Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label BUMDES. Show all posts
Showing posts with label BUMDES. Show all posts
Badan Usaha Milik Desa - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh pemerintahan desa bersama masyarakat desa melalui musyawarah desa. Untuk memperkuat tatakelola keuangan BUMDes yang makin Transparan, BPKP telah mempersiapkan aplikasi SIA BUMDes.
Aplikasi SIA BUMDes
Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkanaplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016.

SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.

Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.(*)

Lamongan Berdesa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, dan Direktur Utama BULOG Djarot Kusumayakti meluncurkan PT Mitra BUMDes Nusantara (MBN) di Jakarta, Kamis (27/4). 

PT Mitra BUMDes Nusantara bertugas untuk mengakomodir dan membina BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di seluruh Indonesia.

Launching Mitra BUMDes Nusantara/Foto: Kemendes
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo optimistis, hadirnya PT Mitra BUMDes Nusantara dapat menekan angka kemiskinan di pedesaan. Terus berkembangnya BUMDes juga diharapkan sebagai upaya agar desa mampu mandiri dan tidak bergantung kepada dana desa.

"Maka hari ini kita luncurkan PT Mitra BUMDes Nusantara, yang nanti akan dibentuk setiap kabupaten/kota. Mereka ada untuk membina dan mendorong supaya BUMDes yang telah dibentuk bisa maju dan mandiri," ujarnya.

Menteri Eko melanjutkan, dibentuknya PT Mitra BUMDes Nusantara adalah dalam rangka mewujudkan pemberdayaan ekonomi pedesaan yang berkeadilan. Hal tersebut sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan. Hasil kerjasama antara Kemendes PDTT, Kementerian BUMN, dan lembaga terkait dalam pembentukan holding BUMDes tersebut, diyakini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Saya optimistis ditangan Ibu Menteri BUMN, PT Mitra BUMDes Nusantara bisa menekan angka kemiskinan. Sebab BUMN lebih mengerti manajemen korporasi," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Dirut Bulog Djarot Kusumayakti memaparkan, pembentukan PT Mitra BUMDes Nusantara merupakan tindak lanjut dari kajian Menteri BUMN dan Mendes PDTT dalam rangka meningkatkan ekonomi pedesaan yang terus berkeadilan.

"Pembentukan badan usaha dalam bentuk hukum perseroan terbatas didesain sebagai mitra bisnis BUMDes Nusantara, diharapkan dapat meningkatkan badan usaha milik desa di pedesaan," ujarnya.

Selanjutnya Djarot mengatakan, dibentuknya PT Mitra BUMDes Nusantara juga merupakan semangat Perum Bulog dan Kopelindo untuk membangun ekonomi daerah pinggiran maupun desa. Hal ini sejalan dengan visi PT Mitra BUMDes Nusantara dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi pedesaan yang berkeadilan.

"Diharapkan juga (PT) MBN dapat memiliki keleluasaan menjalin kerjasama dengan mitra bisnis dalam hal pendistribusian maupun keagenan termasuk di dalamnya proses produksi," ujarnya.[*]

Kemendesa PDTT


LAMONGAN BERDESA – Siapa bilang BUMDesa yang hebat berarti harus menghasilkan milyaran rupiah dari usaha yang dibangunnya. Ada beragam ukuran kehebatan bagi BUMDesa dan paling utama adalah BUMDesa yang bisa mendorong dan memberdayakan potensi lokal dan asli yang dimiliki desa.
Seperti yang dilakukan Desa Tamangalle Sulawesi Barat. Tamangalle adalah desa di pesisir pantai dengan nelayan sebagai mata pencaharian sebagian laki-laki yang tinggal di sana. Selama berpuluh-puluh tahun, para lelaki di desa itu pergi melaut selama berbulan-bulan demi mendapatkan ikan. Sementara sang istri menunggu di rumah sembari menenun kain sarung khas Tamangalle sambil mengurus anak dan rumah mereka.
Sarung tenun Tamangalle sesungguhnya punya kualitas unggul dan unik. Tetapi karena keterbatasan penguasaan teknik pemasaran sehingga keahlian mereka menenun kain sarung tidak menghasilkan uang yang cukup untuk menyambung hidup para istri yang ditinggal suaminya melaut. Lalu sang kepala desa memutuskan mengumpulkan dan membina puluhan penenun desanya dan mengkoordinir penjualan menggunakan sosial media. Hasilnya?
Peminat sarung Tamangalle mulai kepincut dan membeli melalui pemasaran online ini. Alhasil, pendapatan para penenun yang dulu paling banter Rp. 500 ribu sebulan bisa naik beberapa kali lipat berkat pemanfaatan jaringan pemasaran online yang diprakarsai kepala desa ini. Kini, BUMDesa secara resmi menjadi saluran pemasaran sarung tenun Tamangalle.
Kisah Desa Aneotob Desa Binangun NTT punya kisah yang juga unik. Desa ini selama bertahun-tahun mengalami kekurangan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar itu. Lalu BUMDesa memutuskan membangun tujuh bak penampungan air bersih di seluruh penjuru desa agar warga bisa mendapatkan air bersih untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahkan meski harus menenteng ember dari bak penampungan hingga ke rumah mereka namun pembangunan bak air minum ini sangat membantu warga yang selama bertahun-tahun dilanda kekurangan air bersih. Kehadiran air bersih di lingkungan mereka membuat warga desa menjadi jauh lebih sehat sekarang ini. Kemampuan desa menjawab kebutuhan warganya di desa ini membuat Aneotob terpilih sebagai BUMDes terbaik se Indonesia kategori Inovatif.
Sesungguhnya ada banyak desa yang BUMDesa-nya mampu membukukan keuntungan milyaran rupiah dalam setahun dari berbagai potensi desa yang mereka miliki. Kenapa Aneotob dan Tamangalle disebut BUMDesa terbaik? Karena keduanya mampu menciptakan langkah menjawab persoalan warga desa dengan caranya sendiri.
Jadi, keberhasilan BUMDesa sesungguhnya tidak bisa diukur dengan jumlah profit yang masuk ke kantung pendapatan. Melainkan sejauh mana BUMDesa mampu memanfaatkan aset dan potensi desa sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga desa dengan membuka partisipasi seluruh warga desa dalam proses pencapaiannya. (aryadji/berdesa)



LAMONGAN BERDESA - Apa yang membedakan BUMDesa dengan kebijakan pemberdayaan ekonomi pedesaan lainnya? BUMDesa dirancang sebagai institusi yang tidak mengalami intervensi berlebihan dari pemerintah desa maupun jalur di atas desa. Intervensi adalah salahsatu penyebab utama kegagalan beragam lembaga serupa selama ini.

Masih ingat kisah pilu Koperasi Unit Desa (KUD) dan berbagai program sebelumnya, kini hampir-hampir tinggal kenangan saja. Salahsatu sebab tumbangnya KUD adalah karena program ini sepenuhnya dikendalikan nasibnya oleh pemerintah. Apalagi hingga saat itu sebagian besar kebijakan desa lahir dengan pola top down.

BUMDesa didisain dengan pola yang berbeda sejak awal kelahiranya. BUMDesa digadang sebagai lembaga ekonomi milik desa yang lahir dari keinginan murni warga desa untuk menciptakan kemajuan ekonomi dengan memanfaatkan sepenuhnya aset dan potensi desa mereka masing-masing. Dipersenjatai UU NO 6 Tahun 2014 dan beberapa kebijakan hingga Peraturan Desa, BUMDesa memang diproyeksikan sebagai lembaga yang mampu menciptakan ruang kreativitas seluas-luasnya bagi warga desa untuk memanfaatkan sumber daya manusia maupun alam yang mereka miliki untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

Disain sebagai lembaga yang memiliki kekuatan membuat keputusan usaha mandiri ini harus digarisbawahi. Soalnya saat ini ada banyak kepala desa yang masih saja menggunakan pola kekuasaan masa lalu yakni melakukan intervensi berlebihan pada langkah BUMDesa. Hingga saat ini banyak kepala desa yang sadar atau tak sadar intervensi berlebihan pada BUMDesa. Padahal kepala desa jarang memiliki kemampuan bisnis untuk mendukung kinerja unit usaha.

Kekuatan BUMDesa sebagai institusi berbasis kekuatan aspirasi warga desa ini sebenarnya keunggulan utama BUMDesa dibanding dengan progra lainnya. Keunggulan lainnya, BUMDesa didasari UU dan peraturan yang kuat dan masih mendapat kucuran dana untuk menjalankan usaha. Jadi, seharusnya para kepala desa tidak perlu rahu untuk menyerahkan tampuk BUMDesa pada kader desa yang dianggap memiliki kapabilitas membangun dan mengembangkan unit usaha milik desa mereka.

Kepala desa dan jajaran perangkat desa juga harus bisa membuktikan BUMDesa dibangun dengan proses yang demokratis, menyertakan aspirasi warga sebagai dasar pembuatan keputusan terutama pemilihan pengurus BUMDesa. Jangan sampai pengurus BUMDesa adalah orang-orang yang ditunjuk karena kedekatan kepala desa atau perangkat desa secara personal. Soalnya, sekarang ini sudah jamannya transparan dan kompetitif, setiap orang yang memiliki kapasitas dan semangat memajukan desa harus mendapatkan kesempatan untuk menorehkan baktinya pada desa.

Jika persoalan intervensi bisa dianulir dan BUMDesa berhasil mewujud menjadi lembaga berbasis aspirasi, maka bakal banyak manfaat sosial yang bakal dipetik warga dari hadirnya BUMDesa. Bukan hanya keuntungan profit yang berdampak pada ekonomi atau pendapatan dan peluang usaha warga desa. Dalam skala yang luas BUMDesa sesungguhnya sangat mungkin menjadi pendulum baru bagi desa untuk merebut simpati golongan anak muda. Simpati apakah?

Salahsatu visi BUMDesa adalah menciptakan keseimbangan perkembangan antara desa dengan kota karena selama ini arah pembangunan lebih cenderung perkotaan. Percepatan kota membuat desa tertinggal jauh dan lantas ditinggalkan anak-anak muda penghuninya karena merasa desa tidak bisa memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka.

BUMDesa dalam skala besar adalah sebuah wacana baru bahwa desa juga bisa menjadi raksasa ekonomi baru dan magnit yang bisa menyedot kembali sumber daya manusia yang selama ini bertumpukkan di kota. Desa bakal menjadi kekuatan baru. (aryadji/berdesa)

Pendamping Desa Kab. Lamongan saat melaksanakan Rapat Kordinasi di Kantor Dinas PMD kab. Lamongan (28/04/2017)
LAMONGAN BERDESA – Apakah desa butuh pendamping BUMDesa untuk mengawal perjalanan BUMDesa-nya? Jika iya, pendamping seperti apakah yang diperlukan BUMDesa? Inilah salahsatu isu penting yang sedang menjadi ‘trending topic’ diskusi para kepala desa saat ini.
Hadirnya pendamping dalam konteks yang ideal tentu saja sangat membantu desa. Desa memiliki personil yang secara khusus memfokus pada bagaimana membangun lembaga. Karena tugas maha pentingnya itu sudah pasti orang yang bertugas sebagai pendamping pastilah seorang yang sangat menguasai desa, masyarakat desa, sosiologi pedesaan dan segala hal mengenai desa.
Tetapi fakta di lapangan, ada banyak desa yang bukannya terbantu tetapi malah heran dengan kualitas pendamping yang kualitasnya sama sekali tidak sesuai dengan harapan. Bukannya membantu memecahkan masalah warga desa malah sebagian pendamping berlaku seperti birokrat saja lagaknya.
Seperti yang dialami seorang kepala desa perempuan di Bantul yang heran dengan seorang pendamping desa yang tiba-tiba masuk ke ruangannya dan meminta data untuk membuat laporan. “ Padahal orang yang mengaku dirinya pendamping itu bahkan tidak pernah ke balai desa sebelumnya dan saya tidak tahu sama sekali apa saja yang telah dia lakukan untuk desa kami,” katanya.
Ketika si Kepala Desa menanyakan kepada si pendamping mengenai apa saja yang telah dikerjakan di desa itu, si pendamping mengaku dirinya memang belum melakukan segala sesuatu tetapi harus menyerahkan laporan kepada lembaga yang mempekerjakannya menjadi pendamping. Perilaku pendamping seperti ini tak hanya terjadi di satu dua desa saja. Lalu, pendamping seperti apa yang dibutuhkan BUMDesa?
Pertama, perangkat desa dan pengurus BUMDesa harus memastikan secara organisasional dan manajerial apakah BUMDesa-nya benar-benar membutuhkan kehadiran pendamping. Apakah perangkat desa dan BUMDesa sudah mencoba melakukan rekruitmen sumber daya lokal secara maksimal? Soalnya, bagaimanapun BUMDesa harus mengutamakan SDM lokal.
Jika jawabannya memang harus menghadirkan pendamping desa maka pikirkan mengenai mekanismenya. Apakah akan menunggu program pendampingan yang dibuat pemerintah atau melakukan rekruitmen mandiri. Tetapi apakah Anda yakin pendamping dari pemerintah bakal sesuai kualifikasi yang dibutuhkan?
Rekruitmen yang dilakukan sendiri oleh BUMDesa atau desa lebih memungkinkan terpenuhinya kualifikasi yang sesuai harapan. Soalnya pasti disesuaikan dengan kebutuhan dan sudah melakukan pendekatan sebelum diangkat. Cara ini jauh lebih efektif bagi desa untuk bisa menemukan pendamping yang layak untuk BUMDesa. Tinggal membuat legalitas yang menunjukkan keputusan pengangkatan pendamping sudah sesuai dengan aturan dan kebijakan.
Dalam logika usaha maka BUMDesa sesungguhnya bisa merekrut tenaga yang secara profesional melakukan pendampingan manajerial sehingga BUMDesa bisa berproses menjadi lembaga usaha yang menguntungkan. Hanya saja tidak mudah menemukan SDM yang mampu melakukan pendampingan seperti ini. Soalnya, BUMDesa berbasis aset dan potensi desa maka si pendamping bukan hanya harus memiliki visi bisnis yang kuat tetapi sekaligus harus mampu menerbitkan ide usaha sesuai dengan potensi asli desa.
Pendamping harus memiliki kemampuan analisa sosial dan pemetaan potensi. Pendamping desa juga harus membekali dirinya dengan kemampuan ‘human relation’ alias kemampuan komunikasi yang baik sehingga bisa membaur dengan warga lokal, memotivasi sekaligus menunjukkan bagaimana progam membangun usaha harus dilakukan.
Satu hal penting yang harus dipikirkan adalah jangan sampai keputusan menghadirkan pendamping desa ini lahir karena desa enggan menggali potensi lokalnya dan sudah ‘terlanjur’ terbiasa dengan kehadiran pendamping. Soalnya, sesungguhnya yang paling tahu potensi desa ya warga desa itu sendiri. (aryadjihs/berdesa)



LAMONGAN BERDESA– Kehendak pemerintah untuk menumbuhkan BUMDesa di tahun 2016 masih harus terhambat banyak hal. Tahun 2016 adalah masa ketika ribuan desa melahirkan BUMDesa-nya sekaligus tahun ketika ribuan BUMDesa mati suri di tahun yang sama. Apa saja kendala yang membuat nafas BUMDesa terhenti? 
Data dari Bepermasdes Jawa Tengah akhir tahun 2016 lalu menyebut, dari 1800 desa di Jawa Tengah, telah berdiri 1.700 BUMDesa. Tetapi dari 1700 BUMDesa itu hanya 900 BUMDesa yang masih aktif. Keaktifannya pun tidak terukur alias dikawatirkan hanya sekedar aktif. Sisanya, mati suri karena perlbagai sebab. 
Kabar kematian BUMDesa juga bertiup dari Kutai Timur. Di sini, dari 135 BUMDesa yang terdaftar di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Kutai Timur, hanya 45 BUMDesa saja yang masih bernafas. BUMDesa yang masih hidup itu sebagian besar juga dalam kondisi yang rawan mati suri. Sementara 90-an BUMDesa lainnya jelas tak berkutik karena mati suri. 
Di Kabupaten Gunungkidul Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Gunungkidul mencatat dari 12 desa yang memproklamirkan diri sebagai desa wisata, hanya 60 persen yang bertahan. Yang hidup inipun sebagian hanya aktif tetapi tidak menghasilkan income yang bisa menghidupi aktivitas usaha. 
Beberapa sebab kematian BUMDesa ini beragam. Di Jawa Tengah, dana yang terbatas menjadi salahsatu sebab utama BUMDesa tak bergerak. Di tahun 2016, dana untuk mendirikan BUMDesa memang masih kecil dari pemerintah pusat bahkan bagi sebagian besar desa dana yang mereka alokasikan untuk mendirikan BUMDesa masih terlalu kecil untuk menjadi modal bagi lahirnya sebuah usaha yang sustain dan produktif. 
BUMDesa adalah lembaga usaha yang menjadikan modal sebagai salahsatu nadi untuk hidup dan berkembang. Penyiapan dana untuk usaha tidak bisa disamakan dengan dana untuk program pembangunan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah desa. Unit usaha sangat memperhitungkan situasi pasar, musim dan kualitas ide bisnis serta bagaimana tim manajemen menjalankan program usaha secara terstruktur. 
Sementara di berbagai desa, dana untuk pendirian BUMDesa dan pendirian usaha seringkali tidak memiliki patokan waktu yang jelas kapan mencair. Sehingga seringkali ide usaha yang sudah dirancang secara manis mengalami kegagalan bahkan sebelum didirikan karena keterbatasan dana. Mislanya BUMDesa yang memutuskan mendirikan usaha toko grosir. Ibarat bikin toko, kedatangan  pengunjung toko ditentukan salahsatunya kelengkapan item produk yang dijual toko itu, selain harga dan sistem pelayanan yang hebat. Bagaimana toko BUMDesa bisa menarik pengunjung datang jika hanya ada beberapa biji barang di rak toko Anda? 
Di Kutai Timur, bukan hanya masalah dana yang mencekik leher manajemen BUMDesa hingga tak bisa bernafas tetapi juga krisis SDM berkualitas. BUMDes yang seharusnya dikelola orang-orang desa yang memiliki kapabilitas bisnis. Tetapi sangat tidak mudah mencari SDM unggul dari desanya. Akhirnya BUMDesa berdiri hanya asal berdiri dan prosesnya didirikan oleh perangkat desa dan beberapa gelintir tokoh masyarakat yang secara kualitas tidak memiliki kapabilitas usaha. 
Di Gunungkidul, tantangan besar BUMDesa adalah pada keyakinan warga yang masih meragukan BUMDesa bisa menghasilkan income dan meningkatkan kesejahternaan warga. Alhasil kehadiran BUMDesa di desa mereka tidak mendapatkan sambutan yang hangat dari warga. Seakan-akan BUMDesa lahir begitu saja dan akhirnya gampang ditebak: mati suri. Padahal Kabupaten Gunungkidul adalah salahsatu kabupaten yang memiliki destinasi wisata cukup ramai di Yogyakarta.
Keterbatasan pemahaman para perangkat desa mengenai bagaimana membangun unit usaha BUMDesa harus menjadi salahsatu perhatian penting. Mau tidak mau, untuk menghidupkan BUMDesa, perangkat desa harus belajar mengenai logika unit usaha yang jauh berbeda dari logika mengelola lembaga administrasi. 
Salahsatu pemahaman penting adalah mengenai alokasi dana untuk mengembangkan BUMDesa. Harus dipahami bahwa berdiri dan berkembangnya sebuah BUMDesa sangat dipengaruhi jumlah modal dan kapan modal harus siap. Tanpa kejelasan seperti itu usaha mendirikan BUMDesa hanya akan berakhir dengan mati suri. 
Dominasi perangkat desa dalam proses melahirkan BUMDesa juga faktor yang harus menjadi perhatian penting. Banyak BUMDesa gagal berkembang karena campur-tangan kepala desa yang terlalu berlebihan dan merasa paling paham mengelola usaha. Di sisi lain banyak warga desa yang belum memahami BUMDesa sebagai lembaga usaha yang bersifat profesional. Sebagian mereka masih berpikir BUMDesa adalah lembaga penyalur dana hibah saja.
Sosialisasi mengenai BUMDesa pada masyarakat adalah salahsatu faktor yang menentukan hidup dan matinya BUMDesa. Partisipasi masyarakat pada proses pendirian BUMDesa adalah kuncinya. Tanpa pemahaman yang menyeluruh mengenai konsepsi BUMDesa sebagai lembaga usaha maka BUMDesa bakal kekurangan daya dukung sosial. Akibatnya BUMDesa kesulitan meyakinkan warga desa sebagai lembaga yang bisa meraksasa. Sebaliknya, BUMDesa diaggap tidak cukup menarik bagi warga, terutama anak muda.
Maka solusi untuk menghidupkan BUMDesa mati suri adalah melakukan beberapa pendekatan itu sekaligus. BUMDesa harus di re-sosialisasi pada warga sebagai lembaga yang berfungsi mendongkrak ekonomi desa sehingga membutuhkan partisipasi warga. 
Pengurus BUMDesa juga harus memiliki kapabilitas manajemen untuk mengelola usaha secara profesional dan bukan ditunjuk karena mantan calon kepala desa yang kalah dalam pemeilihan sehingga menjadi cara meredam gejolak politik oposisi. Tentu saja harus ada hitungan yang jelas mengenai apa dan bagaimana unit usaha bakal didirikan dalam bentuk bisnis plan yang jelas. Hanya dengan cara inilah BUMDesa bisa bernafas lalu berlari.(aryadji/berdesa)
Foto: www.cdn.idntimes.com


LAMONGAN BERDESA – Meski sudah menjadi isu nasional dan ribuan desa sudah mulai membentuk BUMDesa tetapi sebagian desa masih kebingungan mencari Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankannya. Akibatnya, proses pembentukan BUMDesa seringkali menjadi terburu-buru.
Data yang berhasil dikumpulkan Berdesa.com menjelaskan, beberapa orang yang ditunjuk menjadi pengurus BUMDesa kesulitan mendapatkan SDM untuk membangun unit usaha BUMDesa.  Padahal sebagai lembaga usaha BUMDesa sangat membutuhkan SDM utamanya anak-anak muda untuk menjalankan bisnis.
Sebagian anak muda belum tertarik karena belum melihat potensi BUMDesa sebagai aktivitas yang bisa menopang kebutuhan ekonomi mereka. “ Sulit membayangkan bagaimana bisa menggantungkan masa depan pada BUMDesa bahkan jika sudah berkembang sekalipun,” kata Affifudin, warga sebuah desa di Bantul. Bagi Affifudin, ketidakyakinan anak muda karena mereka tidak yakin bahwa lembaga pemerintahan seperti desa bisa melahirkan lembaga usaha.
Tak bisa dipungkiri, salahsatu tantangan ke depan bagi BUMDesa adalah, mampukah perangkat desa terutama kepala desa memisahkan urusan kekuasaan dengan urusan bisnis. “ Sebagian besar perangkat desa tidak memiliki background usaha. Bagaimana bisa mereka mengurus lahirnya sebuah lembaga usaha?” ujar Affifudin.
Bagi para perangkat desa, agenda membangun BUMDesa juga belum tentu disambut gembira. Meski sebagian perangkat desa bergembira menyambut kedatangan BUMDesa tetapi tak sedikit yang masih kebingungan dan merasa BUMDesa justru menambah berat pekerjaan para perangkat. Lagi-lagi itu disebabkan karena ranah BUMDesa yang berbeda dengan apa yang selama ini menjadi tugas mereka yakni administrasi dan pemerintahan.
Karenanya sangat penting bagi kepala desa untuk merekrut anak muda yang memiliki kemampuan bisnis atau berpendidikan untuk menjadi bagian dari proses pemebentukan BUMDesa. Anka-anak muda itu harus dilibatkan sejak awal agar memahami konsepsi dan rangkaian konsep lahirnya BUMDesa. Dengan begitu BUMDesa tidak lagi identik sebagai lembaga bentukan desa.
Keterlibatan anak muda atau warga desa di luar perangkat desa untuk aktif dalam proses kelahiran BUMDesa sangat penting. Selain mewujudkan proses yang pasrisipastif juga untuk mereduksi kesan bahwa BUMDesa didominasi oleh keputusan perangkat desa. Terutama tudingan yang menyebut BUMDesa berpeluang menjadi dana ‘bancakan’ para perangkat.
Partisipasi warga dalam proses pembentukan BUMDesa adalah salahsatu syarat yang diamanatkan dalam Undang undang mengenai proses pembentukan BUMDesa. Sebab setelah berjalan nanti, BUMDesa tidak boleh dijalankan oleh perangkat desa dan sepenuhnya harus membangun diri sebagai lembaga usaha yang harus mampu mewakili seluruh warga desa tanpa kecuali. Jadi, partisipasi warga pada proses pembentukan BUMDesa bakal sangat berkaitan dengan keikutsertaan warga dalam menjalankan dan mengembangkan lembaga ini, terutama para anak mudanya.(aryadji/berdesa)


Oleh: Moh Ikhsan

Produksi kopi Indonesia pada 2013 mencapai 1.209.000 ton dari areal seluas 1,9 juta hektar yang terdiri atas produksi kopi Arabika sebanyak 355.000 ton dari areal seluas 49.000 hektar dan kopi Robusta sebanyak 854.000 ton dari lahan seluas 1,85 juta hektar, adapun 78% dari total produksi tersebut diekspor ke luar negeri (Kemenperin, 2014).
Konsumsi kopi dalam negeri cenderung terus meningkat 8%-12% per tahun, terutama disebabkan trend minum kopi original dan expresso di kafe maupun kedai terus berkembang serta pertumbuhan industri kopi bubuk dan instan sehingga konsumsi kopi di Indonesia melonjak luar biasa. Tingkat konsumsi kopi dalam negeri berdasarkan hasil survei LPEM Universitas Indonesia tahun 1989 hanya sebesar 500 g/ kapita/ tahun, tetapi saat ini telah mencapai 900 g/ kapita/ tahun (Ditjen PPHP, 2013; Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia, 2013).
Atmawinata (2002) menyatakan bahwa pada umumnya kopi dikonsumsi bukan karena nilai gizinya, melainkan karena nilai citarasa dan pengaruh fisiologisnya yang dapat menyebabkan orang tetap terjaga, menambah kesegaran, mengurangi kelelahan, dan membuat perasaan lebih bersemangat. Oleh karena itu, nilai biji kopi tidak hanya ditentukan oleh penampilannya secara fisik, tetapi lebih ditentukan oleh nilai citarasanya sehingga di negara-negara pengimpor kopi salah satu cara penentuan mutu kopi adalah dengan uji citarasa (Saepudin, 2005).
Kopi merupakan produk pertanian yang mengandalkan aspek kualitas citarasa, maka produk biji yang bercitarasa tinggi ditentukan sejak tahap budidaya. Citarasa kopi sangat dipengaruhi oleh varietas, agroekologi, waktu panen, metode pemetikan, metode pengolahan dan metode penyimpanan (Siswoputranto, 1993) sehingga dalam hal pascapanen, citarasa kopi sangat dipengaruhi oleh cara pengolahannya, yaitu proses fermentasi dan penyangraian (Avallone , 2002; Jackels dan Jackels).
Maka kopi yang memenuhi standar tersebut adalah kopi desa. Lho kok bisa? Seperti kata Pepeng, seorang aktivis kopi “ Indonesia adalah surganya kopi, tapi sayangnya, hampir sebagian besar kopi yang beredar di masyarakat adalah ‘bad coffee’. Kopi eceran itu, kopi murninya paling hanya berapa %, sisanya gula, perisa, dan macam-macam bahan lain. Itupun biji kopi yang digunakan biji kualitas buruk.”
Kita dulu mengenal istilah kopi desa, kopi yang ditanam di ladang dan hutan pinggiran desa, hampir di seluruh pelosok Indonesia. Kopi desa diolah dan diracik sesuai dengan karakter desa masing-masing, menggunakan campuran ramuan khas desa, ada kayu manis, cengkih, kapolaga, kayumanis, bahkan ganja. Dan tentu saja bahan bakunya 100% biji kopi asli. Maka setiap pergi ke desa yang kita akan menemukan kopi dengan ciri khas lokal. Pertanyaannya bagaimana ciri khas kopi desa tersebut bisa dikelola menjadi usaha bisnis kopi yang bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa, tanpa terjebak dalam pola dagang yang tidak seimbang ?
Kuncinya adalah, pertama petani kopi di desa bisa melakukan praktek manajemen mutu budidaya kopi dan pasca panen yang baik sesuai dengan praktek pertanian lestari. Kedua adanya lembaga/organisasi yang mengelola dan memastikan manajemen mutu di atas dilakukan dengan baik. Hal ini bukan saja akan memberikan nilai tambah pada nilai produk, tapi juga bisa menjaga keberlanjutan sosial, ekonomi, lingkungan dan sumberdaya alam.
Beberapa praktek yang dikenal adalah pertanian lestari (Good Agriculture Practice) yang menjadi praktek produksi kopi berkelanjutan. Beberapa prinsip yang bisa dipraktekan adalah sebagai berikut :
  1. Pengelolaan hama terpadu, dengan menghindari penggunaan bahan kimia yang masuk negative list Kementerian Pertanian, bahkan dianjurkan melakukan inovasi menggunakan pestisida alami, baik untuk pengendalian penyakit maupun hama.
  2. Keselamatan dan keamanan kebun, mempraktekan keselamatan petani maupun pekerja kebun dari bahan berbahaya beracun maupun berbau. Mementingkan kebersihan dan kesehatan lingkungan kebun. Menyimpan bahan berbahaya dengan aman agar tidak mencemari air, tanah, udara dan makhluk hidup.
  3. Pengelolaan sampah dan limbah, pengelolaan yang tidak tepat akan berpengaruh terhadap lingkungan kebun, dan tanaman yang sedang dibudidayakan. Dengan praktek pemilahan sampah organik untuk dimanfaatkan sebagai kompos, dan an-organik untuk dipindahkan dan dimusnahkan, akan memberi nilai tambah terhadap kesehatan lingkungan kebun.
  4. Perlindungan ekosistem, melalui praktek perlindungan sumber air, perlindungan tanah, mencegah erosi, tidak menebang pohon yang dilindungi, menanam pohon pelindung, tidak berburu dan membunuh hewan asli di seputar kebun, menciptakan zona untuk habitat hewan.
  5. Kesejahteraan keluarga petani dan pekerja, adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang baik dan sehat. Apakah tersedia hunian yang layak (aman dan sehat) bagi pekerja, apakah pekerja telah diupah sesuai dengan standar upah minimal, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, adanya jaminan kesehatan, dan pendidikan bagi anak-anak petani.
  6. Manajemen usahatani, adalah mencatat semua yang dilakukan di atas (poin 1 sampai 5), mengevaluasi kegiatan, dan menemukan cara untuk memperbaiki. Meliputi aplikasi bahan kimia, pemupukan, pemangkasan, panen, dan penyimpanan dengan rinci meliputi jumlah, sumber, dan waktunya.
Lalu apa selanjutnya setelah hal di atas dilakukan? Maka syarat kedua adalah adanya lembaga manajemen mutu yang memastikan praktek tersebut telah dilakukan dengan benar. Dalam skema penjaminan mutu ada yang disebut pengawasan internal (Internal Control System) yang dibentuk oleh petani/kelompok tani.
Bila di satu desa ada 5 kelompok tani, maka tiap kelompok mempunyai manajemen pengawasan dan audit terhadap setiap praktek budidaya kelompoknya. Sekarang bayangkan bila kelompok tani tersebut tergabung dalam BUMDesa, maka BUMDesa akan menjadi lembaga penjamin mutu kopi desa lestari. BUMDesa sekaligus bisa menjualnya dengan harga premium, bisa mengolahnya dari biji gabah menjadi biji beras (green bean). BUMDesa bisa mengajukan IG (Indikasi Geografis) sesuai dengan letak geografis perkebunan kopinya. Kelak akan ada nama Kopi Specialty Arabica Coffee Sumberhurip atau Kopi Java Robusta Cikoneng. Semoga.
 ‘Life is too short to drink bad coffee’.

Sumber : http://www.berdesa.com



LAMONGAN BERDESA - Semua desa di nusantara bergegas mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa, dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

BUM Desa merupakan salah satu wadah bagi desa untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi di desa. BUMDes selain berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) juga sebagai lembaga komersil (commercial institution).

Sebagai lembaga sosial maka segala aktivitas BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam penyediaan pelayanan sosial. Dengan demikian, masyarakat berhak mendapatkan akses dan manfaat dari BUM Desa yang didirikan. 

Sedangkan dalam posisi sebagai lembaga usaha komersil, BUMDes dapat membangun berbagai jenis usaha yang dikelola dengan manajerial profesional, akuntabel dan transparan. Melalui kegiatan-kegiatan yang diusahakan oleh BUMDes menjadi pendapatan bagi desa. 

BUMDes sebagai lembaga yang memiliki dua fungsi (sosial-ekonomi), maka dibutuhkan sosok figur yang kuat dalam mengelolan BUMDes. Meskipun demikian, pengurus BUMDes tidak harus sarjana. 

Bagi desa yang kekurangan SDM. Dapat memiliki orang-orang yang memiliki kapasitas, mampu memotivasi tim kerja, berkepribadian baik, bermental kuat dan berjiwa entrepreneur. 

Orang yang berjiwa entrepreneur biasanya lebih cepat dalam membaca peluang usaha-usaha yang inovatif dan kreatif. Supaya ikhtiar untuk BUM Desa yang berdaya dapat terwujud.

LAMONGAN BERDESA- Tujuan pembentukan Holding BUM Desa adalah untuk membantu desa-desa dalam merintis dan menjalankan usaha BUM Desa, salah satunya melalui peningkatan kapasitas pengurus dalam manajemen BUM Desa dan mempermudah akses permodalan BUM Desa untuk mengkonsolidasi seluruh sumber daya yang dimiliki oleh BUM Desa sehingga mencapai Skala Ekonomi.

Apa itu Holding BUM Desa? 

Holding BUM Desa adalah sebuah Korporasi atau Perusahaan Induk BUM Desa yang berada di tingkat pusat.

Holding BUM Desa terdiri dari BUM Desa Gabungan di Tingkat Provinsi, Kabupaten, BUM Desa Bersama dan BUM Desa yang memiliki tugas dan tanggungjawab secara hierarki.

Holding BUM Desa memiliki beberapa bidang yang berperan untuk memberikan bantuan dan dukungan teknis kepada BUM Desa dan BUM Desa Bersama sesuai unit usaha masing-masing.

STRUKTUR HOLDING BUM DESA


Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts