Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label siskeudes. Show all posts
Showing posts with label siskeudes. Show all posts


Inisiatif layanan Satu Data Desa terus bergulir. Sebagian besar pemerintah desa menyambut baik dan menyatakan dukungan pada gagasan itu. Layanan Satu Data Desa akan menyinergikan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Bila data mudah diakses maka publik dapat mempergunakannya kembali untuk melahirkan kerja kolaborasi dan inovasi.
Yossy Suparyo, Direktur Gedhe Foundation, menjelaskan Satu Data Desa merupakan layanan data terbuka (open data) sehingga publik dapat mengakses data yang tersedia, mempergunakan kembali, dan mendistribusikan ulang pada publik. Prinsip data terbuka akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui data pemerintahan secara transparan. Dampaknya akan terbangun sinergi antara Pemerintah sebagai penyedia data dan masyarakat sebagai penggunanya.
“Data bisa diunduh dan berbentuk format terbuka, seperti format csv, xls, xml, maupun JSON, supaya publik bisa membaca dan mempergunakannya kembali data yang dibutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mengembangkan Layanan Satu Data Desa, Yossy menyarankan tiga prinsip yang harus diperhatikan, yaitu satu standar data, satu metadata baku, dan satu portal data.
“Penggunaan teknologi web-based memungkinkan data dapat diakses oleh internal instansi pemerintah, antarinstansi pemerintah, dan publik sekaligus,” lanjutnya.
Manfaat Satu Data dan Data Terbuka
Kantor Staf Presiden (KSP) melalui rilis di Satu Data Indonesia menjelaskan ada enam manfaat layanan Satu Data dan Data Terbuka.
Pertama, meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah. Data merupakan komponen penting dalam pengambilan keputusan. Layanan Satu Data akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kesahihan pengelolaan data pemerintah. Asupan data yang sahih akan menciptakan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran dan tepat guna.
Kedua, memperbaiki alur koordinasi data pemerintah. Melalui Satu Data, data standar dan metadata baku yang diterapkan pada setiap lembaga pemerintah. Hal itu dapat memperbaiki alur koordinasi dan interoperabilitas data antarinstansi.
Ketiga, meningkatkan akuntabilitas badan publik. Satu Data mendukung pengawasan publik terhadap pemerintah dan membantu mengurangi tindakan korupsi dengan memperluas tradisi transparan. Data terbuka memudahkan proses pemantauan kegiatan pemerintah, seperti pengeluaran anggaran publik dan dampak yang dihasilkan dari anggaran tersebut.
Keempat, peningkatan layanan publik. Satu Data memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan data sesuai dengan kebutuhannya dan berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik. Masyarakat dapat menggunakan data terbuka untuk memberikan umpan balik terhadap kualitas layanan dari instansi pemerintah.
Kelima, inovasi dan nilai ekonomi. Data publik adalah sumber utama untuk inovasi sosial dan pertumbuhan ekonomi. Satu Data memberikan peluang kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mengevaluasi dan berinovasi untuk peningkatan pelayanan publik.
Keenam, efisiensi. Satu Data memudahkan pemerintah untuk menggali serta mengakses data pribadi dan data kementerian lain. Hal ini dapat mencegah terjadinya pengulangan dataset dan mengurangi biaya akuisisi data. Data terbuka juga dapat memfasilitasi masyarakat untuk mengawasi dataset pemerintah dan membantu meningkatkan akurasi dataset.

Lamongan Berdesa - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Foto Ilustrasi: infest.or.id
Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala suppay listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.

BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.

Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hingga saat ini, tingkat implementasi SISKEUDES sudah mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia hingga diharapkan Tahun 2019 seluruh desa sudah menggunakan aplikasi tersebut.

Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES.

Penyebarluasan aplikasi tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Keterangan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam pers release, Biro Hukum dan Humas BPKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.(*)


 LAMONGAN BERDESA  - Pengembangan aplikasi keuangan merupakan hal yang wajar dalam sebuah sebuah organisasi, termasuk dalam tata kelola pemerintahan desa agar mutu pelaporan keuangan semakin profesional, berkualitas, efektif dan efesien.

Sistem dan Prosedur Keuangan Desa/Image: Kemenkeu

Sebagaimana diketahui, SisKeudes adalah aplikasi keuangan yang dikembangkan oleh BPKP berkerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kemendesa PDTT untuk digunakan oleh pemerintah desa diseluruh Indonesia dalam pengelolaan dana desa.

Menurut informasi,  akan ada update aplikasi SisKeudes pada tahun 2017 dalam rangka penyesuaian item-item kegiatan agar sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.


Berdasarkan pertemuan antara pihak-pihak yang berhubungan dengan aplikasi SisKeuDes, ada beberapa tambahan kegiatan baru di Aplikasi SisKeuDes untuk Penyusunan APBDes 2017. 

Penambahan kegiatan baru tersebut akan dibuatkan Surat Edaran sebagai dasar bagi desa di seluruh Indonesia dalam menyusun APBDesa Tahun 2017.

Berikut daftar lengkap tambahan kegiatan dalam SisKeuDes untuk penyusunan APBDes Tahun 2017 yang diperoleh dari blog SisKeudesDonwload disini

Diharapkan semua desa dapat menyusun APBDes Tahun 2017 berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut. Sebagai catatan, penambahan ini bersifat sementara alias masih dapat berubah lagi sebelum diterbitkannya Surat Edaran dari pihak terkait.

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts