Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label Anggaran Dana Desa. Show all posts
Showing posts with label Anggaran Dana Desa. Show all posts
Lamongan Berdesa - Langkah-langkah perubahan sosial kehidupan Desa akan semakin kuat jika ada dukungan dan keterlibatan warganya. Tapi yang disebut pembangunan Desa itu akan memberi nilai manfaat jika menyatakan penanda yang jelas, atau mampu hasilkan keadilan sosial. Karena sepenting itu, maka tujuan dan langkah-langkah dalam mewujudkan tujuan pembangunan Desa hendaknya diperjelas. Sedangkan soal keadilan sosial itu sendiri, adalah momentum moral tertinggi yang harus diupayakan maksimal dan dicapai.
Ilustrasi: Ayo Bangun Desa 
Desa bukanlah kertas putih yang bisa Anda buat gambar seenaknya. Di sana ada riwayat yang tumbuh bersama norma dan tradisi yang diyakini secara kolektif, serta dijalankan dan dikelola berdasar karakter bentang alamnya. Manusia yang hidup di pesisir menjalankan tradisi mengelola sumber daya pesisir dan laut. Pelajaran hidup dan tradisi memberi dasar tindakan untuk pemanfaatan sumber daya alamnya. Di wilayah Maluku dan Papua, dikenal Sasi yang menjadi norma kehidupan adat laut mereka. Begitu juga yang tumbuh di pedalaman, pegunungan, dan lain sebagainya, tradisi rakyat itu tumbuh menjaga sumber penghidupan. Struktur proses kehidupan yang mereka jalani itu memberi dasar penilaian tentang cita keadilan sosial.

Modernisasi Desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan respek pada kehidupan lekat tradisi dan cita keadilan sosial itu. Persoalannya, yang dibutuhkan bukan hanya kata-kata, tapi bagaimana mewujudkannya. Kehidupan Desa seringkali dibuat gelisah oleh kalimat indah dari corong undang-undang, kata-kata dimainkan indah, hanya di permukaan. Begitu juga tentang pengetahuan UU Desa yang dijalankan untuk mendominasi kehidupan Desa, tidak memihak prakarsa lokal atau bahkan, mengejar keuntungan yang pada ujungnya melakukan komersialisasi alam.

Etika pembangunan Desa sangat diperlukan. Kita bisa mengambilnya dari pasal-pasal UU Desa dan berupaya menjadikannya sebagai pemenuhan hak penduduk Desa. Etika pembangunan Desa itu adalah:



  • Kekeluargaan. Yang menunjuk pada aktualisasi kebersamaan dan kegotongroyongan. Yang bekerja di sini adalah nilai-nilai yang diyakni masyarakat dan kekuatan modal sosial dalam kehidupan Desa. Keduanya dijadikan dasar pemahaman dan kerja pemberdayaan masyarakat;
  • Keadilan Sosial dan Pengarusutamaan Perdamaian.Perlu disadari, kemiskinan dalam kehidupan Desa bukanlah masalah ekonomi semata dan perlunya kedermawanan, tetapi lebih merupakan isu ketidakadilan. Diskriminasi dan konflik sosial membuat kemiskinan itu semakin dalam, dan bahkan memberi tekanan yang luar biasa buruk pada perempuan dan alam. Maka, setiap tahapan pembangunan Desa haruslah peka dan berupaya mewujudkan keadilan sosial dan pengarusutamaan perdamaian ini, serta menjadikan keduanya sebagai momentum moral pembangunan Desa.
  • Kearifan Lokal. Keberadaan adat dan/atau kearifan lokal yang dihormati dan dijalani dalam kehidupan Desa itu haruslah menjadi dasar pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Respek dan aplikasikan kearifan lokal dalam pembangunan SDA tidak hanya penanda keadilan sosial, tetapi juga keadilan lingkungan (ecosocial justice).
  • Keterbukaan Informasi. Ketersediaan dan akses informasi adalah syarat untuk keberdayaan masyarakat. Penggunaan teknologi informasi, seperti yang saat ini berkembang sebagai Sistem Informasi Desa, transparansi informasi keuangan Desa (seperti baliho / info grafis APBDes, dll), akuntabilitas publik pemerintahan / kelembagaan Desa merupakan syarat penting bagi kemajuan Desa.
Etika pembangunan Desa tersebut di atas dapat dipahami sebagai ukuran moral pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tanpa respek terhadap etika pembangunan Desa itu —sesungguhnya siapa pun yang bekerja dengan atas nama pembangunan Desa, haruslah segera dihentikan. Terakhir, perlu diketahui pula, bahwa praktek etika pembangunan Desa dalam kehidupan Desa itu sendiri adalah lebih maju dari yang masih dirancang atau dibahas oleh orang luar Desa. Tidak percaya? Silahkan buktikan sendiri di lapangan kehidupan banyak Desa yang maju dengan teknologi informasinya. (Andik Hardiyanto - merdesainstitute.id)

Lamongan Berdesa - penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup masyarakat. Dalam hal ini, menjelaskan bagaimana masyarakat dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
IDM/Ilustrasi
Keberadaan dana desa diharapkan ikut berperan dalam peningkatan IPM itu. “Dana desa utamanya memang dipakai untuk pembangunan infrastruktur sosial dasar dan infrastruktur sosial. Namun juga bisa digunakan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana di Denpasar.


Di bidang pendidikan misalnya, lanjut Lihadnyana, dana desa bisa dipakai untuk membuat PAUD. Bisa pula dipergunakan untuk memberikan kursus bagi masyarakat miskin. Seperti pada desa tertentu di Bali, dana desa dimanfaatkan untuk membiayai kursus bahasa Inggris bagi masyarakatnya yang tidak mampu.

“Sudah banyak desa menerapkan untuk sektor pendidikan, bahkan ada 50 persen lebih karena sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Menurut Lihadnyana, kegiatan pemberdayaan ekonomi pun bisa memakai dana desa untuk menunjang pendapatan masyarakat. Seperti sekarang, sudah banyak desa yang membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Nanti diarahkan sesuai dengan potensinya dan nanti masing-masing desa mempunyai semacam keunggulan masing-masing yang disebut dengan one village, one product. Nah, sekarang intinya dengan Undang-undang desa, percepatan pembangunan di desa menjadi lebih cepat dibandingkan dengan yang sebelumnya,” paparnya.

Lihadnyana menambahkan, ini tidak lepas karena desa-lah yang menentukan dan merencanakan sendiri pembangunan di desanya. Setelah itu, desa langsung melaksanakan sendiri dan melakukan pengawasan. Selain itu, desa diberi kewenangan untuk mengatur sumber anggaran, sumber daya dan mengatur juga masalah SDMnya. “Dana desa tahap pertama sudah cair semua, dan sekarang sedang dijalankan. Untuk tahap kedua, akan cair sekitar bulan September. Mungkin Bali satu-satunya di Indonesia yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes,” imbuhnya.

Lihadnyana menjelaskan, siskeudes (sistem keuangan desa) sekaligus menjawab kekhawatiran terkait mampu tidaknya desa mengelola anggaran yang begitu besar. Aplikasi ini mendorong desa untuk membuat laporan keuangan yang akuntabel. Dana desa harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, karena kalau di luar itu, sistem pasti akan menolak.

“Kami berharap bisa memberikan sebuah dampak bagaimana desa itu kemudian sejajar dengan kota. Artinya dari segi sarana prasarana, infrastruktur yang tersedia di desa, itu kita harapkan nanti bisa mendekati infrastruktur yang berada di kota,” pungkasnya.(Balipost.com)

Lamongan Berdesa - Pemanfaatan dana desa untuk pembangunan di pedesaan mampu mengurangi laju urbanisasi. Tidak hanya untuk membangun infrastruktur, dana desa juga mampu menyediakan lapangan pekerjaan.
“Kota-kota besar sudah sangat padat. Jika tidak punya keterampilan, tidak seindah yang dibayangkan. Gunakan dana desa untuk bangun desa,” kata Menteri Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, beberapa hari yang lalu. 

Menurut Menteri Eko, Peningkatan sumber daya ekonomi di pedesaan, menjadi jawaban untuk mengatasi derasnya perpindahan warga desa ke kota. Dirinya pun menekankan pentingnya implementasi empat program prioritas pembangunan desa. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya akselerasi pembangunan pedesaan.

“Tahun ini pemerintah fokus pada empat program prioritas untuk kurangi laju urbanisasi. Keempatnya yaitu menentukan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuat embung air desa, dan membuat sarana olahraga desa,"Katanya Mendes PDTT.

Program Prukades akan menciptakan klasterisasi produk unggulan desa hingga mendorong peningkatan skala produksi. Dengan demikian, lanjutnya, pengusaha pascapanen termotivasi masuk ke desa. 


Menteri Eko mencontohkan, seperti di wilayah Telang di Kabupaten Musi Banyuasin yang telah fokus pada pengembangan padi. BULOG pun berinvestasi untuk penyediaan sarana pengeringan padi.

“Optimalisasi peran BUMDes juga akan hasilkan lapangan kerja. Salah satunya yang kini terus dikembangkan, yakni pengelolaan Desa Wisata. Dengan membangun infrastruktur wisata dan homestay, tentu itu akan memberikan pekerjaan untuk masyarakat desa juga,” ujar Menteri Eko.

Untuk terus menekan arus urbanisasi, Menteri Eko pun meminta agar empat program prioritas pembangunan desa terus disosialisasikan. Perlu ada keterlibatan Gubernur, Bupati, hingga media massa. Tidak hanya sosialisasi, pengawasan penggunaan dana desa pun juga memerlukan keterlibatan semua pihak, utamanya masyarakat.(Diolah dari sumber Kemendesa PDTT)

Lamongan Berdesa - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, memastikan bahwa alokasi dana desa di 2018 mengalami peningkatan 10% dari pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang sebesar Rp 60 triliun.


Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo di Ruang Rapat Komite IV DPD, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

"Kebijakan yang baru kita akan meningkatkan anggaran dana desa sampai 10% dari dan di luar transfer ke daerah sesuai amanat UU Nomor 6," kata Boediarso.

Selama ini, porsi dana desa yang diambil dari dana transfer ke daerah hanya sebesar 10%. Boediarso menyebutkan, dana desa yang bersumber dari APBN ini akan dialokasikan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.

"Karena itu maka pada 2018 nanti porsi antara pemerataan dan keadilan ditunjukan dengan persentase alokasi dasar, tetapi akan memperbesar bobot dari pada 4 kriteria, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis," tambahnya.

Pengalokasian juga akan dilakukan pada desa sangat tertinggal dan desa tertinggal, lalu desa yang berada di lokasi tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

"Kemudian kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja penyerapan dan output, memindahkan penyaluran ke KPPN, memudahkan koordinasi dengan pemda, terakhir penggunakan refocusing untuk pembangunan dan pemberdayaan manusia," jelas dia.

Meski sudah memastikan ada kenaikan anggaran sebesar 10%, Boediarso masih enggan menyebutkan berapa anggaran dana desa serta dana transfer ke daerah untuk 2018.(Detik.com)


Inisiatif layanan Satu Data Desa terus bergulir. Sebagian besar pemerintah desa menyambut baik dan menyatakan dukungan pada gagasan itu. Layanan Satu Data Desa akan menyinergikan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Bila data mudah diakses maka publik dapat mempergunakannya kembali untuk melahirkan kerja kolaborasi dan inovasi.
Yossy Suparyo, Direktur Gedhe Foundation, menjelaskan Satu Data Desa merupakan layanan data terbuka (open data) sehingga publik dapat mengakses data yang tersedia, mempergunakan kembali, dan mendistribusikan ulang pada publik. Prinsip data terbuka akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui data pemerintahan secara transparan. Dampaknya akan terbangun sinergi antara Pemerintah sebagai penyedia data dan masyarakat sebagai penggunanya.
“Data bisa diunduh dan berbentuk format terbuka, seperti format csv, xls, xml, maupun JSON, supaya publik bisa membaca dan mempergunakannya kembali data yang dibutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mengembangkan Layanan Satu Data Desa, Yossy menyarankan tiga prinsip yang harus diperhatikan, yaitu satu standar data, satu metadata baku, dan satu portal data.
“Penggunaan teknologi web-based memungkinkan data dapat diakses oleh internal instansi pemerintah, antarinstansi pemerintah, dan publik sekaligus,” lanjutnya.
Manfaat Satu Data dan Data Terbuka
Kantor Staf Presiden (KSP) melalui rilis di Satu Data Indonesia menjelaskan ada enam manfaat layanan Satu Data dan Data Terbuka.
Pertama, meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah. Data merupakan komponen penting dalam pengambilan keputusan. Layanan Satu Data akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kesahihan pengelolaan data pemerintah. Asupan data yang sahih akan menciptakan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran dan tepat guna.
Kedua, memperbaiki alur koordinasi data pemerintah. Melalui Satu Data, data standar dan metadata baku yang diterapkan pada setiap lembaga pemerintah. Hal itu dapat memperbaiki alur koordinasi dan interoperabilitas data antarinstansi.
Ketiga, meningkatkan akuntabilitas badan publik. Satu Data mendukung pengawasan publik terhadap pemerintah dan membantu mengurangi tindakan korupsi dengan memperluas tradisi transparan. Data terbuka memudahkan proses pemantauan kegiatan pemerintah, seperti pengeluaran anggaran publik dan dampak yang dihasilkan dari anggaran tersebut.
Keempat, peningkatan layanan publik. Satu Data memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan data sesuai dengan kebutuhannya dan berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik. Masyarakat dapat menggunakan data terbuka untuk memberikan umpan balik terhadap kualitas layanan dari instansi pemerintah.
Kelima, inovasi dan nilai ekonomi. Data publik adalah sumber utama untuk inovasi sosial dan pertumbuhan ekonomi. Satu Data memberikan peluang kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mengevaluasi dan berinovasi untuk peningkatan pelayanan publik.
Keenam, efisiensi. Satu Data memudahkan pemerintah untuk menggali serta mengakses data pribadi dan data kementerian lain. Hal ini dapat mencegah terjadinya pengulangan dataset dan mengurangi biaya akuisisi data. Data terbuka juga dapat memfasilitasi masyarakat untuk mengawasi dataset pemerintah dan membantu meningkatkan akurasi dataset.

Pendamping Desa Kab. Lamongan saat melaksanakan Rapat Kordinasi di Kantor Dinas PMD kab. Lamongan (28/04/2017)
LAMONGAN BERDESA – Apakah desa butuh pendamping BUMDesa untuk mengawal perjalanan BUMDesa-nya? Jika iya, pendamping seperti apakah yang diperlukan BUMDesa? Inilah salahsatu isu penting yang sedang menjadi ‘trending topic’ diskusi para kepala desa saat ini.
Hadirnya pendamping dalam konteks yang ideal tentu saja sangat membantu desa. Desa memiliki personil yang secara khusus memfokus pada bagaimana membangun lembaga. Karena tugas maha pentingnya itu sudah pasti orang yang bertugas sebagai pendamping pastilah seorang yang sangat menguasai desa, masyarakat desa, sosiologi pedesaan dan segala hal mengenai desa.
Tetapi fakta di lapangan, ada banyak desa yang bukannya terbantu tetapi malah heran dengan kualitas pendamping yang kualitasnya sama sekali tidak sesuai dengan harapan. Bukannya membantu memecahkan masalah warga desa malah sebagian pendamping berlaku seperti birokrat saja lagaknya.
Seperti yang dialami seorang kepala desa perempuan di Bantul yang heran dengan seorang pendamping desa yang tiba-tiba masuk ke ruangannya dan meminta data untuk membuat laporan. “ Padahal orang yang mengaku dirinya pendamping itu bahkan tidak pernah ke balai desa sebelumnya dan saya tidak tahu sama sekali apa saja yang telah dia lakukan untuk desa kami,” katanya.
Ketika si Kepala Desa menanyakan kepada si pendamping mengenai apa saja yang telah dikerjakan di desa itu, si pendamping mengaku dirinya memang belum melakukan segala sesuatu tetapi harus menyerahkan laporan kepada lembaga yang mempekerjakannya menjadi pendamping. Perilaku pendamping seperti ini tak hanya terjadi di satu dua desa saja. Lalu, pendamping seperti apa yang dibutuhkan BUMDesa?
Pertama, perangkat desa dan pengurus BUMDesa harus memastikan secara organisasional dan manajerial apakah BUMDesa-nya benar-benar membutuhkan kehadiran pendamping. Apakah perangkat desa dan BUMDesa sudah mencoba melakukan rekruitmen sumber daya lokal secara maksimal? Soalnya, bagaimanapun BUMDesa harus mengutamakan SDM lokal.
Jika jawabannya memang harus menghadirkan pendamping desa maka pikirkan mengenai mekanismenya. Apakah akan menunggu program pendampingan yang dibuat pemerintah atau melakukan rekruitmen mandiri. Tetapi apakah Anda yakin pendamping dari pemerintah bakal sesuai kualifikasi yang dibutuhkan?
Rekruitmen yang dilakukan sendiri oleh BUMDesa atau desa lebih memungkinkan terpenuhinya kualifikasi yang sesuai harapan. Soalnya pasti disesuaikan dengan kebutuhan dan sudah melakukan pendekatan sebelum diangkat. Cara ini jauh lebih efektif bagi desa untuk bisa menemukan pendamping yang layak untuk BUMDesa. Tinggal membuat legalitas yang menunjukkan keputusan pengangkatan pendamping sudah sesuai dengan aturan dan kebijakan.
Dalam logika usaha maka BUMDesa sesungguhnya bisa merekrut tenaga yang secara profesional melakukan pendampingan manajerial sehingga BUMDesa bisa berproses menjadi lembaga usaha yang menguntungkan. Hanya saja tidak mudah menemukan SDM yang mampu melakukan pendampingan seperti ini. Soalnya, BUMDesa berbasis aset dan potensi desa maka si pendamping bukan hanya harus memiliki visi bisnis yang kuat tetapi sekaligus harus mampu menerbitkan ide usaha sesuai dengan potensi asli desa.
Pendamping harus memiliki kemampuan analisa sosial dan pemetaan potensi. Pendamping desa juga harus membekali dirinya dengan kemampuan ‘human relation’ alias kemampuan komunikasi yang baik sehingga bisa membaur dengan warga lokal, memotivasi sekaligus menunjukkan bagaimana progam membangun usaha harus dilakukan.
Satu hal penting yang harus dipikirkan adalah jangan sampai keputusan menghadirkan pendamping desa ini lahir karena desa enggan menggali potensi lokalnya dan sudah ‘terlanjur’ terbiasa dengan kehadiran pendamping. Soalnya, sesungguhnya yang paling tahu potensi desa ya warga desa itu sendiri. (aryadjihs/berdesa)



LAMONGAN BERDESA– Kehendak pemerintah untuk menumbuhkan BUMDesa di tahun 2016 masih harus terhambat banyak hal. Tahun 2016 adalah masa ketika ribuan desa melahirkan BUMDesa-nya sekaligus tahun ketika ribuan BUMDesa mati suri di tahun yang sama. Apa saja kendala yang membuat nafas BUMDesa terhenti? 
Data dari Bepermasdes Jawa Tengah akhir tahun 2016 lalu menyebut, dari 1800 desa di Jawa Tengah, telah berdiri 1.700 BUMDesa. Tetapi dari 1700 BUMDesa itu hanya 900 BUMDesa yang masih aktif. Keaktifannya pun tidak terukur alias dikawatirkan hanya sekedar aktif. Sisanya, mati suri karena perlbagai sebab. 
Kabar kematian BUMDesa juga bertiup dari Kutai Timur. Di sini, dari 135 BUMDesa yang terdaftar di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Kutai Timur, hanya 45 BUMDesa saja yang masih bernafas. BUMDesa yang masih hidup itu sebagian besar juga dalam kondisi yang rawan mati suri. Sementara 90-an BUMDesa lainnya jelas tak berkutik karena mati suri. 
Di Kabupaten Gunungkidul Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Gunungkidul mencatat dari 12 desa yang memproklamirkan diri sebagai desa wisata, hanya 60 persen yang bertahan. Yang hidup inipun sebagian hanya aktif tetapi tidak menghasilkan income yang bisa menghidupi aktivitas usaha. 
Beberapa sebab kematian BUMDesa ini beragam. Di Jawa Tengah, dana yang terbatas menjadi salahsatu sebab utama BUMDesa tak bergerak. Di tahun 2016, dana untuk mendirikan BUMDesa memang masih kecil dari pemerintah pusat bahkan bagi sebagian besar desa dana yang mereka alokasikan untuk mendirikan BUMDesa masih terlalu kecil untuk menjadi modal bagi lahirnya sebuah usaha yang sustain dan produktif. 
BUMDesa adalah lembaga usaha yang menjadikan modal sebagai salahsatu nadi untuk hidup dan berkembang. Penyiapan dana untuk usaha tidak bisa disamakan dengan dana untuk program pembangunan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah desa. Unit usaha sangat memperhitungkan situasi pasar, musim dan kualitas ide bisnis serta bagaimana tim manajemen menjalankan program usaha secara terstruktur. 
Sementara di berbagai desa, dana untuk pendirian BUMDesa dan pendirian usaha seringkali tidak memiliki patokan waktu yang jelas kapan mencair. Sehingga seringkali ide usaha yang sudah dirancang secara manis mengalami kegagalan bahkan sebelum didirikan karena keterbatasan dana. Mislanya BUMDesa yang memutuskan mendirikan usaha toko grosir. Ibarat bikin toko, kedatangan  pengunjung toko ditentukan salahsatunya kelengkapan item produk yang dijual toko itu, selain harga dan sistem pelayanan yang hebat. Bagaimana toko BUMDesa bisa menarik pengunjung datang jika hanya ada beberapa biji barang di rak toko Anda? 
Di Kutai Timur, bukan hanya masalah dana yang mencekik leher manajemen BUMDesa hingga tak bisa bernafas tetapi juga krisis SDM berkualitas. BUMDes yang seharusnya dikelola orang-orang desa yang memiliki kapabilitas bisnis. Tetapi sangat tidak mudah mencari SDM unggul dari desanya. Akhirnya BUMDesa berdiri hanya asal berdiri dan prosesnya didirikan oleh perangkat desa dan beberapa gelintir tokoh masyarakat yang secara kualitas tidak memiliki kapabilitas usaha. 
Di Gunungkidul, tantangan besar BUMDesa adalah pada keyakinan warga yang masih meragukan BUMDesa bisa menghasilkan income dan meningkatkan kesejahternaan warga. Alhasil kehadiran BUMDesa di desa mereka tidak mendapatkan sambutan yang hangat dari warga. Seakan-akan BUMDesa lahir begitu saja dan akhirnya gampang ditebak: mati suri. Padahal Kabupaten Gunungkidul adalah salahsatu kabupaten yang memiliki destinasi wisata cukup ramai di Yogyakarta.
Keterbatasan pemahaman para perangkat desa mengenai bagaimana membangun unit usaha BUMDesa harus menjadi salahsatu perhatian penting. Mau tidak mau, untuk menghidupkan BUMDesa, perangkat desa harus belajar mengenai logika unit usaha yang jauh berbeda dari logika mengelola lembaga administrasi. 
Salahsatu pemahaman penting adalah mengenai alokasi dana untuk mengembangkan BUMDesa. Harus dipahami bahwa berdiri dan berkembangnya sebuah BUMDesa sangat dipengaruhi jumlah modal dan kapan modal harus siap. Tanpa kejelasan seperti itu usaha mendirikan BUMDesa hanya akan berakhir dengan mati suri. 
Dominasi perangkat desa dalam proses melahirkan BUMDesa juga faktor yang harus menjadi perhatian penting. Banyak BUMDesa gagal berkembang karena campur-tangan kepala desa yang terlalu berlebihan dan merasa paling paham mengelola usaha. Di sisi lain banyak warga desa yang belum memahami BUMDesa sebagai lembaga usaha yang bersifat profesional. Sebagian mereka masih berpikir BUMDesa adalah lembaga penyalur dana hibah saja.
Sosialisasi mengenai BUMDesa pada masyarakat adalah salahsatu faktor yang menentukan hidup dan matinya BUMDesa. Partisipasi masyarakat pada proses pendirian BUMDesa adalah kuncinya. Tanpa pemahaman yang menyeluruh mengenai konsepsi BUMDesa sebagai lembaga usaha maka BUMDesa bakal kekurangan daya dukung sosial. Akibatnya BUMDesa kesulitan meyakinkan warga desa sebagai lembaga yang bisa meraksasa. Sebaliknya, BUMDesa diaggap tidak cukup menarik bagi warga, terutama anak muda.
Maka solusi untuk menghidupkan BUMDesa mati suri adalah melakukan beberapa pendekatan itu sekaligus. BUMDesa harus di re-sosialisasi pada warga sebagai lembaga yang berfungsi mendongkrak ekonomi desa sehingga membutuhkan partisipasi warga. 
Pengurus BUMDesa juga harus memiliki kapabilitas manajemen untuk mengelola usaha secara profesional dan bukan ditunjuk karena mantan calon kepala desa yang kalah dalam pemeilihan sehingga menjadi cara meredam gejolak politik oposisi. Tentu saja harus ada hitungan yang jelas mengenai apa dan bagaimana unit usaha bakal didirikan dalam bentuk bisnis plan yang jelas. Hanya dengan cara inilah BUMDesa bisa bernafas lalu berlari.(aryadji/berdesa)
Foto: www.cdn.idntimes.com

Salah satu Desa yang diperiksa tim BPKP di Kabupaten Lamongan

LAMONGAN BERDESA - Proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan prinsip akuntansi, hal tersebut sebagaimana di utarakan Umar Buwang selaku aktivis Lamongan melalui cellularnya, Saya yakin ini juga akan diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Permintaan tersebut karena pada proses dimaksud memiliki implikasi terhadap pemeriksaan atau audit belanja barang dan jasa nantinya, Tambahnya. 
Buwang, panggilan akrabnya juga mengatakan Permintaan BPK tersebut terungkap saat pertemuan awal antara BPK perwakilan Jawa Timur dengan jajaran Pemkab Lamongan yang akan melakukan pemeriksaan atau audit pengelolaan keuangan ke desa-desa di Kabupaten Lamongan. 
"Bahkan BPK saat melakukan pemeriksaan kita juga akan melihat sejauh mana proses pemeriksaannya, karena tenggat waktu pemeriksan masing-masing Desa koq berbeda, ada yang cepat ada juga yang lama. Lha ini ada apa?", buwang menjelaskan dengan berapi-api.
Dukungan mengenai pemeriksaan tersebut juga diberikan pegiat anti korupsi Lamongan"Kita sangat sependapat, jika BPK turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Apakah selama ini pengelolaan keuangannya sudah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi,dan sesuai regulasi" kata Nihrul Bahi Al Haidar selaku ketua DPC. Clean Governance Lamongan, saat memberi materi Diskusi Pengawasan Keuangan Desa dalam Perkembangannya. Yang diadakan oleh DPC. Clean Governance di Rumah Kita Jl. Andansari 40 Lamongan (26/04/2017). 
Di hadapan sejumlah peserta diskusi Gus irul (panggilan akrabnya) menjelaskan, banyaknya dana yang telah dialokasikan untuk kecamatan dan desa melahirkan konsekuensi hukum. Seperti laporan penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan prosedur dan prinsip pengelolaan keuangan yang baik."Sekarang BPK akan lakukan audit terkait hal itu. Dana yang berada di desa cukup besar. Sekarang BPK akan ke desa untuk melihat hasil pelaksanaan, apakah sudah sesuai standar akuntansi pemerintah atau tidak," sebut Gus Irul. Selain itu pengecekan juga memberikan pengalaman kepada kecamatan dan desa dalam membuat laporan agar tidak terjadi masalah. 
"Kami akan memberikan formulir konfirmasi berdasarkan sejumlah daftar barang yang tercatat ke masing-masing Camat dan Kepala Desa. Formulir ini segera diisi dengan benar dan akan kami cek tentang kesesuaiannya",Gus Irul menjelaskan methode pengawasannya.Gus Irul juga menjelaskan, terkait pengadaan barang dan jasa yang akan diterimakan ke kecamatan dan desa ini harus mendapatkan pengawasan serius, karena banyak temuan dilapangan yang tidak sesuai dan lolos dari pengawasan BPK."Jika sudah diberikan, apakah telah dioperasikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat secara maksimal?," sebutnya. [Cha] ***


Mendes PDTT, Eko Sandjojo bersiap untuk rapat di Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (6/10).
Mendes PDTT dan Komisi II membahas evaluasi pelaksanaan UU tentang Desa.(Liputan6.com/JohanTallo)

LAMONGAN BERDESA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mewajibkan tiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa.  
"Tiap kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan sampai realisasinya supaya masyarakat tahu," kata Eko di Universitas Islam Malang (Unisma) Jawa Timur, Senin 27 Maret 2017.
Langkah tersebut, sambung dia, penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa. Bagi yang belum memasang baliho harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung.
Eko menyebut secara persentase angka penyimpangan dana sesa sangat kecil. Berdasarkan laporan laporan yang diterimanya, hanya ada 225 kasus dan seluruhnya sudah ditindaklanjuti.
"Kebocorannya sangat minim. Secara keseluruhan saya lihat dana desa itu jauh lebih efektif dibanding program pemerintah lainnya karena yang mengawasi sangat banyak," ujar Eko.
Efisien karena dana desa dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat, tanpa kontraktor. Tahun lalu dari alokasi dana desa sebesar Rp 46,98 triliun, berdasarkan 91 persen data yang sudah masuk ke kementerian, sudah banyak dibangun infrastruktur. Tercatat ada 60 ribu kilometer jalan, 35 ribu MCK, 15 ribu bangunan PAUD, poliklinik desa, sarana air bersih dan 40 ribu unit saluran irigasi tersier yang sudah dibangun.
Sedangkan tahun ini, alokasi anggaran dana desa mencapai Rp 60 triliun. Tiap desa bakal menerima sebesar Rp 750 juta hingga Rp 800 juta. Meski demikian, pengawasan harus dilakukan agar penyimpangan tak benar terjadi.
"Tetap harus diawasi, terutama oleh masyarakat di desa itu sendiri karena yang paling tahu kondisi di desanya," tegas Eko.

Sumber : Liputan 6.com

LAMONGAN BERDESA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk bisa membantu mengendalikan stock pangan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan saat menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menghadapi Puasa dan Idul Fitri 2017.
"BUMDes ini memiliki peran dalam meningkatkan sektor perekonomian di setiap desa. Selain itu, BUMDes juga bisa berperan dalam mengoptimalkan pengendalian stok pangan," kata Eko Saat menghadiri Apel Siaga Toko Tani Indonesia (TTI) menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di Area Penggilingan Gapoktan Sri Tani Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa kemaren, seperti dilansir dari beritasatu.com.

Menurutnya, BUMDes yang terdapat di desa-desa bisa terhindar dari ulah para tengkulak yang kerap memainkan harga pasar karena para petani akan mengirimkan produk hasil pertaniannya ke BUMDes.

"BUMDes ini akan mampu memperkecil rantai distribusi produk pangan, program BUMDes juga kami tujukan selain ruang untuk meningkatkan pergerakan ekonomi desa, juga untuk mengantisipasi gejolak harga dan gangguan pasokan pangan," paparnya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa saat ini terdapat 18 ribu BUMDes. Dari 18 ribu BUMDes tersebut yang sudah memiliki keuntungan sebanyak 4 ribu BUMDes. Oleh karena itu, Pemerintah membangun Holding BUMDes untuk membantu menampung pasokan produk desa dari BUMDes.

"Kita berharap peran BUMDes dapat dimaksimalkan dalam rangka membantu mengendalikan harga pangan saat menghadapi puasa dan lebaran," tambahnya.

Disamping itu, Eko menuturkan bahwa Kemendes PDTT akan membangun lumbung pangan desa melalui dana desa untuk memenuhi kebutuhan pangan desa. Bukan hanya memenuhi kebutuhan pangan di desa saja, akan tetapi juga akan menambah pendapatan perekonomian desa karena bisa dijual ke luar desa.

"Kalau di desa punya lumbung pangan desa, nanti hanya kelebihan produknya saja yang di kirim ke luar desa, sisanya tetap untuk kebutuhan desa-desa tersebut. Kita dari Kemendes PDTT akan membuat lumbung pangan dan dari Kementan akan membuat gudang-gudang besar," ujarnya.

Pada Apel Siaga dalam rangka menghadapi HBKN ini dihadiri oleh tiga menteri yakni Menteri Pertanian, Mendes PDTT dan Menteri Perdagangan. Selain itu, turut hadir juga Bupati Karawang dan Wakil Bupati Karawang.

Untuk memastikan stock pangan menjelang hari raya, Mendes dan Mentan meninjau gudang persediaan beras di komplek bulog Amansari yang berada di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts