Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label DD. Show all posts
Showing posts with label DD. Show all posts
Lamongan Berdesa - Kasus korupsi penyelewengan dana desa marak terjadi. Dana desa juga ada yang menyimpang dari peruntukannya.
Kemdagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes) terus berusaha memperbaiki penggunaan dana desa.
Foto: Kemendesa 
“Memang ada kasus penyelewengan korupsi dan kasus dana desa menyimpang, itu terus kita perbaiki. Ada beberapa kejadian kasus korupsi, tapi ini mesti dibedakan. Kalau kita punya mobil rusak terus, bukan mobilnya diperbaiki, tapi jalannya,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjoyo.

Hal itu disampaikannya saat bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Kamis (10/8).

“Persoalan korupsi memang persoalan besar di bangsa ini yang harus kita perangi bersama,” tegas Eko.

Menurutnya, rencana pembentukan lembaga pengawas dana desa tidak diperlukan. “Yang kita tangani bagaimana menata korupsi bisa diminimalisir dan tidak terjadi lagi. Ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga korupsi jalan terus. Bikin lembaga baru akan bingungkan desa dan tidak menjamin korupsi tidak terjadi di lembaga itu,” ujarnya.

Dia menyatakan, Kemdagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes) terus berusaha memperbaiki penggunaan dana desa. “Kami sepakat untuk terus mengawasi korupsi. Masyarakat harus dilibatkan,” ucapnya.

Dia berharap masyarakat desa tidak takut melaporkan apabila terdapat indikasi penyelewenangan dana desa ke Satgas Dana Desa. “Kalau tidak ada partisipasi masyarakat, sulit. Kalau masyarakat terus mengawasi dan kita mengawal, maka bisa sangat mencegah korupsi. Paling tidak, orang berpikir kalau mau penyelewengan,” kataya.

“Kepala desa kita minta tidak takut. Kalau ada upaya kriminalisasi, segera lapor ke Satgas dana desa. Kita langsung bantu.”

Sumber: Suara Pembaharuan 

Lamongan Berdesa - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan program dana desa tetap penting untuk terus dijalankan dan diperbaiki. Meski saat ini program tersebut tengah mendapat kritik mengenai pola penyalurannya.
Yusuf Kalla (JK)/Foto: Ist
Pernyataan JK tentang pentingnya program dana desa untuk pembangunan desa dapat disimak di video: m.metrotvnews.com/play/2017/08/09/741426

Sementara itu, dalam acara IFAD Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa dilihat dari jumlah dana, maka dana yang paling efektif dalam memberikan dampak ke masyarakat adalah dana desa.


Menurut Menkeu, program yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat dijadikan referensi agar dana desa bisa digunakan secara efektif. Di samping itu, penting bagi desa untuk memiliki kapasitas kelembagaan yang permanen agar mampu mengelola dana desa yang digulirkan tiap tahun.

"Sekarang ini desa tiap tahun mendapat alokasi uang sehingga dia harus memiliki kemampuan secara kelembagaan untuk bisa mengelola, menggunakan, dan menghasilkan dampak yang positif." jelasnya.(*)

Lamongan Berdesa - Desa paska UU Desa kian menjadi sorotan publik nasional, khususnya soal penyelewengan dana desa yang terjadi beberapa daerah. Ironinya, seakan-akan penyelewengan dana desa kian akut. 
3 Kunci Mencegah Penyalahgunaan Dana Desa
Tips Mencegah Penyelewengan Dana Desa
Sehingga memunculkan anggapan bermacam-macam dan tidak sedikit pemerintah desa yang kepicut sehingga takut dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategis untuk membangun desanya. Padahal, desa diberikan kewenangan yang besar dalam mengurus desanya. Disisi lain, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa masih sangat minim, bila dibandingkan dengan aparatur supradesa.

Kalau mau jujur? penyelewenagan anggaran desa jauh lebih kecil, bila dibandingkan dengan penyelewengan anggaran "APBD maupun APBN". Menurut Sekna Fitra, pada tahun 2012 saja penyalahgunaan dana APBD di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun. 

Ada beberapa kunci untuk mencegah penyelewenagan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) :

Pertama, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran desa, pemerintah desa harus melibatkan Badan Permusyawaran Desa (BPD), unsur masyarakat desa, dan tokoh-tokoh yang ada di desa dalam setiap proses. Mulai dari proses penyusunan RPJMDes, RKPDes dan penetapakan APBDes.

Kedua, pemerintah desa harus selalu memelihara semangat musyawarah mufakat dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis di desa. Sehingga setiap keputusan yang diambil menjadi keputusan bersama yang direncanakan bersama, dilaksanakan bersama dan diawasi secara bersama-sama. Kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis desa, seperti perencanaan desa, penataan desa, pembentukan BUMDes, kerjasama antardesa, dll.

Ketiga, pemerintah desa menerapkan keterbukaan informasi publik. Seperti keterbukaan APBDes, dengan adanya keterbukaan masyarakat desa dapat mengetahui sumber-sumber pendapatan desa, pengeluaran dan kegiatan pembangunan. Sehingga masyarakat dengan leluasa dapat mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBDes.(*)

Lamongan Berdesa - Pemanfaatan dana desa untuk pembangunan di pedesaan mampu mengurangi laju urbanisasi. Tidak hanya untuk membangun infrastruktur, dana desa juga mampu menyediakan lapangan pekerjaan.
“Kota-kota besar sudah sangat padat. Jika tidak punya keterampilan, tidak seindah yang dibayangkan. Gunakan dana desa untuk bangun desa,” kata Menteri Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, beberapa hari yang lalu. 

Menurut Menteri Eko, Peningkatan sumber daya ekonomi di pedesaan, menjadi jawaban untuk mengatasi derasnya perpindahan warga desa ke kota. Dirinya pun menekankan pentingnya implementasi empat program prioritas pembangunan desa. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya akselerasi pembangunan pedesaan.

“Tahun ini pemerintah fokus pada empat program prioritas untuk kurangi laju urbanisasi. Keempatnya yaitu menentukan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuat embung air desa, dan membuat sarana olahraga desa,"Katanya Mendes PDTT.

Program Prukades akan menciptakan klasterisasi produk unggulan desa hingga mendorong peningkatan skala produksi. Dengan demikian, lanjutnya, pengusaha pascapanen termotivasi masuk ke desa. 


Menteri Eko mencontohkan, seperti di wilayah Telang di Kabupaten Musi Banyuasin yang telah fokus pada pengembangan padi. BULOG pun berinvestasi untuk penyediaan sarana pengeringan padi.

“Optimalisasi peran BUMDes juga akan hasilkan lapangan kerja. Salah satunya yang kini terus dikembangkan, yakni pengelolaan Desa Wisata. Dengan membangun infrastruktur wisata dan homestay, tentu itu akan memberikan pekerjaan untuk masyarakat desa juga,” ujar Menteri Eko.

Untuk terus menekan arus urbanisasi, Menteri Eko pun meminta agar empat program prioritas pembangunan desa terus disosialisasikan. Perlu ada keterlibatan Gubernur, Bupati, hingga media massa. Tidak hanya sosialisasi, pengawasan penggunaan dana desa pun juga memerlukan keterlibatan semua pihak, utamanya masyarakat.(Diolah dari sumber Kemendesa PDTT)

Lamongan Berdesa - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, memastikan bahwa alokasi dana desa di 2018 mengalami peningkatan 10% dari pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang sebesar Rp 60 triliun.


Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo di Ruang Rapat Komite IV DPD, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

"Kebijakan yang baru kita akan meningkatkan anggaran dana desa sampai 10% dari dan di luar transfer ke daerah sesuai amanat UU Nomor 6," kata Boediarso.

Selama ini, porsi dana desa yang diambil dari dana transfer ke daerah hanya sebesar 10%. Boediarso menyebutkan, dana desa yang bersumber dari APBN ini akan dialokasikan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.

"Karena itu maka pada 2018 nanti porsi antara pemerataan dan keadilan ditunjukan dengan persentase alokasi dasar, tetapi akan memperbesar bobot dari pada 4 kriteria, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis," tambahnya.

Pengalokasian juga akan dilakukan pada desa sangat tertinggal dan desa tertinggal, lalu desa yang berada di lokasi tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

"Kemudian kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja penyerapan dan output, memindahkan penyaluran ke KPPN, memudahkan koordinasi dengan pemda, terakhir penggunakan refocusing untuk pembangunan dan pemberdayaan manusia," jelas dia.

Meski sudah memastikan ada kenaikan anggaran sebesar 10%, Boediarso masih enggan menyebutkan berapa anggaran dana desa serta dana transfer ke daerah untuk 2018.(Detik.com)


Inisiatif layanan Satu Data Desa terus bergulir. Sebagian besar pemerintah desa menyambut baik dan menyatakan dukungan pada gagasan itu. Layanan Satu Data Desa akan menyinergikan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Bila data mudah diakses maka publik dapat mempergunakannya kembali untuk melahirkan kerja kolaborasi dan inovasi.
Yossy Suparyo, Direktur Gedhe Foundation, menjelaskan Satu Data Desa merupakan layanan data terbuka (open data) sehingga publik dapat mengakses data yang tersedia, mempergunakan kembali, dan mendistribusikan ulang pada publik. Prinsip data terbuka akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui data pemerintahan secara transparan. Dampaknya akan terbangun sinergi antara Pemerintah sebagai penyedia data dan masyarakat sebagai penggunanya.
“Data bisa diunduh dan berbentuk format terbuka, seperti format csv, xls, xml, maupun JSON, supaya publik bisa membaca dan mempergunakannya kembali data yang dibutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mengembangkan Layanan Satu Data Desa, Yossy menyarankan tiga prinsip yang harus diperhatikan, yaitu satu standar data, satu metadata baku, dan satu portal data.
“Penggunaan teknologi web-based memungkinkan data dapat diakses oleh internal instansi pemerintah, antarinstansi pemerintah, dan publik sekaligus,” lanjutnya.
Manfaat Satu Data dan Data Terbuka
Kantor Staf Presiden (KSP) melalui rilis di Satu Data Indonesia menjelaskan ada enam manfaat layanan Satu Data dan Data Terbuka.
Pertama, meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah. Data merupakan komponen penting dalam pengambilan keputusan. Layanan Satu Data akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kesahihan pengelolaan data pemerintah. Asupan data yang sahih akan menciptakan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran dan tepat guna.
Kedua, memperbaiki alur koordinasi data pemerintah. Melalui Satu Data, data standar dan metadata baku yang diterapkan pada setiap lembaga pemerintah. Hal itu dapat memperbaiki alur koordinasi dan interoperabilitas data antarinstansi.
Ketiga, meningkatkan akuntabilitas badan publik. Satu Data mendukung pengawasan publik terhadap pemerintah dan membantu mengurangi tindakan korupsi dengan memperluas tradisi transparan. Data terbuka memudahkan proses pemantauan kegiatan pemerintah, seperti pengeluaran anggaran publik dan dampak yang dihasilkan dari anggaran tersebut.
Keempat, peningkatan layanan publik. Satu Data memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan data sesuai dengan kebutuhannya dan berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik. Masyarakat dapat menggunakan data terbuka untuk memberikan umpan balik terhadap kualitas layanan dari instansi pemerintah.
Kelima, inovasi dan nilai ekonomi. Data publik adalah sumber utama untuk inovasi sosial dan pertumbuhan ekonomi. Satu Data memberikan peluang kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mengevaluasi dan berinovasi untuk peningkatan pelayanan publik.
Keenam, efisiensi. Satu Data memudahkan pemerintah untuk menggali serta mengakses data pribadi dan data kementerian lain. Hal ini dapat mencegah terjadinya pengulangan dataset dan mengurangi biaya akuisisi data. Data terbuka juga dapat memfasilitasi masyarakat untuk mengawasi dataset pemerintah dan membantu meningkatkan akurasi dataset.

Badan Usaha Milik Desa - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh pemerintahan desa bersama masyarakat desa melalui musyawarah desa. Untuk memperkuat tatakelola keuangan BUMDes yang makin Transparan, BPKP telah mempersiapkan aplikasi SIA BUMDes.
Aplikasi SIA BUMDes
Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkanaplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016.

SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.

Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.(*)

Lamongan Berdesa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan penyelewengan dana desa. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Satgas Dana Desa ataupun Satgas lain yang terdapat di sejumlah kementerian terkait.

"Setiap penyimpanan harus ditindak tegas supaya ada efek jera. Kita juga harus munculkan efek pencegahan kepada pejabat-pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan dana desa," kata Menteri Eko saat Rakornas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2017 di Kantor BPKP, Jakarta, Kamis (18/5).

Dirinya mengungkapkan, selama tahun 2016 lalu terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk di Kemendes PDTT. Dari angka tersebut, lanjutnya, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.

"Yang berhasil masuk meja hijau dan telah divonis hanya 67 orang. Hanya karena jumlahnya 67 orang, kami khawatir pejabat desa lainnya akan mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar ditindaklanjuti. Bukan masalah nilai yang dikorupsi, namun memberi efek jera agar tidak turut diulang oleh pejabat-pejabat desa lainnya," tegasnya.

Untuk terus meningkatkan pengawasan dana desa, Menteri Eko telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa. Dirinya berharap pengawasan dana desa menjadi lebih efektif. Menteri Eko juga meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.

"Yang paling penting adalah pengawasan masyarakat dan pengawasan media. Dengan semakin banyak keterlibatan masyarakat, pejabat desa nantinya akan mikir untuk melakukan tindakan penyalahgunaan dana desa," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mendorong APIP untuk makin gencar mengawasi penggunaan dana desa. Dirinya juga mendorong agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dana desa di daerahnya masing-masing.

"Yang paling penting kalau terkait dana desa sebenarnya adalah masyarakat. Kita harus dorong bersama untuk membantu mengawasi karena masyarakatlah yang benar-benar ada di lokasi. Masyarakatlah yang tahu dana desa digunakan untuk apa. Jadi, ketika masyarakat mengetahui adanya penyimpangan itu, silahkan lapor," katanya.

Marwata menambahkan, dirinya mendukung apabila pejabat desa dapat langsung diberhentikan jika terbukti menyelewengkan dana desa. Ia membandingkan jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Dirinya menyontohkan, jika ada pejabat desa melakukan tindak korupsi sebesar Rp 50 juta, lalu diselesaikan di pengadilan, maka bukan tidak mungkin anggaran yang dikeluarkan meningkat hingga ratusan juta. 

"Biayanya mahal, padahal penyimpangannnya kecil. Jadi, berhentikan saja pejabatnya kalau itu menyangkut integritas. Kalau ada kerugian, segera kembalikan. Kemendes PDTT dan Kemendagri bisa berkoordinasi dengan BPKP untuk mengevaluasi peraturan terkait pemberhentian kepala desa," katanya.(*)


Kemendesa PDT


Alokasi dana desa terus meningkat setiap tahun, agar penggunaan dana tepat sasaran, efektif dan efesien. Semua pihak diharapkan ikutserta mengawasinya, terutama pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa.
Pendamping Desa/Ilustrasi
Karena, sesuai roh dari UU Desa, pembangunan desa menitikberatkan pada peran serta masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.
 
Untuk mengoptimalkan pengawasan dana desa. Menteri Desa PDTT telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa.  Seperti disampaikan melalui twitternya.

Mendes Eko juga meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.

"Menteri Desa PDTT juga memimta agar para pendamping desa secara aktif melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana desa."

Pendamping desa harus secara aktif mengawasi, mengingatkan kades dan melaporkan ke Satgas Dana Desa yang diketuai oleh mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Saman Riyanto.

Kalau ada penyewengan dana desa dan pendamping desa tidak melapor dan mengawal. Anda (pendamping desa) akan direviewed. Kinerja pendamping akan dievaluasi.(*)


LAMONGAN BERDESA - Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa bisa menjadi jebakan yang berujung pada perbuatan melawan hukum atau pelanggaran maladministratif jika Pemerintah Desa maupun pelaksana kegiatan tidak mencermati beberapa aturan pelaksanaan kegiatan.
Seiring dengan beberapa regulasi yang mengikat desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa yang pada intinya pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola.
Prinsip pelaksanaan secara swakelola, bukan berarti Pemerintah Desa dengan sumberdaya melaksanakan secara mandiri dalam pelaksanaan kegiatan. Tetapi swakelola yang dimaksud adalah Pemerintah Desa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa yang melibatkan kelompok sosial masyarakat dan di tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Tim Pelaksana Kegiatan Desa ini bertujuan untuk membuat jadwal pelaksanaan kegiatan, membuat rencana penggunaan tenaga kerja, membuat rencana kebutuhan bahan dan peralatan, membuat gambar recana kerja, perkiraan biaya, serta membuat rencana spesifikasi teknis jika di butuhkan.
Tidak hanya itu, pelaksanaan kegiatan swakelola juga memperhatikan ketersediaan bahan baku yang ada di dalam desa, jika bahan baku yang dibutuhkan di dalam desa tidak tersedia maka Tim Pelaksana Kegiatan dapat memperoleh bahan baku dari luar desa.
Mengenai pelaksanaan swakelola, tim pelaksana kegiatan harus memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mengenai pelaksaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa diatur secara spesifik melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Secara teknis pelaksanaan kegiatan secara swakelola di desa dapat lihat sebagai berikut:
1. Kepala Desa membetuk Tim Pelaksana Kegiatan yang beranggotakan kelompok masyarakat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
2. Setelah tim pelaksana kegiatan terbentuk, tim pelaksana kegiatan membuat perencanaan kebutuhan.
3. Setelah membuat perencanaan, tim pelaksana kegiatan melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa.
Pelaksanaan swakelola desa, terdapat beberapa prinsip di dalamanya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015 yaitu efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel.
Hal-hal yang perlu diperhatikan swakelola ini terutama pada bidang konstruksi yaitu :
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut.
2. Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan.
3. Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan).
4. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Secara teknis, jika tim pelaksana kegiatan membutuhkan pengadaan barang/jasa yang biayanya di bawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) maka tim pelaksana secara langsung membelanjakan pada satu penyedia barang/jasa tanpa penawaran secara tertulis kepada penyedia barang/jasa.
Berbeda dengan tim pelaksana kegiatan yang membutuhkan pengadaan barang/jasa yang nilainya di atas Rp.50.000.000 samapai dengan Rp.200.000.000,- maka tim pelaksana melakukan penawaran secara tertulis kepada penyedia jasa. Dan jika barang/jasa yang dibutuhkan nilainya melebihi Rp.200.000.000,- maka tim pelaksana kegiatan sebaiknya melakukan pengadaan barang dengan pelelangan dengan sederhana.
Sebagai pegangan baik bagi pemerintah desa dan tim pelaksana kegiatan tetap memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku seperti Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta peraturan-peraturan yang mengatur secara spesifik terkait pedoman pendaan barang dan jasa misalnya melalui peraturan bupati.

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts