Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label desa. Show all posts
Showing posts with label desa. Show all posts
Lamongan Berdesa - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.



Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupatenj kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.



Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD .

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan tahap satu paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 % (enam puluh persen). Untuk tahap kedua paling cepat bulan Agustus sebesar 40 % (empat puluh persen).

Adapun penyaluran dari RKUD ke, RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Selengkapnya tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, silahkan di donwload disini; Peraturan Menteri Keuangan Republik PMK No.112 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

"Pemerintah mengharapkan pemanfaatan dana desa harus fokus pada kegiatan yang memiliki daya ungkit dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan."


Lamongan Berdesa - Disebutkan dalam UU Desa No.6 Tahun 2014, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Melalui Undang-Undang tersebut, Desa memiliki kewenangan yang luar biasa, salah satunya adalah kewenangan yang diberikan kepada desa dalam pengelolaan aset lokal. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi salah satu alat perjuangan di desa. Oleh karena itu, gebrakan pendirian BUMDes secara nasional oleh supradesa, hendaknya jangan dipandang sebagai proyek pemerintah, tetapi kehendak baik dalam memperkuat kemandirian desa. 




BUM Desa atau nama lain, sebenarnya bukanlah lembaga baru di ranah Desa. Sebelum UU Desa lahir, pendirian Badan Usaha Milik Desa telah dipayungi dan digerakkan oleh berbagai regulasi. Pendirian BUM Desa dilandasi oleh UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri No.39 Tahun 2010.

Kebijakan pemerintah itu mempunyai kehendak dan semangat yang agung. BUM Desa dimaksudkan sebagai wadah usaha desa, dengan spirit kemandirian, kebersamaan dan kegotongroyongan antara pemerintah desa dan masyarakat, yang mengembangkan aset lokal untuk memberikan pelayanan kepada warga
masyarakat dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa. BUM Desa tentu juga bermaksud untuk memberikan sumbangan terhadap penanggulangan kemiskinan dan pencapaian kesejahteraan rakyat.

Dalam Permendagri juga mengandung substansi yang inovatif. Pertama, pembentukan BUM Desa bersifat kondisional, yakni membutuhkan
sejumlah prayarat, yang menjadi dasar kelayakan pembentukan BUM Desa. Dalam pasal 5 ditegaskan tentang syarat-syarat pembentukan BUM Desa sebagai berikut:
  • atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan
  • musyawarah warga desa;
  • adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
  • sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  • tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
  • tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
  • adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan 
  • untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
Kedua, BUM Desa merupakan usaha desa yang bercirikan kepemilikan kolektif, bukan hanya dimiliki oleh pemerintah desa, bukan hanya dimiliki masyarakat, bukan juga hanya dimiliki oleh individu, melainkan menjadi milik pemerintah desa dan masyarakat. Berbeda dengan koperasi yang dimiliki dan bermanfaat hanya untuk anggotanya, BUM Desa dimiliki dan dimanfaatkan baik oleh pemerintah desa dan masyarakat secara keseluruhan. 

Ketiga, mekanisme pembentukan BUM Desa bersifat inklusif, deliberatif dan partisipatoris. Artinya BUM Desa tidak cukup dibentuk oleh pemerintah desa, tetapi dibentuk melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai komponan masyarakat. Secara organisasional musyawarah desa juga dilembagakan sebagai institusi tertinggi dalam BUM Desa, seperti halnya rapat anggota dalam koperasi.

Keempat, pengelolaan BUM Desa bersifat demokratis dan teknokratis. Dimensi teknokrasi terlihat dalam bentuk pembagian kerja yang jelas, dimensi demokrasi tidak hanya terlihat pada komponen musyawarah desa (institusi demokrasi deliberatif) tetapi juga ditunjukkan pada komponen kuntabilitas. Pemisahan organisasi maupun aset BUM Desa dari pemerintah desa merupakan komponen penting untuk menjaga akuntabilitas BUM Desa.

Buku Indonesia Membangun Desa, donwload disini

Pembangunan Desa belum Bendung Urbanisasi
Sejumlah pemudik yang menggunakan jasa angkutan kapal laut di Pelabuhan Merak. ANT/Sigid Kurniawan.
Lamongan Berdesa: Urbanisasi merupakan kendaraan bagi mobilisasi sosial dan ekonomi. Semua pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar dan mengambil peran positif agar urbanisasi bermakna dan menjadi berkualitas.

Kabinet Kerja di bawah kendali Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun secara nyata mengimplementasikannya lewat Program Dana Desa. Tujuannya ialah menggairahkan desa untuk membangun dirinya agar bisa mengimbangi pertumbuhan daerah perkotaan.

Sumber : metro tv.com

Dana Desa Diyakini Bisa Kurangi Laju Urbanisasi


Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimgrasi, Eko Putro Sandjojo-- MTVN/Rofahan--
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengungkapkan manfaat lain dana desa. Yaitu selain untuk membangun infrastruktur, tapi juga untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi laju urbanisasi.

“Kota-kota besar sudah sangat padat. Jika tidak punya keterampilan, tidak seindah yang dibayangkan. Gunakan dana desa untuk bangun desa,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.

Menurut Eko, penggunaan dana desa untuk hal kreatif dan inspiratif dapat meningkatkan sumber daya ekonomi di pedesaan dan menjadi jawaban untuk mengatasi urbanisasi atau derasnya perpindahan warga desa ke kota.

Ia pun menekankan pentingnya implementasi empat program prioritas pembangunan desa. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya akselerasi pembangunan pedesaan.

“Tahun ini pemerintah fokus pada empat program prioritas untuk kurangi laju urbanisasi. Keempatnya yaitu menentukan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuat embung air desa, dan membuat sarana olahraga desa,” ujar dia.

Program Prukades akan menciptakan klasterisasi produk unggulan desa hingga mendorong peningkatan skala produksi. Dengan demikian, lanjutnya, pengusaha pascapanen termotivasi masuk ke desa. 

Sumber : Metro TV.com

Lamongan Berdesa - Pemanfaatan dana desa untuk pembangunan di pedesaan mampu mengurangi laju urbanisasi. Tidak hanya untuk membangun infrastruktur, dana desa juga mampu menyediakan lapangan pekerjaan.
“Kota-kota besar sudah sangat padat. Jika tidak punya keterampilan, tidak seindah yang dibayangkan. Gunakan dana desa untuk bangun desa,” kata Menteri Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, beberapa hari yang lalu. 

Menurut Menteri Eko, Peningkatan sumber daya ekonomi di pedesaan, menjadi jawaban untuk mengatasi derasnya perpindahan warga desa ke kota. Dirinya pun menekankan pentingnya implementasi empat program prioritas pembangunan desa. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya akselerasi pembangunan pedesaan.

“Tahun ini pemerintah fokus pada empat program prioritas untuk kurangi laju urbanisasi. Keempatnya yaitu menentukan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuat embung air desa, dan membuat sarana olahraga desa,"Katanya Mendes PDTT.

Program Prukades akan menciptakan klasterisasi produk unggulan desa hingga mendorong peningkatan skala produksi. Dengan demikian, lanjutnya, pengusaha pascapanen termotivasi masuk ke desa. 


Menteri Eko mencontohkan, seperti di wilayah Telang di Kabupaten Musi Banyuasin yang telah fokus pada pengembangan padi. BULOG pun berinvestasi untuk penyediaan sarana pengeringan padi.

“Optimalisasi peran BUMDes juga akan hasilkan lapangan kerja. Salah satunya yang kini terus dikembangkan, yakni pengelolaan Desa Wisata. Dengan membangun infrastruktur wisata dan homestay, tentu itu akan memberikan pekerjaan untuk masyarakat desa juga,” ujar Menteri Eko.

Untuk terus menekan arus urbanisasi, Menteri Eko pun meminta agar empat program prioritas pembangunan desa terus disosialisasikan. Perlu ada keterlibatan Gubernur, Bupati, hingga media massa. Tidak hanya sosialisasi, pengawasan penggunaan dana desa pun juga memerlukan keterlibatan semua pihak, utamanya masyarakat.(Diolah dari sumber Kemendesa PDTT)

Lamongan Berdesa - Bupati menegaskan, langkah menyurati Presiden tidaklah salah.Namun jika menyurati presiden untuk meminta bantuan anggaran atau berkaitan dengan pekerjaan Kades sebagai perangkat daerah dalam membantu pemerintah daerah membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat, tentu sangatlah keliru.''Jangan loncat pagar, ada camat, ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), ada forum yasinan, jangan lansung ke presiden atau ke malaikat. 
Berdesa yang lebih maju/Ilustrasi
Selain menyinggung Kades yang bersurat ke Presiden.Bupati juga meminta aparatur Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk menjunjung tinggi kedisiplinan. Khusus Aparatur Sipil Negara, pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Januari hingga Maret diberikan penuh, meski ada ASN yang tidak masuk bertugas. Dispensasi ini diberikan hanya tiga bulan saja. Namun mulai bulan Apri, TKD akan dibayarkan sesuai tingkat kehadiran yang direkam oleh absen sidik jari.

Usai upacara syukur ke-4, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di gedung graha fitrah, Bupati menyampaikan kepada Kades jika beberapa Kades menyurati presiden pada 2015 lalu dan baru dijawab oleh presiden baru-baru ini. Termasuk ada juga Kades yang meminta anggaran ke kementrian PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal) seperti kejadian tahun 2012. Mungkin dikira uangnya langsung ditransfer, tidak.

Mekanisme keuangan negara itu kaku. Jangan dengan iming-iming orang dengan membuat surat atau proposal kemudian pusat langsung mentransfer ke desa langsung, tidak mungkin dan itu bohong," imbuh Bupati dihadapan Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kajari Sumbawa, Kepala PN Sumbawa, Kapolres Sumbawa Barat, Sekda Sumbawa Barat, Kepala OPD, Camat dan para Kades.

Bupati meminta Kades harus memahami tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Mempelajari dan memahami Undang-Undang Desa, Peraturan Daerah tentang OPD dan rincian tupoksi dalam Perbup. Kades harus memanfaatkan Forum Yasinan, kemudian bertemu kepala OPD terkait dan tentu ada Bupati di Sumbawa Barat.

Kecuali urusan yang mendesak dan menyangkut hajat hidup masyarakat. Namun tetap harus melewati dan menghormati perangkat daerah telebih dahulu. ''Desa-desa di KSB juga belum terima dana transfer, kendalanya belum ada laporan dari desa, makanya jangan gonta ganti perangkat desa, yang pegang data pindah sana sini dan jangan diam, silahkan konsultasi ke OPD terkait," ujarnya.

Bupati juga meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) menempatkan aparatur di desa sebagai pendamping desa. Pedamping itu nantinya akan membantu desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban. Sehingga tidak adalagi desa yang membupat perencanaan yang tumpang tindih, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang molor. Pasalnya, kemoloran tersebut berimbas terhadap dana transfer tahun berikutnya yang tentu memperlambat pembangunan dan upaya mensejahterakan masyarakat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, belum ditransfernya dana transfer pusat untuk seluruh desa di KSB lantaran belum lengkapnya laporan dari desa. Dari evaluasi pihaknya, hal ini terjadi karena desa beralasan belum bisa membuat pertanggungjawaban kinerja 2016 lantaran serapan angaran yang telat akibat terlambatnya pencairan dana dari pusat. Kemudian laporan realisasi anggaran tahap kedua yang juga molor.

Dari kasus tersebut, BPMDes telah melakukan asistensi dan evaluasi dengan melibatkan Inspektorat, BPKD dan Bagian Hukum.Alhasil, dari 57 desa, sudah 43 desa yang direkomendasikan untuk dievaluasi di kementrian keuangan.Kemudian 15 desa dananya sudah cair. Sepuluh desa laporannya bolak balik dan 4 desa sama sekali belum membawa laporan untuk diasistensi, diantaranya Desa Banjar Kecamatan dan tiga desa lainnya.

Dalam forum ini mengungkapkan, keterlambatan pertanggung jawab dana transfer 2016 lantaran adanya kendala teknis dan non teknis. Kendala teknis dintaranya mulai dari penyusunan APBDes yang molor mulai dari pembahasan.Kemudian adanya kegiatan atau anggaran yang dicoret oleh pihak kabupaten yang membuat APBDes harus bolak balik. Kemudian dana transfer yang memang pencairannya molor bahkan tahap dua dicairakan pada bulan Desember 2016.

Ia mengharapkan kedepan, pihak kabupaten membantu mengevaluasi perencanaan desa dilaksanakan di kecamatan. Dan tidak asal mencorat coret karena anggaran yang sudah dicantumkan merupakan kebutuhan yang dibuat dari dengar pendapat bersama selurh Ketua RT. Ia juga mengaku, pihaknya pernah meminta bantuan ke kementrian PU untuk perbaikan jembatan yang terputus.(*)

Sumber: Sumbawabaratkab.go.id

Badan Usaha Milik Desa - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh pemerintahan desa bersama masyarakat desa melalui musyawarah desa. Untuk memperkuat tatakelola keuangan BUMDes yang makin Transparan, BPKP telah mempersiapkan aplikasi SIA BUMDes.
Aplikasi SIA BUMDes
Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkanaplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016.

SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.

Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.(*)


LAMONGAN BERDESA - Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa bisa menjadi jebakan yang berujung pada perbuatan melawan hukum atau pelanggaran maladministratif jika Pemerintah Desa maupun pelaksana kegiatan tidak mencermati beberapa aturan pelaksanaan kegiatan.
Seiring dengan beberapa regulasi yang mengikat desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa yang pada intinya pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola.
Prinsip pelaksanaan secara swakelola, bukan berarti Pemerintah Desa dengan sumberdaya melaksanakan secara mandiri dalam pelaksanaan kegiatan. Tetapi swakelola yang dimaksud adalah Pemerintah Desa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa yang melibatkan kelompok sosial masyarakat dan di tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Tim Pelaksana Kegiatan Desa ini bertujuan untuk membuat jadwal pelaksanaan kegiatan, membuat rencana penggunaan tenaga kerja, membuat rencana kebutuhan bahan dan peralatan, membuat gambar recana kerja, perkiraan biaya, serta membuat rencana spesifikasi teknis jika di butuhkan.
Tidak hanya itu, pelaksanaan kegiatan swakelola juga memperhatikan ketersediaan bahan baku yang ada di dalam desa, jika bahan baku yang dibutuhkan di dalam desa tidak tersedia maka Tim Pelaksana Kegiatan dapat memperoleh bahan baku dari luar desa.
Mengenai pelaksanaan swakelola, tim pelaksana kegiatan harus memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mengenai pelaksaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa diatur secara spesifik melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Secara teknis pelaksanaan kegiatan secara swakelola di desa dapat lihat sebagai berikut:
1. Kepala Desa membetuk Tim Pelaksana Kegiatan yang beranggotakan kelompok masyarakat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
2. Setelah tim pelaksana kegiatan terbentuk, tim pelaksana kegiatan membuat perencanaan kebutuhan.
3. Setelah membuat perencanaan, tim pelaksana kegiatan melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa.
Pelaksanaan swakelola desa, terdapat beberapa prinsip di dalamanya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015 yaitu efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel.
Hal-hal yang perlu diperhatikan swakelola ini terutama pada bidang konstruksi yaitu :
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut.
2. Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan.
3. Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan).
4. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Secara teknis, jika tim pelaksana kegiatan membutuhkan pengadaan barang/jasa yang biayanya di bawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) maka tim pelaksana secara langsung membelanjakan pada satu penyedia barang/jasa tanpa penawaran secara tertulis kepada penyedia barang/jasa.
Berbeda dengan tim pelaksana kegiatan yang membutuhkan pengadaan barang/jasa yang nilainya di atas Rp.50.000.000 samapai dengan Rp.200.000.000,- maka tim pelaksana melakukan penawaran secara tertulis kepada penyedia jasa. Dan jika barang/jasa yang dibutuhkan nilainya melebihi Rp.200.000.000,- maka tim pelaksana kegiatan sebaiknya melakukan pengadaan barang dengan pelelangan dengan sederhana.
Sebagai pegangan baik bagi pemerintah desa dan tim pelaksana kegiatan tetap memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku seperti Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta peraturan-peraturan yang mengatur secara spesifik terkait pedoman pendaan barang dan jasa misalnya melalui peraturan bupati.

Salah satu Desa yang diperiksa tim BPKP di Kabupaten Lamongan

LAMONGAN BERDESA - Proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan prinsip akuntansi, hal tersebut sebagaimana di utarakan Umar Buwang selaku aktivis Lamongan melalui cellularnya, Saya yakin ini juga akan diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Permintaan tersebut karena pada proses dimaksud memiliki implikasi terhadap pemeriksaan atau audit belanja barang dan jasa nantinya, Tambahnya. 
Buwang, panggilan akrabnya juga mengatakan Permintaan BPK tersebut terungkap saat pertemuan awal antara BPK perwakilan Jawa Timur dengan jajaran Pemkab Lamongan yang akan melakukan pemeriksaan atau audit pengelolaan keuangan ke desa-desa di Kabupaten Lamongan. 
"Bahkan BPK saat melakukan pemeriksaan kita juga akan melihat sejauh mana proses pemeriksaannya, karena tenggat waktu pemeriksan masing-masing Desa koq berbeda, ada yang cepat ada juga yang lama. Lha ini ada apa?", buwang menjelaskan dengan berapi-api.
Dukungan mengenai pemeriksaan tersebut juga diberikan pegiat anti korupsi Lamongan"Kita sangat sependapat, jika BPK turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Apakah selama ini pengelolaan keuangannya sudah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi,dan sesuai regulasi" kata Nihrul Bahi Al Haidar selaku ketua DPC. Clean Governance Lamongan, saat memberi materi Diskusi Pengawasan Keuangan Desa dalam Perkembangannya. Yang diadakan oleh DPC. Clean Governance di Rumah Kita Jl. Andansari 40 Lamongan (26/04/2017). 
Di hadapan sejumlah peserta diskusi Gus irul (panggilan akrabnya) menjelaskan, banyaknya dana yang telah dialokasikan untuk kecamatan dan desa melahirkan konsekuensi hukum. Seperti laporan penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan prosedur dan prinsip pengelolaan keuangan yang baik."Sekarang BPK akan lakukan audit terkait hal itu. Dana yang berada di desa cukup besar. Sekarang BPK akan ke desa untuk melihat hasil pelaksanaan, apakah sudah sesuai standar akuntansi pemerintah atau tidak," sebut Gus Irul. Selain itu pengecekan juga memberikan pengalaman kepada kecamatan dan desa dalam membuat laporan agar tidak terjadi masalah. 
"Kami akan memberikan formulir konfirmasi berdasarkan sejumlah daftar barang yang tercatat ke masing-masing Camat dan Kepala Desa. Formulir ini segera diisi dengan benar dan akan kami cek tentang kesesuaiannya",Gus Irul menjelaskan methode pengawasannya.Gus Irul juga menjelaskan, terkait pengadaan barang dan jasa yang akan diterimakan ke kecamatan dan desa ini harus mendapatkan pengawasan serius, karena banyak temuan dilapangan yang tidak sesuai dan lolos dari pengawasan BPK."Jika sudah diberikan, apakah telah dioperasikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat secara maksimal?," sebutnya. [Cha] ***


photo : Muhammad Nur Zam-zami

 Kunjungan Sekretariat Wakil Presiden RI di Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan. 
(Jum'at, 17/03/2017)


LAMONGAN – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) pernah mengingatkan, agar Dana Desa yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat untuk digunakan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan ekonomi desa.

Selain itu dalam kerangka membangun cita-cita bangsa, dalam hal ini Desa saat ini menjadi pioner dalam pembangunan nasional, pada tahun 2017 tiap-tiap Desa akan mendapatkan Dana rata-rata sembilan ratus juta rupiah. Apalagi dalam skala Nasional Kabupaten Lamongan memperoleh Dana paling banyak dari kota atau kabupaten lain.

Wajar kiranya Lamongan beberapa minggu ini mendapatkan kunjungan tamu-tamu penting, baik itu sekedar melihat administrasinya sampai pada melihat secara langsung proses pelaksanaan, seperti halnya kunjungan yang dilakukan oleh Sekretariat Wakil Preside RI yang melakukan kunjungan di beberapa desa di Lamongan, diantaranya Desa Kebet Kecamatan Lamongan dan Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung.

Dalam rombongan kunjungan tim kali ini fokus pada pelaksanaan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), serta realisasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan masing-masing desa, dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBN yaitu Dana Desa yang langsung dicairkan melalui rekening desa.

Apresiasi yang tinggi dari tim yang berkunjung di Lamongan ini setelah mengunjungi 2 desa tersebut, harapannya ke depan Desa lebih mandiri, kreatif, serta menjadi ujung tombak pembangunan bangsa.

photo : FB Ahmad Zamroni

Kunjungan Sekretariat Wakil Presiden RI di Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung



LAMONGAN – Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menyebut hadirnya undang-undang tentang desa memberikan ruang yang lebih besar bagi Kepala Desa (Kades) untuk memajukan desanya, terutama dengan adanya anggaran khusus dari pemerintah pusat.


Namun sebaliknya, Gus Ipul juga mewanti-wanti para kades agar dalam penggunaan anggaran tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku agar dikemudian hari tidak bermasalah hukum.
Hal itu disampaikan Gus Ipul saat menghadiri pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulaan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (P-Apdesi) Kabupaten Lamongan di aula Hotel Grand Mahkota, Kamis (16/3).
Hadir pula Sekjen DPD P-Apdesi Jatim Eka Saputra, Bupati Lamongan Fadeli, Sekab Yuhronur Efendi. anggota DPR RI yang juga Dewan Pembina DPP P-Apdesi Budiman Sujatmiko.
Menurut Gus Ipul, kades seperti halnya pemimpin lain yang dipilih rakyat, bisa menghadirkan perubahan di desa. “Itu dengan syarat jika bisa mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, efektif dan efisien, “ ujarnya.
Namun perangkat di desa juga perlu diberi payung hukum yang jelas, agar nyaman dalam bekerja. Hal Itu merujuk pada sejumlah kades yang terjerat masalah hukum karena melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Terkait upaya membangun desa, Bupati Fadeli akan mengintegrasikan program Pemkab Lamongan dalam Gemerlap dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan harapan, desa juga bisa ikut maju, seiring dengan kemajuan yang dicapai BUMDes.
“Di Lamongan saat ini ada 262 BUMDes. Dari jumlah tersebut, 195 di antaranya sudah aktif melakukan kegiatan. Program Gemerlap nanti akan dikerjasamkan dengan BUMDes yang aktif ini, “ kata dia.
Sementara Budiman Sujatmiko menyebut, dengan menjadi pemimpin adalah satu-satunya syarat tersisa bagi orang biasa saja untuk bisa melakukan pekerjaan luar biasa. Kades, bisa melakukan pekerjaan luar biasa di desa, untuk memajukan masyarakatnya.
“Dulu, permasalahan pendanaan menjadi sekat pembatas kades untuk bisa membangun desa. Sekarang, dengan terbitnya undnag-undang desa, sekat itu kini sudah tidak ada lagi,” ujarnya. (san)
sumber : http://surabayaonline.co/2017/03/16/gus-ipul-wanti-wanti-kades-soal-anggaran/





Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menancapkan visi Indonesia menjadi poros maritim dunia. Sebagai negara bahari dengan lebih dari 17 ribu pulau, Indonesia telah lama membelakangi lautan dan kini saatnya kawasan bahari menjadi orientasi baru dan laut sebagai masa depan bangsa Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari visi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengidentifikasi 2 persoalan serius yang dihadapi oleh masyarakat desa pesisir.
Pertama, para nelayan yang juga sebagai masyarakat desa pesisir masih tidak berdaya secara ekonomi dan politik. Hidup mereka terjerat oleh para pemburu rente, cukong, atau tengkulak nakal, yang memanfaatkan para nelayan yang miskin modal, akses pasar untuk keuntungan pribadinya.
Persoalan kedua, masyarakat pesisir mempunyai desa tetapi tidak memiliki tradisi berdesa yang kuat. Desa hanya merupakan unit administratif. Desa tidak mempunyai otoritas dan kapasitas yang memadai sebagai basis kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat, termasuk tidak mampu memberikan proteksi, fasilitasi dan konsolidasi bagi nelayan.
Agenda poros maritim dunia tentu sangat menjanjikan bagi pertumbuhan ekonomi. Tetapi jika agenda besar ini melupakan desa pesisir maka ketimpangan akan semakin lebar.
Berpijak dari pemahaman ini, seharusnya senantiasa menegakkan pilar-pilar kemaritiman sebagai bagian dari orientasi program kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). Arah pertama adalah untuk mewujudkan masyarakat desa terutama di wilayah pesisir memiliki orientasi bahari.
Ini bisa juga disebut sebagai ‘membaharikan desa’ yang antara lain dengan menumbuhkan wisata Desa pesisir, budidaya rumput laut, mutiara, perikanan tangkap dan lain sebagainya.
Arah kedua adalah 'mendesakan bahari' atau memperkuat desa dalam pembangunan poros maritim. Memperkuat desa bermakna memupuk tradisi berdesa atau memberdayakan desa pesisir tumbuh menjadi desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis seperti amanat UU Desa.
Istilah mendesakan bahari, mengandung dua makna. Pertama, pembangunan poros maritim harus memiliki kepekaan terhadap entitas desa pesisir; Kedua, memperkuat posisi desa dalam mengembangkan usaha ekonomi desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat desa pesisir.
Pembangunan poros maritim harus memiliki kepekaan terhadap entitas desa pesisir karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kuat dilandasi oleh desa yang kuat. Demikian juga, poros maritim yang kuat dan sejati bila ditopang oleh desa bahari yang kuat.
Jangan sampai pelabuhan-pelabuhan dibangun megah, ramai, dan padat namun tidak memberikan dampak apapun terhadap masyarakat desa setempat.
Marwan pun akan berjuang agar pelabuhan utama maupun pelabuhan pengumpul, industri perkapalan, pariwisata bahari agar mengedepankan semangat kolektivitas dengan masyarakat Desa. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat desa yang dibangun dengan skema poros maritim benar-benar terjadi.
Semangat dari mendesakan bahari yang kedua adalah membuka hak dan akses desa terhadap sumber daya bahari untuk menghidupi desa dan masyarakat desa. Selain itu, arah dari program membaharikan desa adalah memperkuat posisi desa dalam mengembangkan usaha ekonomi Desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat Desa pesisir.
Salah satu langkah yang dilakukan untuk menghadapi para rente tersebut adalah dengan menggerakkan desa untuk turun tangan menolong masyarakatnya sendiri. Misalnya dengan membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bisa memainkan peran proteksi dan fasilitasi terhadap para nelayan, agar mereka tidak terjerat pada rentenir atau cukong, sekaligus melakukan konsolidasi kekuatan ekonomi nelayan.
Dengan konsolidasi itu, BUMDesa juga dapat membeli kapal besar untuk menampung hasil tangkapan para nelayan, agar para nelayan tidak habis waktu maupun bahan bakar untuk kembali ke darat karena khawatir ikan hasil tangkapan rusak atau busuk. Dengan demikian, BUMDesa bisa menggeser para cukong itu, tentu dengan semangat solidaritas sosial yang memperkuat dan menyejahterakan para nelayan.
Untuk bisa membangun Indonesia yang sejahtera, maka desa haruslah sejahtera terlebih dahulu, dan untuk itu maka kita perlukan peningkatan Sumber Daya Manusianya (SDM).
Desa mandiri tergantung pada kualitas manusianya. Ini dapat diasah melalui perguruan tinggi.

Redaksi

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts