Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label undang-undang. Show all posts
Showing posts with label undang-undang. Show all posts
Penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.



Bidang Pembangunan Desa 

Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: 

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Lingkungan pemukiman; 
  2. Transportasi; 
  3. Energi; dan
  4. Informasi dan komunikasi
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar  untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Kesehatan masyarakat; dan 
  2. Pendidikan dan kebudayaan. 
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi: 
  1. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan; 
  2. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan 
  3. Usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 
  1. Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 
  2. Penanganan bencana alam; dan 
  3. Pelestarian lingkungan hidup. 
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.


(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi: 
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; 
  • Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  • Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 
  • Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa; 
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; 
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  • Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; 
  • Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  • Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; 
  • Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  • Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 
(3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa. 

(4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antardesa. 


Desa, baik dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dapat mempertimbangkantipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa. 


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Dalam BAB III Pasal 4 Permendes Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018:

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.



(4) Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama. 

(5) Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.


Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) telah menyusun baseline data secara teknokratik untuk pembangunan kawasan berbasis produk unggulan desa di enam kabupaten sebagai pilot project.
Demikian penjelasan Sekretaris Pokja Desa, Wawan Purwadi, saat menerima kunjungan PT Pasific Satelit Nusantara (PT PSN) di ruang rapat Pokja Desa, Gedung Utama Kementerian Desa PDTT Lantai 2, Rabu (5/4). Namun, ada sejumlah tantangan yang dihadapi, seperi ketersediaan layanan akses internet.
Menurutnya, teknologi informasi dan komunikasi dapat menjadi solusi bagi pelaksanaan program-program di Kementerian Desa PDTT, seperti pengelolaan Dana Desa, monitoring Pendampingan Desa, serta program unggulan kementerian.
“Kementerian Desa memiliki empat program unggulan, yaitu produk unggulan desa (one village one product/OvOP), pembangunan embung desa, penyediaan sarana dan prasarana olahraga, serta BUMDesa,” jelasnya.
Teknologi informasi yang baik harus mampu melayani aplikasi, peta, dan pengumpulan data yang melibatkan pemerintah desa/Lembaga Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, serta para stakeholder di Desa.
Dashboard Desa
Anggota Pokja Desa, Yossy Suparyo, melihat perlunya infrastruktur pendukung untuk percepatan pengentasan kemiskinan di desa. Infrastruktur itu mampu menunjukkan bagaimana dana desa dan kerja pemberdayaan dikelola secara baik, terutama dampaknya pada pertumbuhan ekonomi di desa.
Dia berharap PT PSN dapat berkolaborasi dalam membuat model di atas. PT PSN berpengalaman dalam memberikan layanan akses internet di daerah terpencil dan perbatasan.
“Kita bisa mulai dari titik-titik yang dilayani oleh PT PSN. Kita dorong masyarakat untuk mengembangkan produk desa dengan memanfaatkan akses internet. Saya yakin, suatu saat ada desa yang mampu mendongkrak ekonomi dalam skala besar,” ujarnya.
Implementasi USO (Universal Service Obligation) memungkinkan pengembangan program redistribusi layanan internet di daerah terpencil dan perbatasan. Tantangan selanjutnya, bagaimana pemanfaatan teknologi informasi dapat mendorong  percepatan kerja-kerja kolektif di desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Layanan Satelit Desa
General Manager PT PSN, Sigit Jatiputro, menuturkan PSN fokus untuk penyediaan akses internet di perdesaan. Perusahaannya telah bekerja dengan pemerintah untuk memanfaatkan satelit multifungsi. Dia mencontohkan kerjasama PT PSN dengan Kementerian Kelautan untuk mendeteksi pergerakan kapal-kapal asing.
PT PSN juga membuat pemetaan tematik potensi yang bernilai ekonomi di suatu wilayah, seperti daya tarik wisata, potensi pertanian, perkebunan, dan lainnya.
“Banyak hal yang dapat dilakukan dengan satelit. Kita berharap pemerintah bisa mendorong terbangunnya satelit untuk layanan di desa. Ini sudah dilakukan di China sehingga ekonomi mereka sangat kuat,” tutur Sigit.


LAMONGAN BERDESA - Ratusan pendamping desa di Kabupaten Lamongan belum menerima honor selama tiga bulan. Belum cairnya honor mereka sejak Januari hingga Maret 2017 tersebut disebut-sebut akibat dampak adanya kendala teknis administrasi di satuan kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Timur.

"Sudah 3 bulan bahkan memasuki bulan ke 4 yang hampir habis ini para pendamping desa ini belum dibayar," kata M.Jainul, Pemerhati Masyarakat Desa, Kamis(27/4).

Menurutnya, pendamping desa dan tenaga ahli P3MD bertugas melakukan pendampingan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Tenaga ahli P3MD berada di tingkat kabupaten sementara pendamping desa di tingkat kecamatan. Ada juga pendamping lokal desa (PLD) yang berada di tingkat desa.

Jainul mengatakan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, membuat perubahan luar biasa. Desa yang tadinya sebagai objek sekarang menjadi subjek.

"Akibat regulasi baru dari pemerintah pusat ini, maka daerah masih gagap mengimplementasikan," kata dia.

Menurutnya, kondisi ini masih dalam tahap wajar lantaran perubahan regulasi ada masa transisi dan penyesuaian. Namun, setiap desa masih sangat memerlukan pendamping desa, meskipun saat ini banyak kritik terhadap keberadaan pendamping desa.

"Tetapi kami sangat prihatin bila hingga 3 bulan pendamping desa belum dibayar honornya," ujar dia.

Jainul menegaskan Gubernur Jawa Timur dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa untuk segera membayar gaji para pendamping desa ini.

"Pendamping desa ini adalah amanat uu, namun untuk menjadi sampai titik ideal saya pikir baru 2 sd 3 tahun," tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, salah satu pendamping desa di Kabupaten Lamongan, membenarkan sudah 3 bulan ini dirinya belum mendapat gaji. Meski begitu ia mengaku masih tetap melakukan pekerjaannya seperti biasa.

Surat Perintah Kerja dari Provinsi dimulai sejak awal Maret dan berakhir Desember 2017, yang dikerjakan bulan Januari dan Februari jelas pendamping tanpa honararium.

"Iya memang benar kami belum mendapatkan gaji, memang ada kabar katanya akan dibayar tapi masih belum jelas, padahal kebutuhan saya banyak dan pekerjaan sebagai pendamping satu-nya pekerjaan saya, gak habis pikir bisa sampai begini satu sisi kita dituntut profesional dan selalu asistensi ke desa, satu sisi lain kebutuhan harian untuk mencukupi aja masih belum bisa terpenuhi" pungkas pendamping yang sudah mempunyai 2 anak ini tanpa mau disebutkan namanya. [Vez]

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts