Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label Dana Desa. Show all posts
Showing posts with label Dana Desa. Show all posts
Lamongan Berdesa - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.



Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupatenj kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.



Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD .

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan tahap satu paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 % (enam puluh persen). Untuk tahap kedua paling cepat bulan Agustus sebesar 40 % (empat puluh persen).

Adapun penyaluran dari RKUD ke, RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

Selengkapnya tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, silahkan di donwload disini; Peraturan Menteri Keuangan Republik PMK No.112 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

"Pemerintah mengharapkan pemanfaatan dana desa harus fokus pada kegiatan yang memiliki daya ungkit dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan."

Lamongan Berdesa - Kasus korupsi penyelewengan dana desa marak terjadi. Dana desa juga ada yang menyimpang dari peruntukannya.
Kemdagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes) terus berusaha memperbaiki penggunaan dana desa.
Foto: Kemendesa 
“Memang ada kasus penyelewengan korupsi dan kasus dana desa menyimpang, itu terus kita perbaiki. Ada beberapa kejadian kasus korupsi, tapi ini mesti dibedakan. Kalau kita punya mobil rusak terus, bukan mobilnya diperbaiki, tapi jalannya,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjoyo.

Hal itu disampaikannya saat bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Kamis (10/8).

“Persoalan korupsi memang persoalan besar di bangsa ini yang harus kita perangi bersama,” tegas Eko.

Menurutnya, rencana pembentukan lembaga pengawas dana desa tidak diperlukan. “Yang kita tangani bagaimana menata korupsi bisa diminimalisir dan tidak terjadi lagi. Ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga korupsi jalan terus. Bikin lembaga baru akan bingungkan desa dan tidak menjamin korupsi tidak terjadi di lembaga itu,” ujarnya.

Dia menyatakan, Kemdagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes) terus berusaha memperbaiki penggunaan dana desa. “Kami sepakat untuk terus mengawasi korupsi. Masyarakat harus dilibatkan,” ucapnya.

Dia berharap masyarakat desa tidak takut melaporkan apabila terdapat indikasi penyelewenangan dana desa ke Satgas Dana Desa. “Kalau tidak ada partisipasi masyarakat, sulit. Kalau masyarakat terus mengawasi dan kita mengawal, maka bisa sangat mencegah korupsi. Paling tidak, orang berpikir kalau mau penyelewengan,” kataya.

“Kepala desa kita minta tidak takut. Kalau ada upaya kriminalisasi, segera lapor ke Satgas dana desa. Kita langsung bantu.”

Sumber: Suara Pembaharuan 

Lamongan Berdesa - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan program dana desa tetap penting untuk terus dijalankan dan diperbaiki. Meski saat ini program tersebut tengah mendapat kritik mengenai pola penyalurannya.
Yusuf Kalla (JK)/Foto: Ist
Pernyataan JK tentang pentingnya program dana desa untuk pembangunan desa dapat disimak di video: m.metrotvnews.com/play/2017/08/09/741426

Sementara itu, dalam acara IFAD Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa dilihat dari jumlah dana, maka dana yang paling efektif dalam memberikan dampak ke masyarakat adalah dana desa.


Menurut Menkeu, program yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat dijadikan referensi agar dana desa bisa digunakan secara efektif. Di samping itu, penting bagi desa untuk memiliki kapasitas kelembagaan yang permanen agar mampu mengelola dana desa yang digulirkan tiap tahun.

"Sekarang ini desa tiap tahun mendapat alokasi uang sehingga dia harus memiliki kemampuan secara kelembagaan untuk bisa mengelola, menggunakan, dan menghasilkan dampak yang positif." jelasnya.(*)

Lamongan Berdesa - Desa paska UU Desa kian menjadi sorotan publik nasional, khususnya soal penyelewengan dana desa yang terjadi beberapa daerah. Ironinya, seakan-akan penyelewengan dana desa kian akut. 
3 Kunci Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa
Tips Mencegah Penyelewengan Dana Desa
Sehingga memunculkan anggapan bermacam-macam dan tidak sedikit pemerintah desa yang kepicut sehingga takut dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis untuk membangun desanya. Padahal, desa diberikan kewenangan yang besar dalam mengurus desanya. Disisi lain, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa masih sangat minim, bila dibandingkan dengan aparatur supradesa.

Kalau mau jujur? penyelewenagan anggaran desa jauh lebih kecil, bila dibandingkan dengan penyelewengan anggaran "APBD maupun APBN". Menurut Sekna Fitra, pada tahun 2012 saja penyalahgunaan dana APBD di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun. 

Ada beberapa kunci untuk mencegah penyelewenagan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) :

Pertama, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran desa, pemerintah desa harus melibatkan Badan Permusyawaran Desa (BPD), unsur masyarakat desa, dan tokoh-tokoh yang ada di desa dalam setiap proses. Mulai dari proses penyusunan RPJMDes, RKPDes dan penetapakan APBDes.

Kedua, pemerintah desa harus selalu memelihara semangat musyawarah mufakat dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis di desa. Sehingga setiap keputusan yang diambil menjadi keputusan bersama yang direncanakan bersama, dilaksanakan bersama dan diawasi secara bersama-sama. Kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis desa, seperti perencanaan desa, penataan desa, pembentukan BUMDes, kerjasama antardesa, dll.

Ketiga, pemerintah desa menerapkan keterbukaan informasi publik. Seperti keterbukaan APBDes, dengan adanya keterbukaan masyarakat desa dapat mengetahui sumber-sumber pendapatan desa, pengeluaran dan kegiatan pembangunan. Sehingga masyarakat dengan leluasa dapat mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBDes.(*)

Lamongan Berdesa - Banyak orang yang menganggap hidup di desa penuh kekurangan dan tanpa listrik, sehingga pantas untuk dikasihani. Padahal, banyak kebahagiaan di desa yang mampu membuat penduduk kota iri setengah mati. Salah satunya adalah hanya membayar listrik sebesar Rp 10 ribu saja. Bagaimana bisa?
Nikmat memasak dengan kayu bakar
Bila pemerintah sudah mencanangkan beralih ke bahan bakar gas, tetap saja masyarakat di desa lebih menyukai masak dengan kayu bakar. Selain hemat, kayu bakar juga masih dipercaya memberikan rasa yang enak untuk makanan yang dimasak. Tentunya tidak perlu pakai listrik lagi untuk memasak nasi.

Selalu berolahraga dengan menimba air
Bila di perkotaan sumber air sudah dilengkapi dengan pipa PDAM, maka banyak tempat di desa yang belum teraliri listrik. Inilah nikmat selanjutnya, karena mereka selalu bisa berolahraga menimba air. Tentunya olahraga ini lebih murah dibanding harus masuk gym, yang bayarannya bisa setengah UMR.
Bayar listrik hanya Rp 10 ribu sebulan
Bagaimana bisa membayar listrik hanya Rp 10 ribu sebulan? Ternyata listrik hanya digunakan untuk menghidupkan lampu penerangan saja. Bahkan menghidupkan televisi kalah menarik dari memandangi bintang di malam hari. Bahkan mereka bisa berbincang dengan tetangga sebelah, atau beribadah hingga malam sebelum tidur.
Kebahagiaan itu hidup sederhana
Indonesia dikenal sebagai tanah yang sangat subur, hal ini menjadi sumber rezeki yang berlimpah. Beras yang tidak habis, air yang selalu tersedia, hingga hewan ternak yang selalu berkembang, menjadikan mereka hidup berkecukupan.
Bahkan tanpa mengeluh tarif listrik naik sekali pun, seluruh biaya makan sudah tercukupi hanya dengan Rp 500 ribu per bulan. Tentunya tanpa hiruk pikuk kota, hidup di desa jadi sangat menyenangkan.

Lamongan Berdesa - Bupati menegaskan, langkah menyurati Presiden tidaklah salah.Namun jika menyurati presiden untuk meminta bantuan anggaran atau berkaitan dengan pekerjaan Kades sebagai perangkat daerah dalam membantu pemerintah daerah membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat, tentu sangatlah keliru.''Jangan loncat pagar, ada camat, ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), ada forum yasinan, jangan lansung ke presiden atau ke malaikat. 
Berdesa yang lebih maju/Ilustrasi
Selain menyinggung Kades yang bersurat ke Presiden.Bupati juga meminta aparatur Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk menjunjung tinggi kedisiplinan. Khusus Aparatur Sipil Negara, pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Januari hingga Maret diberikan penuh, meski ada ASN yang tidak masuk bertugas. Dispensasi ini diberikan hanya tiga bulan saja. Namun mulai bulan Apri, TKD akan dibayarkan sesuai tingkat kehadiran yang direkam oleh absen sidik jari.

Usai upacara syukur ke-4, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di gedung graha fitrah, Bupati menyampaikan kepada Kades jika beberapa Kades menyurati presiden pada 2015 lalu dan baru dijawab oleh presiden baru-baru ini. Termasuk ada juga Kades yang meminta anggaran ke kementrian PDT (Pembangunan Daerah Tertinggal) seperti kejadian tahun 2012. Mungkin dikira uangnya langsung ditransfer, tidak.

Mekanisme keuangan negara itu kaku. Jangan dengan iming-iming orang dengan membuat surat atau proposal kemudian pusat langsung mentransfer ke desa langsung, tidak mungkin dan itu bohong," imbuh Bupati dihadapan Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kajari Sumbawa, Kepala PN Sumbawa, Kapolres Sumbawa Barat, Sekda Sumbawa Barat, Kepala OPD, Camat dan para Kades.

Bupati meminta Kades harus memahami tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Mempelajari dan memahami Undang-Undang Desa, Peraturan Daerah tentang OPD dan rincian tupoksi dalam Perbup. Kades harus memanfaatkan Forum Yasinan, kemudian bertemu kepala OPD terkait dan tentu ada Bupati di Sumbawa Barat.

Kecuali urusan yang mendesak dan menyangkut hajat hidup masyarakat. Namun tetap harus melewati dan menghormati perangkat daerah telebih dahulu. ''Desa-desa di KSB juga belum terima dana transfer, kendalanya belum ada laporan dari desa, makanya jangan gonta ganti perangkat desa, yang pegang data pindah sana sini dan jangan diam, silahkan konsultasi ke OPD terkait," ujarnya.

Bupati juga meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) menempatkan aparatur di desa sebagai pendamping desa. Pedamping itu nantinya akan membantu desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban. Sehingga tidak adalagi desa yang membupat perencanaan yang tumpang tindih, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang molor. Pasalnya, kemoloran tersebut berimbas terhadap dana transfer tahun berikutnya yang tentu memperlambat pembangunan dan upaya mensejahterakan masyarakat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan, belum ditransfernya dana transfer pusat untuk seluruh desa di KSB lantaran belum lengkapnya laporan dari desa. Dari evaluasi pihaknya, hal ini terjadi karena desa beralasan belum bisa membuat pertanggungjawaban kinerja 2016 lantaran serapan angaran yang telat akibat terlambatnya pencairan dana dari pusat. Kemudian laporan realisasi anggaran tahap kedua yang juga molor.

Dari kasus tersebut, BPMDes telah melakukan asistensi dan evaluasi dengan melibatkan Inspektorat, BPKD dan Bagian Hukum.Alhasil, dari 57 desa, sudah 43 desa yang direkomendasikan untuk dievaluasi di kementrian keuangan.Kemudian 15 desa dananya sudah cair. Sepuluh desa laporannya bolak balik dan 4 desa sama sekali belum membawa laporan untuk diasistensi, diantaranya Desa Banjar Kecamatan dan tiga desa lainnya.

Dalam forum ini mengungkapkan, keterlambatan pertanggung jawab dana transfer 2016 lantaran adanya kendala teknis dan non teknis. Kendala teknis dintaranya mulai dari penyusunan APBDes yang molor mulai dari pembahasan.Kemudian adanya kegiatan atau anggaran yang dicoret oleh pihak kabupaten yang membuat APBDes harus bolak balik. Kemudian dana transfer yang memang pencairannya molor bahkan tahap dua dicairakan pada bulan Desember 2016.

Ia mengharapkan kedepan, pihak kabupaten membantu mengevaluasi perencanaan desa dilaksanakan di kecamatan. Dan tidak asal mencorat coret karena anggaran yang sudah dicantumkan merupakan kebutuhan yang dibuat dari dengar pendapat bersama selurh Ketua RT. Ia juga mengaku, pihaknya pernah meminta bantuan ke kementrian PU untuk perbaikan jembatan yang terputus.(*)

Sumber: Sumbawabaratkab.go.id


Inisiatif layanan Satu Data Desa terus bergulir. Sebagian besar pemerintah desa menyambut baik dan menyatakan dukungan pada gagasan itu. Layanan Satu Data Desa akan menyinergikan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Bila data mudah diakses maka publik dapat mempergunakannya kembali untuk melahirkan kerja kolaborasi dan inovasi.
Yossy Suparyo, Direktur Gedhe Foundation, menjelaskan Satu Data Desa merupakan layanan data terbuka (open data) sehingga publik dapat mengakses data yang tersedia, mempergunakan kembali, dan mendistribusikan ulang pada publik. Prinsip data terbuka akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui data pemerintahan secara transparan. Dampaknya akan terbangun sinergi antara Pemerintah sebagai penyedia data dan masyarakat sebagai penggunanya.
“Data bisa diunduh dan berbentuk format terbuka, seperti format csv, xls, xml, maupun JSON, supaya publik bisa membaca dan mempergunakannya kembali data yang dibutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mengembangkan Layanan Satu Data Desa, Yossy menyarankan tiga prinsip yang harus diperhatikan, yaitu satu standar data, satu metadata baku, dan satu portal data.
“Penggunaan teknologi web-based memungkinkan data dapat diakses oleh internal instansi pemerintah, antarinstansi pemerintah, dan publik sekaligus,” lanjutnya.
Manfaat Satu Data dan Data Terbuka
Kantor Staf Presiden (KSP) melalui rilis di Satu Data Indonesia menjelaskan ada enam manfaat layanan Satu Data dan Data Terbuka.
Pertama, meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah. Data merupakan komponen penting dalam pengambilan keputusan. Layanan Satu Data akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kesahihan pengelolaan data pemerintah. Asupan data yang sahih akan menciptakan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran dan tepat guna.
Kedua, memperbaiki alur koordinasi data pemerintah. Melalui Satu Data, data standar dan metadata baku yang diterapkan pada setiap lembaga pemerintah. Hal itu dapat memperbaiki alur koordinasi dan interoperabilitas data antarinstansi.
Ketiga, meningkatkan akuntabilitas badan publik. Satu Data mendukung pengawasan publik terhadap pemerintah dan membantu mengurangi tindakan korupsi dengan memperluas tradisi transparan. Data terbuka memudahkan proses pemantauan kegiatan pemerintah, seperti pengeluaran anggaran publik dan dampak yang dihasilkan dari anggaran tersebut.
Keempat, peningkatan layanan publik. Satu Data memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan data sesuai dengan kebutuhannya dan berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik. Masyarakat dapat menggunakan data terbuka untuk memberikan umpan balik terhadap kualitas layanan dari instansi pemerintah.
Kelima, inovasi dan nilai ekonomi. Data publik adalah sumber utama untuk inovasi sosial dan pertumbuhan ekonomi. Satu Data memberikan peluang kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mengevaluasi dan berinovasi untuk peningkatan pelayanan publik.
Keenam, efisiensi. Satu Data memudahkan pemerintah untuk menggali serta mengakses data pribadi dan data kementerian lain. Hal ini dapat mencegah terjadinya pengulangan dataset dan mengurangi biaya akuisisi data. Data terbuka juga dapat memfasilitasi masyarakat untuk mengawasi dataset pemerintah dan membantu meningkatkan akurasi dataset.

Badan Usaha Milik Desa - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh pemerintahan desa bersama masyarakat desa melalui musyawarah desa. Untuk memperkuat tatakelola keuangan BUMDes yang makin Transparan, BPKP telah mempersiapkan aplikasi SIA BUMDes.
Aplikasi SIA BUMDes
Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkanaplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016.

SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.

Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.(*)

Lamongan Berdesa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan penyelewengan dana desa. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Satgas Dana Desa ataupun Satgas lain yang terdapat di sejumlah kementerian terkait.

"Setiap penyimpanan harus ditindak tegas supaya ada efek jera. Kita juga harus munculkan efek pencegahan kepada pejabat-pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan dana desa," kata Menteri Eko saat Rakornas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2017 di Kantor BPKP, Jakarta, Kamis (18/5).

Dirinya mengungkapkan, selama tahun 2016 lalu terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk di Kemendes PDTT. Dari angka tersebut, lanjutnya, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.

"Yang berhasil masuk meja hijau dan telah divonis hanya 67 orang. Hanya karena jumlahnya 67 orang, kami khawatir pejabat desa lainnya akan mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar ditindaklanjuti. Bukan masalah nilai yang dikorupsi, namun memberi efek jera agar tidak turut diulang oleh pejabat-pejabat desa lainnya," tegasnya.

Untuk terus meningkatkan pengawasan dana desa, Menteri Eko telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa. Dirinya berharap pengawasan dana desa menjadi lebih efektif. Menteri Eko juga meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.

"Yang paling penting adalah pengawasan masyarakat dan pengawasan media. Dengan semakin banyak keterlibatan masyarakat, pejabat desa nantinya akan mikir untuk melakukan tindakan penyalahgunaan dana desa," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mendorong APIP untuk makin gencar mengawasi penggunaan dana desa. Dirinya juga mendorong agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dana desa di daerahnya masing-masing.

"Yang paling penting kalau terkait dana desa sebenarnya adalah masyarakat. Kita harus dorong bersama untuk membantu mengawasi karena masyarakatlah yang benar-benar ada di lokasi. Masyarakatlah yang tahu dana desa digunakan untuk apa. Jadi, ketika masyarakat mengetahui adanya penyimpangan itu, silahkan lapor," katanya.

Marwata menambahkan, dirinya mendukung apabila pejabat desa dapat langsung diberhentikan jika terbukti menyelewengkan dana desa. Ia membandingkan jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Dirinya menyontohkan, jika ada pejabat desa melakukan tindak korupsi sebesar Rp 50 juta, lalu diselesaikan di pengadilan, maka bukan tidak mungkin anggaran yang dikeluarkan meningkat hingga ratusan juta. 

"Biayanya mahal, padahal penyimpangannnya kecil. Jadi, berhentikan saja pejabatnya kalau itu menyangkut integritas. Kalau ada kerugian, segera kembalikan. Kemendes PDTT dan Kemendagri bisa berkoordinasi dengan BPKP untuk mengevaluasi peraturan terkait pemberhentian kepala desa," katanya.(*)


Kemendesa PDT

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts