, jangan berganti-ganti. dengan demikian, skala produksi dapat bertambah dan dunia usaha bisa masuk ke desa,’’ tegasnya.

Kementrerian juga terus berusaha membantu pemerintah daerah untuk menentukan potensi lokal yang dapat dikembangkan dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pihaknya berupaya untuk menyinergikan antara daerah, dunia usaha, dan perbankan. ‘’Setiap minggu mengumpulkan sepuluh kepala desa, wakil dari Kementerian Pertanian, pihak perbankan, dan dunia usaha, untuk sama-sama membahas dan menentukan Prukades,’’ tuturnya.

Terkait hasil dari sektor pertanian, menurutnya, sudah memiliki kualitas baik, namun masih terdapat masalah pada sarana pasca panen. ‘’Sektor pertanian kita sebetulnya sudah bagus, hanya sarana pasca panen yang kurang. Akibatnya, panen berlimpah tak tertampung sehingga harga jatuh,’’ tutur Eko

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin,MM dalam acara Rapat Koordinasi (jum'at,21/04/2017)


LAMONGAN BERDESA-Hingga saat ini baru lima kecamatan di Lamongan yang desanya dapat mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017. Kondisi ini dikarenakan desa-desa tersebut sudah menyetorkan ajuan pencairan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, sedangkan desa-desa di 22 kecamatan lainya belum dapat mencairkan karena belum menyetorkan ajuan pencairan.
“ADD seharusnya bisa dicairkan bulan Februari, namun hingga kini ternyata belum cair. Hal ini disebabkan pihak desa belum menyetorkan ajuan pencairan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan. Saat ini baru lima kecamatan yang melakukan pencairan ADD,"ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin,MM, Jum'at (21/4).
 Lebih rinci, Khusnul Yakin menjelaskan lima kecamatan yang sudah mencairkan ADD yakni, Kembangbahu,Kedungpring, Pucuk,Sukodadi dan Modo. 
"Sebenarnya kita sudah menginformasikan melalui pihak kecamatan terkait pencairan ADD 2017 baik formal maupun informal pada desa-desa yang mengajukan,"ungkapnya.
Seperti yang pernah diberitakan bahwasanya Pemkab Lamongan tahun ini menaikkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari Rp 121.980.407.500 menjadi Rp 127.791.532.223.
Selain dinaikkan, pembagian dana dari APBD tersebut kini tidak lagi secara proporsional penuh berdasarkan klasifikasi desa.
Didasari adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa (DD), pembagian ADD tahun 2017 tidak lagi sepenuhnya proporsional.
Pengalokasian ADD kini dihitung berdasarkan indikator utama dan indikator dasar.
Pengalokasian dari indikator utama ini mencapai 85 persen dari ADD dan 15 persen sisanya untuk indikator dasar.
Untuk indikator utama, sebanyak 45 persen dibagi secara merata kepada semua desa, dan 55 persen sisanya dibagi secara proporsional berdasarkan bobot tiap desa. Yakni diproporsionalkan
berdasarkan variabel aparatur pemerintah desa dan perangkatnya.
Untuk indikator dasar, hanya 40 persen dari alokasi indikator ini yang dibagi merata ke semua desa. Sedangkan 60 persen sisannya dibagi secara prorporsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan tingkat kesulitan geografis.
Sementara dalam pembagian ADD tahun 2015, masih menggunakan mekanisme pembagian secara proporsional penuh, dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing desa.
Kebutuhan itu sebagaimana dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan ADD Tahun Anggaran 2015, diantaranya untuk penghasilan tetap Kades dan perangkatnya, dan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan pengklasifikasian desa.
Pengelolaan ADD ini memang diserahkan kepada pemerintahan desa. Namun kami juga berkepentingan agar dana ini efektif dan efisien demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di desa. Sehingga perlu memberikan sejumlah rambu-rambu yang lebih ketat.
Termasuk kini mengatur ketentuan terkait pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa. Yakni bagi ADD yang bernilai sampai dengan Rp 500 juta, penggunaan untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa maksimal 60 persen.
Sedangkan desa dengan penerima ADD lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 700 juta, hanya boleh digunakan sebesar 50 persen untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa.
Kemudian untuk ADD yang alokasinya lebih dari Rp 900 juta, penggunaan untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa hanya boleh antara Rp 360 juta sampai dengan maksimal 40 persen.
Pencairan ADD ini, terang Khusnul,  tidak perlu menunggu semua berkas dari 27 Kecamatan terkumpul semua, namun desa yang  sudah lengkap administrasinya maka bisa dicairkan. Seluruh pengelola desa diharap segera menyelesaikan dan mengajukan pencairan ADD.  Sementara itu  terkait Dana Desa  di Lamongan senilai Rp 363 miliar, hingga saat ini belum diterima kas daerah Kabupaten Lamongan, padahal persyaratan dari desa sudah lengkap. 
“Kalau DD dananya memang belum turun, sedangkan  ADD dananya sudah siap di Kas Daerah Kabupaten Lamongan "tegas Khusnul Yakin menjelaskan.



LAMONGAN BERDESA -  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Dalam peraturan terbaru Kemendes PDTT tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah bunyinya, yaitu Pasal 4 dan Pasal 9. Dalam Permendes No.4/2017 juga disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 17A.

Berikut penjelasan lengkap tentang perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang terdapat dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2017.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

(2) Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.

(4) Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:

Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa.

Donwload disini Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

photo : Muhammad Nur Zam-zami

 Kunjungan Sekretariat Wakil Presiden RI di Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan. 
(Jum'at, 17/03/2017)


LAMONGAN – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) pernah mengingatkan, agar Dana Desa yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat untuk digunakan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan ekonomi desa.

Selain itu dalam kerangka membangun cita-cita bangsa, dalam hal ini Desa saat ini menjadi pioner dalam pembangunan nasional, pada tahun 2017 tiap-tiap Desa akan mendapatkan Dana rata-rata sembilan ratus juta rupiah. Apalagi dalam skala Nasional Kabupaten Lamongan memperoleh Dana paling banyak dari kota atau kabupaten lain.

Wajar kiranya Lamongan beberapa minggu ini mendapatkan kunjungan tamu-tamu penting, baik itu sekedar melihat administrasinya sampai pada melihat secara langsung proses pelaksanaan, seperti halnya kunjungan yang dilakukan oleh Sekretariat Wakil Preside RI yang melakukan kunjungan di beberapa desa di Lamongan, diantaranya Desa Kebet Kecamatan Lamongan dan Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung.

Dalam rombongan kunjungan tim kali ini fokus pada pelaksanaan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), serta realisasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan masing-masing desa, dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBN yaitu Dana Desa yang langsung dicairkan melalui rekening desa.

Apresiasi yang tinggi dari tim yang berkunjung di Lamongan ini setelah mengunjungi 2 desa tersebut, harapannya ke depan Desa lebih mandiri, kreatif, serta menjadi ujung tombak pembangunan bangsa.

photo : FB Ahmad Zamroni

Kunjungan Sekretariat Wakil Presiden RI di Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung



LAMONGAN – Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menyebut hadirnya undang-undang tentang desa memberikan ruang yang lebih besar bagi Kepala Desa (Kades) untuk memajukan desanya, terutama dengan adanya anggaran khusus dari pemerintah pusat.


Namun sebaliknya, Gus Ipul juga mewanti-wanti para kades agar dalam penggunaan anggaran tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku agar dikemudian hari tidak bermasalah hukum.
Hal itu disampaikan Gus Ipul saat menghadiri pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulaan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (P-Apdesi) Kabupaten Lamongan di aula Hotel Grand Mahkota, Kamis (16/3).
Hadir pula Sekjen DPD P-Apdesi Jatim Eka Saputra, Bupati Lamongan Fadeli, Sekab Yuhronur Efendi. anggota DPR RI yang juga Dewan Pembina DPP P-Apdesi Budiman Sujatmiko.
Menurut Gus Ipul, kades seperti halnya pemimpin lain yang dipilih rakyat, bisa menghadirkan perubahan di desa. “Itu dengan syarat jika bisa mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, efektif dan efisien, “ ujarnya.
Namun perangkat di desa juga perlu diberi payung hukum yang jelas, agar nyaman dalam bekerja. Hal Itu merujuk pada sejumlah kades yang terjerat masalah hukum karena melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Terkait upaya membangun desa, Bupati Fadeli akan mengintegrasikan program Pemkab Lamongan dalam Gemerlap dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan harapan, desa juga bisa ikut maju, seiring dengan kemajuan yang dicapai BUMDes.
“Di Lamongan saat ini ada 262 BUMDes. Dari jumlah tersebut, 195 di antaranya sudah aktif melakukan kegiatan. Program Gemerlap nanti akan dikerjasamkan dengan BUMDes yang aktif ini, “ kata dia.
Sementara Budiman Sujatmiko menyebut, dengan menjadi pemimpin adalah satu-satunya syarat tersisa bagi orang biasa saja untuk bisa melakukan pekerjaan luar biasa. Kades, bisa melakukan pekerjaan luar biasa di desa, untuk memajukan masyarakatnya.
“Dulu, permasalahan pendanaan menjadi sekat pembatas kades untuk bisa membangun desa. Sekarang, dengan terbitnya undnag-undang desa, sekat itu kini sudah tidak ada lagi,” ujarnya. (san)
sumber : http://surabayaonline.co/2017/03/16/gus-ipul-wanti-wanti-kades-soal-anggaran/

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts