Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label Pendamping Desa. Show all posts
Showing posts with label Pendamping Desa. Show all posts

Berikut kutipan pak Menteri Desa, PDTT Eko Putro Sandjojo dalam status tweeternya *Untuk Pendamping Desa di seluruh Nusantara*
*Tumbuhkan Ekonomi Desa, Setujukah Anda Jika Tiap Desa Fokus Menentukan Produk Unggulannya ?*
Setiap desa memiliki karakter yang berbeda-beda potensi ekonominya. Ada desa-desa yang memiliki potensi ekonomi bercorak pertanian pangan, desa kaya komoditas non pertanian pangan seperti kawasan sawit, serta ada juga desa dengan keunggulan komoditas perikanan dan kelautan. Jika setiap desa mampu didorong melalui musyawarah bersama untuk menentukan fokus produk unggulan desanya, maka terjadi konsentrasi dan akumulasi ekonomi desa yang sangat besar. Hal ini akan memiliki dampak positif dari segi ekonomi di antaranya; penyerapan tenaga kerja, pembangunan industri desa, menarik minat mitra ekonomi desa/ investor, terciptanya pasar ekonomi yang lebih luas, dan juga pemenuhan kebutuhan masyarakat desa sendiri.
Dengan demikian desa harus segera merumuskan strategi perluasan ekonomi. Baik secara mandiri maupun  bersinergi dengan desa lain dalam satu kawasan mau pun antar kawasan. Fokus kepada produk unggulan harus dimiliki setiap desa juga memudahkan dan menjadi pondasi awal untuk mendorong adanya aktivitas ekonomi yang lebih solid bagi masyarakat desa dengan membuat Badan Usaha Milik (BUM) Desa.  Jika hal itu terjadi secara ekonomi akan memungkinkan aliran deras baik modal, tenaga kerja mau pun investasi.
Menentukan fokus produk unggulan desa juga telah menjadi salah satu agenda pokok atau program strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) yang disebut OVOP (one village one product). OVOP akan menjadi prioritas dari program unggulan Kemen Desa PDTT 2017. Jika program ini terwujud dan bisa direalisasikan, produk unggulan desa akan memberikan “tabungan” bagi kekayaan desa dan masyarakat desa sehingga dengan demikian berdampak positif pada kesiapan desa sebagai penopang pembangunan nasional karena masalah utama mereka berupa kemiskinan desa bisa diatasi bahkan secara mandiri.

Eko Putro Sandjojo
#RakornasDes


Alokasi dana desa terus meningkat setiap tahun, agar penggunaan dana tepat sasaran, efektif dan efesien. Semua pihak diharapkan ikutserta mengawasinya, terutama pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa.
Pendamping Desa/Ilustrasi
Karena, sesuai roh dari UU Desa, pembangunan desa menitikberatkan pada peran serta masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.
 
Untuk mengoptimalkan pengawasan dana desa. Menteri Desa PDTT telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa.  Seperti disampaikan melalui twitternya.

Mendes Eko juga meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.

"Menteri Desa PDTT juga memimta agar para pendamping desa secara aktif melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana desa."

Pendamping desa harus secara aktif mengawasi, mengingatkan kades dan melaporkan ke Satgas Dana Desa yang diketuai oleh mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Saman Riyanto.

Kalau ada penyewengan dana desa dan pendamping desa tidak melapor dan mengawal. Anda (pendamping desa) akan direviewed. Kinerja pendamping akan dievaluasi.(*)

Pendamping Desa Kab. Lamongan saat melaksanakan Rapat Kordinasi di Kantor Dinas PMD kab. Lamongan (28/04/2017)
LAMONGAN BERDESA – Apakah desa butuh pendamping BUMDesa untuk mengawal perjalanan BUMDesa-nya? Jika iya, pendamping seperti apakah yang diperlukan BUMDesa? Inilah salahsatu isu penting yang sedang menjadi ‘trending topic’ diskusi para kepala desa saat ini.
Hadirnya pendamping dalam konteks yang ideal tentu saja sangat membantu desa. Desa memiliki personil yang secara khusus memfokus pada bagaimana membangun lembaga. Karena tugas maha pentingnya itu sudah pasti orang yang bertugas sebagai pendamping pastilah seorang yang sangat menguasai desa, masyarakat desa, sosiologi pedesaan dan segala hal mengenai desa.
Tetapi fakta di lapangan, ada banyak desa yang bukannya terbantu tetapi malah heran dengan kualitas pendamping yang kualitasnya sama sekali tidak sesuai dengan harapan. Bukannya membantu memecahkan masalah warga desa malah sebagian pendamping berlaku seperti birokrat saja lagaknya.
Seperti yang dialami seorang kepala desa perempuan di Bantul yang heran dengan seorang pendamping desa yang tiba-tiba masuk ke ruangannya dan meminta data untuk membuat laporan. “ Padahal orang yang mengaku dirinya pendamping itu bahkan tidak pernah ke balai desa sebelumnya dan saya tidak tahu sama sekali apa saja yang telah dia lakukan untuk desa kami,” katanya.
Ketika si Kepala Desa menanyakan kepada si pendamping mengenai apa saja yang telah dikerjakan di desa itu, si pendamping mengaku dirinya memang belum melakukan segala sesuatu tetapi harus menyerahkan laporan kepada lembaga yang mempekerjakannya menjadi pendamping. Perilaku pendamping seperti ini tak hanya terjadi di satu dua desa saja. Lalu, pendamping seperti apa yang dibutuhkan BUMDesa?
Pertama, perangkat desa dan pengurus BUMDesa harus memastikan secara organisasional dan manajerial apakah BUMDesa-nya benar-benar membutuhkan kehadiran pendamping. Apakah perangkat desa dan BUMDesa sudah mencoba melakukan rekruitmen sumber daya lokal secara maksimal? Soalnya, bagaimanapun BUMDesa harus mengutamakan SDM lokal.
Jika jawabannya memang harus menghadirkan pendamping desa maka pikirkan mengenai mekanismenya. Apakah akan menunggu program pendampingan yang dibuat pemerintah atau melakukan rekruitmen mandiri. Tetapi apakah Anda yakin pendamping dari pemerintah bakal sesuai kualifikasi yang dibutuhkan?
Rekruitmen yang dilakukan sendiri oleh BUMDesa atau desa lebih memungkinkan terpenuhinya kualifikasi yang sesuai harapan. Soalnya pasti disesuaikan dengan kebutuhan dan sudah melakukan pendekatan sebelum diangkat. Cara ini jauh lebih efektif bagi desa untuk bisa menemukan pendamping yang layak untuk BUMDesa. Tinggal membuat legalitas yang menunjukkan keputusan pengangkatan pendamping sudah sesuai dengan aturan dan kebijakan.
Dalam logika usaha maka BUMDesa sesungguhnya bisa merekrut tenaga yang secara profesional melakukan pendampingan manajerial sehingga BUMDesa bisa berproses menjadi lembaga usaha yang menguntungkan. Hanya saja tidak mudah menemukan SDM yang mampu melakukan pendampingan seperti ini. Soalnya, BUMDesa berbasis aset dan potensi desa maka si pendamping bukan hanya harus memiliki visi bisnis yang kuat tetapi sekaligus harus mampu menerbitkan ide usaha sesuai dengan potensi asli desa.
Pendamping harus memiliki kemampuan analisa sosial dan pemetaan potensi. Pendamping desa juga harus membekali dirinya dengan kemampuan ‘human relation’ alias kemampuan komunikasi yang baik sehingga bisa membaur dengan warga lokal, memotivasi sekaligus menunjukkan bagaimana progam membangun usaha harus dilakukan.
Satu hal penting yang harus dipikirkan adalah jangan sampai keputusan menghadirkan pendamping desa ini lahir karena desa enggan menggali potensi lokalnya dan sudah ‘terlanjur’ terbiasa dengan kehadiran pendamping. Soalnya, sesungguhnya yang paling tahu potensi desa ya warga desa itu sendiri. (aryadjihs/berdesa)


LAMONGAN BERDESA - Ratusan pendamping desa di Kabupaten Lamongan belum menerima honor selama tiga bulan. Belum cairnya honor mereka sejak Januari hingga Maret 2017 tersebut disebut-sebut akibat dampak adanya kendala teknis administrasi di satuan kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Timur.

"Sudah 3 bulan bahkan memasuki bulan ke 4 yang hampir habis ini para pendamping desa ini belum dibayar," kata M.Jainul, Pemerhati Masyarakat Desa, Kamis(27/4).

Menurutnya, pendamping desa dan tenaga ahli P3MD bertugas melakukan pendampingan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Tenaga ahli P3MD berada di tingkat kabupaten sementara pendamping desa di tingkat kecamatan. Ada juga pendamping lokal desa (PLD) yang berada di tingkat desa.

Jainul mengatakan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, membuat perubahan luar biasa. Desa yang tadinya sebagai objek sekarang menjadi subjek.

"Akibat regulasi baru dari pemerintah pusat ini, maka daerah masih gagap mengimplementasikan," kata dia.

Menurutnya, kondisi ini masih dalam tahap wajar lantaran perubahan regulasi ada masa transisi dan penyesuaian. Namun, setiap desa masih sangat memerlukan pendamping desa, meskipun saat ini banyak kritik terhadap keberadaan pendamping desa.

"Tetapi kami sangat prihatin bila hingga 3 bulan pendamping desa belum dibayar honornya," ujar dia.

Jainul menegaskan Gubernur Jawa Timur dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa untuk segera membayar gaji para pendamping desa ini.

"Pendamping desa ini adalah amanat uu, namun untuk menjadi sampai titik ideal saya pikir baru 2 sd 3 tahun," tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, salah satu pendamping desa di Kabupaten Lamongan, membenarkan sudah 3 bulan ini dirinya belum mendapat gaji. Meski begitu ia mengaku masih tetap melakukan pekerjaannya seperti biasa.

Surat Perintah Kerja dari Provinsi dimulai sejak awal Maret dan berakhir Desember 2017, yang dikerjakan bulan Januari dan Februari jelas pendamping tanpa honararium.

"Iya memang benar kami belum mendapatkan gaji, memang ada kabar katanya akan dibayar tapi masih belum jelas, padahal kebutuhan saya banyak dan pekerjaan sebagai pendamping satu-nya pekerjaan saya, gak habis pikir bisa sampai begini satu sisi kita dituntut profesional dan selalu asistensi ke desa, satu sisi lain kebutuhan harian untuk mencukupi aja masih belum bisa terpenuhi" pungkas pendamping yang sudah mempunyai 2 anak ini tanpa mau disebutkan namanya. [Vez]



Bupati Usul Pencairan DD Melalui Rekom Pendamping
BupatiTuban Fathul Huda dalam suatu acara

LAMONGAN BERDESA – Bupati Tuban Fathul Huda berencana akan mengirimkan surat kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Surat tersebut berisikan tentang usulan pencairan dana yang ada di desa dengan rekomendasi pendamping. Sebab, selama ini pendamping tidak terlibat dalam pencairan dana desa, sehingga, pendamping desa kurang memiliki wibawa dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

”Saya berencana mengirim surat ke kementerian agar rekom pencairan dana yang ada didesa itu tidak hanya dari kecamatan saja. Namun, juga ada rekomendasi dari pendamping,” ungkap, Bupati Huda, Selasa (25/04).
Menurutnya, rekomendasi pencairan dana dari pendamping tersebut sangatlah penting. Dengan begitu penggunaan dana yang ada didesa tersebut dapat sesuai dengan perencanaan.
”Sekarangkan di desa-desa itu sudah ada pendampingnya. Dan pastinya pendamping itu mengetahui perencanaan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Sehingga, rekom dari pendamping itu sangat penting untuk kesesuaian antara rencana dengan realisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati Huda mengatakan, dengan banyaknya dana yang ada di desa mulai Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) maka desa sangat rawan sekali.
”Dengan banyaknya pihak yang mengawasi dana yang ada di desa ini ini sebagai bentuk kehati-hatian kita. Agar dana itu tidak disalah gunakan. Karena jika disalah gunakan akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya.



Sumber : kotatuban.com

LAMONGAN BERDESA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, sisa pinjaman Bank Dunia yang dialokasikan untuk pembangunan desa akan difokuskan pada peningkatan kualitas dan kompetensi para pendamping desa.

Ilustrasi
 "Peningkatan kompetensi tersebut dilakukan melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis. Bantuan Bank Dunia lebih banyak digunakan untuk pelatihan dan pendampingan," kata Eko dalam siaran persnya, Rabu, (12/4).

Anggaran program pinjaman Bank Dunia untuk pembangunan desa masih tersisa. Program pinjaman tersebut akan berakhir pada tahun 2018 mendatang.

Selama ini, terang Eko, dana pinjaman sebagian besar digunakan untuk pembiayaan pendamping desa. Namun mulai tahun ini, pembiayaan pendamping desa akan diambil dari APBN.

"Tahun-tahun lalu pendamping desa dibiayai dari Bank Dunia, tahun ini pendamping desa dibiayai dari APBN. Tapi untuk tenaga teknis provinsi masih dibiayai dari provinsi," katanya.

Pelatihan yang akan diberikan bekerjasama dengan Bank Dunia. Pelatihan ini akan mendatangkan berbagai ahli dan pakar dari luar negeri untuk meningkatkan kompetensi pendamping desa.

Sebenarnya, terang Eko, tak sedikit negara yang sukses dalam melakukan pengembangan wilayah pedesaan. Makanya melalui kerjasama diharap terjadi saling tukar pengalaman dan program.

Perlu diketahui banyak negara yang telah melaksanakan program seperti Program Unggulan Kawasan Pedesaan. Ini dilakukan dengan memasukkan dunia usaha ke desa-desa sehingga perekonomian desa menjadi lebih kuat.

Republika.co.id

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts