Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label Badan Usaha Milik Desa. Show all posts
Showing posts with label Badan Usaha Milik Desa. Show all posts
Lamongan Berdesa - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Foto Ilustrasi: infest.or.id
Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala suppay listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.

BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.

Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hingga saat ini, tingkat implementasi SISKEUDES sudah mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia hingga diharapkan Tahun 2019 seluruh desa sudah menggunakan aplikasi tersebut.

Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES.

Penyebarluasan aplikasi tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Keterangan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam pers release, Biro Hukum dan Humas BPKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.(*)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat peresmian dan Launching Produk Unit Desa Indusri Kopyah, 
Sabtu (11/02/2017). Photo : Suara Indonesia
LAMONGAN BERDESA - Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Dasar pembentukan Bumdes sebagai lokomotif pembangunan di desa lebih dilatar belakangi pada prakarsa pemerintah dan masyarakat desa dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan emansipatif dari masyarakat desa.

Bertempat di Balai Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan berlangsung kegiatan Peresmian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dan Launching Produk Unit Desa Indusri Kopyah. BUMDes Karya Usaha Mandiri oleh Camat Lamongan Eti Susilowati, beberapa waktu lalu.

Seperti apa yang disampaikan Kepala Desa Kebet Tri Sibiyantoro SJ mengatakan, dengan lahirnya UUD Desa di harapkan para kepala Desa mampu mengolah potensi sumber daya alamnya masing-masing agar supaya nantinya satu prodak satu Desa.

Alhamdulillah, sekarang kami dalam menjalanlan BUMDes Kebet ini dapat pesanan songkok dari pengusaha jakarta sebanyak 38.000, dikontrak sebulan dengan harga satu kodi Rp. 3800 ribu. Masih kami usahakan nego karena permodalan tenaga yg masih minim.

Menurut Sibiyantoro, Bumdes Karya Usaha Mandiri yang bergerak dalam bidang pembuatan songkok didirikan dengan modal 118 juta dengan rincian 58 juta diambilkan dari dana desa dan 60 juta dari penanam saham 12 orang.

“Produksi songkok sementara dipusatkan dikantor balai desa Kebet Lamongan,” ujar Sibiyantoro.

Dikatakan Sibiyantoro, tujuan utama dari pendirian BUMDes sendiri untuk Meningkatkan perekonomian desa, Meningkatkan pendapatan asli desa, Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.tambahnya.

Sementara perwakilan Disperindag menambahkan, masalah BumDes adalah masalah Usaha/bisnis, sektor pemasaran adalah lini kunci usaha.

“Disperindag Lamongan menawarkan bila ada keinginan mengembangkan sayap diluar pembuatan songkok, Disperindag siap memberikan pelatihan dengan gratis,”Tutupnya. (Cha)

Lamongan Berdesa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, dan Direktur Utama BULOG Djarot Kusumayakti meluncurkan PT Mitra BUMDes Nusantara (MBN) di Jakarta, Kamis (27/4). 

PT Mitra BUMDes Nusantara bertugas untuk mengakomodir dan membina BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di seluruh Indonesia.

Launching Mitra BUMDes Nusantara/Foto: Kemendes
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo optimistis, hadirnya PT Mitra BUMDes Nusantara dapat menekan angka kemiskinan di pedesaan. Terus berkembangnya BUMDes juga diharapkan sebagai upaya agar desa mampu mandiri dan tidak bergantung kepada dana desa.

"Maka hari ini kita luncurkan PT Mitra BUMDes Nusantara, yang nanti akan dibentuk setiap kabupaten/kota. Mereka ada untuk membina dan mendorong supaya BUMDes yang telah dibentuk bisa maju dan mandiri," ujarnya.

Menteri Eko melanjutkan, dibentuknya PT Mitra BUMDes Nusantara adalah dalam rangka mewujudkan pemberdayaan ekonomi pedesaan yang berkeadilan. Hal tersebut sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan. Hasil kerjasama antara Kemendes PDTT, Kementerian BUMN, dan lembaga terkait dalam pembentukan holding BUMDes tersebut, diyakini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Saya optimistis ditangan Ibu Menteri BUMN, PT Mitra BUMDes Nusantara bisa menekan angka kemiskinan. Sebab BUMN lebih mengerti manajemen korporasi," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Dirut Bulog Djarot Kusumayakti memaparkan, pembentukan PT Mitra BUMDes Nusantara merupakan tindak lanjut dari kajian Menteri BUMN dan Mendes PDTT dalam rangka meningkatkan ekonomi pedesaan yang terus berkeadilan.

"Pembentukan badan usaha dalam bentuk hukum perseroan terbatas didesain sebagai mitra bisnis BUMDes Nusantara, diharapkan dapat meningkatkan badan usaha milik desa di pedesaan," ujarnya.

Selanjutnya Djarot mengatakan, dibentuknya PT Mitra BUMDes Nusantara juga merupakan semangat Perum Bulog dan Kopelindo untuk membangun ekonomi daerah pinggiran maupun desa. Hal ini sejalan dengan visi PT Mitra BUMDes Nusantara dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi pedesaan yang berkeadilan.

"Diharapkan juga (PT) MBN dapat memiliki keleluasaan menjalin kerjasama dengan mitra bisnis dalam hal pendistribusian maupun keagenan termasuk di dalamnya proses produksi," ujarnya.[*]

Kemendesa PDTT


LAMONGAN BERDESA – Waspadalah, ada beberapa bahaya mengancam dibalik peluang berkembangnya Badan Usaha Milik Desa alias BUMDesa. Asal Anda tahu, BUMDesa berkembang dan membesar belum tentu bisa diartikan sebagai prestasi hebat. Soalnya, unit usaha terlihat besar belum tentu menghasilkan laba yang seimbang dengan perbesaran usahanya.
Data yang dikumpulkan Berdesa.com menunjukkan, beberapa desa yang BUMDesa-nya terkesan tumbuh meraksasa ternyata tidak mendapatkan keuntungan yang seimbang dari besarnya kerja yang dijalankan. Sebaliknya, keuntungan dari unit usaha yang terlihat besar itu justru terlampau kecil. Lalu kemana laba besar yang seharusnya diterima? Aakah dikorupsi pada pengurusnya?
Nanti dulu, jangan lalu menuding ada korupsi. Fenomena ini terjadi pada beberapa desa yang BUMDesa-nya menggandeng pihak ketiga alias kerjasama dengan usaha swasta. Karena masih merupakan lembaga baru yang masih ‘belepotan’ dalam urusan manajemen dan kualitas sumber daya manusia untuk urusan bisnis, akhirnya BUMDesa malah terkesan ‘dimanfaatkan’ si pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan besar tetapi mendapat jatah pembagian keuntungan yang sangat kecil. Bahkan temuan kasus seperti ini sudah pula sampai ke meja Kementerian Desa dan menjadi perhatian penting saat ini.
Kesenjangan Kemampuan Manajerial dengan Pihak Ketiga
Salahsatu penyebab dari situasi ini adalah karena kesenjangan kemampuan manajerial usaha yang terjadi ketika BUMDesa bekerjasama dengan pihak ketiga. Gampang dinalar, soalnya Pihak ketiga yang digandeng BUMDesa pastilah perusahaan yang sudah eksis dan memiliki kemampuan manajerial yang mumuni, juga kemampuan modal. Di sisi lain, kelahiran BUMDesa saat ini masih memasuki masa awal sebagai unit usaha sehingga masih memiliki banyak kelemahan terutama kemampuan manajemen dan kreativitas usaha.
Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan peran karena perbedaan derajat kemampuan. Gampang ditebak, BUMDesa bakal lebih banyak menjadi penonton.
Padahal, BUMDesa seharusnya tidak boleh dipandang lemah lalu dimanfaatkan hanya karena kemampuan manajemen yang masih lemah. Soalnya, secara modal BUMDesa memiliki kekuatan pasar yang sangat kuat karena merupakan institusi milik warga desa. Warga seluruh desa secara otomatis adalah pasar yang dibawa BUMDesa, ini adalah social capital alias modal sosial yang tidak boleh dipandang remeh.
Tetapi sebagaimana pepatah, bisnis tidak mengenal teman. Meski membawa modal sosial yang kuat sejak awal, pihak kerjasama tentusaja tidak mau menyerahkan keuntungan besar yang didapat dari kerjasama. Yang terjadi kemudian adalah, BUMDesa dengan kekuatan birokrasi dan legitimasi sebagai usaha milik warga seluruh desa, menjadi potensi besar bagi setiap pihak ketiga untuk mendapatkan perluasan pasar secara massif dengan langkah yang sederhana.
Kepentingan Individu Pengurus BUMDesa Sendiri
Ancaman lain bagi BUMDesa adalah dari internal pengurusnya sendiri. Karenanya sistem pengawasan proses kerja BUMDesa harus sangat kuat karena BUMDesa adalah unit usaha yang berorientasi pada keuntungan profit maupun benefit. Siapa yang tidak tergiur profit alias uang? Siapa pula yang tidak tertarik peluang-peluang usaha yang kemudian muncul dari perkembangan BUMDesa?
Maka ketika BUMDesa mengembang dan mulai mampu meraih banyak keuntungan, tak terlalu sulit untuk menduga, bakal muncul kepentingan-kepentingan pragmatis para pengurus atau pelaku di dalamnya untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Makanya, jika tidak mendapatkan pengawasan yang baik, kepentingan seperti ini bakal selalu mengiringi setiap langkah pengembangan dan pencapaian BUMDesa. Apa akibat yang muncul jika permainan kepentingan ini terjadi?
Yang bakal terjadi adalah BUMDesa bakal dikuasai beberapa orang karena empuknya roti yang mereka dapat dan tidak memberi kesempatan orang lain untuk turut berkiprah di dalam BUMDesa. Padahal BUMDesa seharusnya membuka diri pada setiap orang warga desa untuk bisa terlibat mengembangkan kapasitas BUMDesa dan mendapatkan manfaat ekonomi dari sana.
Kemungkinan BUMDesa bakal dikuasai segelintir orang ini bahkan sudah sangat sering terjadi di desa, termasuk dalam peta kekuasaan politik itu sendiri. Sebagian besar pola kepemimpinan di desa masih kental unsur feodalisme. Sehingga yang biasanya menjadi kepala desa siapa lagi kalau bukan anak atau saudara kepala desa sebelumnya. Bahkan ketika sistem demokrasi melalui pemilihan umum sudah berjalan dengan sangat baik fenomena ini tetap menjadi realitas yang banyak berjalan di banyak wilayah pedesaan Indonesia. Kenyataan ini harus menjadi perhatian penting bagi warga desa agar BUMDesa tidak jatuh pada pola yang sama dengan perilaku kekuasaan yang hidup dan berlaku di desanya
Jurus Jitu Menegakkan Kekuatan BUMDesa
Pertanyaan pentingnya, bagaimana kedua ancaman ini diatasi:
Pertama, dalam memutuskan bekerjasama dengan pihak ketiga, BUMDesa harus sangat hati-hati dan mengukur dengan sangat baik kapasitas diri lembaga BUMDesa dan institusi yang bakal menjadi mitra usaha. Sebaiknya jauhkan pemikiran bahwa Pihak Ketiga adalah malaikat penolong yang akan membawa BUMDesa menjadi raksasa. Dalam pusaran bisnis yang pragmatis dan dikuasai sistem kapitalistik sekarang ini sudah tak ada lagi malaikat seperti itu.
Waspadai pula pola-pola pendekatan politis yang biasa dilakukan para pengusaha besar yakni membangun kongkalingkong dengan penguasa politik demi melancarkan strategi penguasaannya pada faktor ekonomi. Kehadiran BUMDesa yang dibekali modal dana oleh pemerintah dan aset desa serta warga desa sebagai pasar terbuka sangat memungkinkan pola seperti ini bakal masuk ke desa-desa.
Kedua, sistem pengawasan BUMDesa melalui lembaga-lembaga yang bertugas melakukan pengawasan seperti perangkat desa, perwakilan masyarakat desa dan dewan pengawas dalam struktur BUMDesa serta mekanisme yang telah diatur UU dan kebijakan-kebijakan pendukungnya harus didorong untuk bisa bekerja secara efektif. Kekuatan pengawasan inilah yang paling efektif membendung permainan kepentingan individu yang sangat ungkin bakal terjadi di dalam BUMDesa.
Ketiga, BUMDesa bergandeng-tangan dengan BUMDesa lain dan desa lain dalam mengembangkan bisnisnya. Hal ini bisa menciptakan semacam penawar bagi para individu yang bakal bermain di dalamnya. Kehadiran personal dari desa lain bisa menjadi kekuatan yang obyektif menangkal ancaman dominasi personal dalam struktur BUMDesa. Maka, wacana membangun BUMDesa sebagai holding bisa menjadi strategis mencegah ‘moral hazard’ ini agar tidak perlu terjadi pada BUMDesa Anda.(aryadjihs/berdesa)


LAMONGAN BERDESA – Siapa bilang BUMDesa yang hebat berarti harus menghasilkan milyaran rupiah dari usaha yang dibangunnya. Ada beragam ukuran kehebatan bagi BUMDesa dan paling utama adalah BUMDesa yang bisa mendorong dan memberdayakan potensi lokal dan asli yang dimiliki desa.
Seperti yang dilakukan Desa Tamangalle Sulawesi Barat. Tamangalle adalah desa di pesisir pantai dengan nelayan sebagai mata pencaharian sebagian laki-laki yang tinggal di sana. Selama berpuluh-puluh tahun, para lelaki di desa itu pergi melaut selama berbulan-bulan demi mendapatkan ikan. Sementara sang istri menunggu di rumah sembari menenun kain sarung khas Tamangalle sambil mengurus anak dan rumah mereka.
Sarung tenun Tamangalle sesungguhnya punya kualitas unggul dan unik. Tetapi karena keterbatasan penguasaan teknik pemasaran sehingga keahlian mereka menenun kain sarung tidak menghasilkan uang yang cukup untuk menyambung hidup para istri yang ditinggal suaminya melaut. Lalu sang kepala desa memutuskan mengumpulkan dan membina puluhan penenun desanya dan mengkoordinir penjualan menggunakan sosial media. Hasilnya?
Peminat sarung Tamangalle mulai kepincut dan membeli melalui pemasaran online ini. Alhasil, pendapatan para penenun yang dulu paling banter Rp. 500 ribu sebulan bisa naik beberapa kali lipat berkat pemanfaatan jaringan pemasaran online yang diprakarsai kepala desa ini. Kini, BUMDesa secara resmi menjadi saluran pemasaran sarung tenun Tamangalle.
Kisah Desa Aneotob Desa Binangun NTT punya kisah yang juga unik. Desa ini selama bertahun-tahun mengalami kekurangan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar itu. Lalu BUMDesa memutuskan membangun tujuh bak penampungan air bersih di seluruh penjuru desa agar warga bisa mendapatkan air bersih untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahkan meski harus menenteng ember dari bak penampungan hingga ke rumah mereka namun pembangunan bak air minum ini sangat membantu warga yang selama bertahun-tahun dilanda kekurangan air bersih. Kehadiran air bersih di lingkungan mereka membuat warga desa menjadi jauh lebih sehat sekarang ini. Kemampuan desa menjawab kebutuhan warganya di desa ini membuat Aneotob terpilih sebagai BUMDes terbaik se Indonesia kategori Inovatif.
Sesungguhnya ada banyak desa yang BUMDesa-nya mampu membukukan keuntungan milyaran rupiah dalam setahun dari berbagai potensi desa yang mereka miliki. Kenapa Aneotob dan Tamangalle disebut BUMDesa terbaik? Karena keduanya mampu menciptakan langkah menjawab persoalan warga desa dengan caranya sendiri.
Jadi, keberhasilan BUMDesa sesungguhnya tidak bisa diukur dengan jumlah profit yang masuk ke kantung pendapatan. Melainkan sejauh mana BUMDesa mampu memanfaatkan aset dan potensi desa sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga desa dengan membuka partisipasi seluruh warga desa dalam proses pencapaiannya. (aryadji/berdesa)



LAMONGAN BERDESA - Apa yang membedakan BUMDesa dengan kebijakan pemberdayaan ekonomi pedesaan lainnya? BUMDesa dirancang sebagai institusi yang tidak mengalami intervensi berlebihan dari pemerintah desa maupun jalur di atas desa. Intervensi adalah salahsatu penyebab utama kegagalan beragam lembaga serupa selama ini.

Masih ingat kisah pilu Koperasi Unit Desa (KUD) dan berbagai program sebelumnya, kini hampir-hampir tinggal kenangan saja. Salahsatu sebab tumbangnya KUD adalah karena program ini sepenuhnya dikendalikan nasibnya oleh pemerintah. Apalagi hingga saat itu sebagian besar kebijakan desa lahir dengan pola top down.

BUMDesa didisain dengan pola yang berbeda sejak awal kelahiranya. BUMDesa digadang sebagai lembaga ekonomi milik desa yang lahir dari keinginan murni warga desa untuk menciptakan kemajuan ekonomi dengan memanfaatkan sepenuhnya aset dan potensi desa mereka masing-masing. Dipersenjatai UU NO 6 Tahun 2014 dan beberapa kebijakan hingga Peraturan Desa, BUMDesa memang diproyeksikan sebagai lembaga yang mampu menciptakan ruang kreativitas seluas-luasnya bagi warga desa untuk memanfaatkan sumber daya manusia maupun alam yang mereka miliki untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

Disain sebagai lembaga yang memiliki kekuatan membuat keputusan usaha mandiri ini harus digarisbawahi. Soalnya saat ini ada banyak kepala desa yang masih saja menggunakan pola kekuasaan masa lalu yakni melakukan intervensi berlebihan pada langkah BUMDesa. Hingga saat ini banyak kepala desa yang sadar atau tak sadar intervensi berlebihan pada BUMDesa. Padahal kepala desa jarang memiliki kemampuan bisnis untuk mendukung kinerja unit usaha.

Kekuatan BUMDesa sebagai institusi berbasis kekuatan aspirasi warga desa ini sebenarnya keunggulan utama BUMDesa dibanding dengan progra lainnya. Keunggulan lainnya, BUMDesa didasari UU dan peraturan yang kuat dan masih mendapat kucuran dana untuk menjalankan usaha. Jadi, seharusnya para kepala desa tidak perlu rahu untuk menyerahkan tampuk BUMDesa pada kader desa yang dianggap memiliki kapabilitas membangun dan mengembangkan unit usaha milik desa mereka.

Kepala desa dan jajaran perangkat desa juga harus bisa membuktikan BUMDesa dibangun dengan proses yang demokratis, menyertakan aspirasi warga sebagai dasar pembuatan keputusan terutama pemilihan pengurus BUMDesa. Jangan sampai pengurus BUMDesa adalah orang-orang yang ditunjuk karena kedekatan kepala desa atau perangkat desa secara personal. Soalnya, sekarang ini sudah jamannya transparan dan kompetitif, setiap orang yang memiliki kapasitas dan semangat memajukan desa harus mendapatkan kesempatan untuk menorehkan baktinya pada desa.

Jika persoalan intervensi bisa dianulir dan BUMDesa berhasil mewujud menjadi lembaga berbasis aspirasi, maka bakal banyak manfaat sosial yang bakal dipetik warga dari hadirnya BUMDesa. Bukan hanya keuntungan profit yang berdampak pada ekonomi atau pendapatan dan peluang usaha warga desa. Dalam skala yang luas BUMDesa sesungguhnya sangat mungkin menjadi pendulum baru bagi desa untuk merebut simpati golongan anak muda. Simpati apakah?

Salahsatu visi BUMDesa adalah menciptakan keseimbangan perkembangan antara desa dengan kota karena selama ini arah pembangunan lebih cenderung perkotaan. Percepatan kota membuat desa tertinggal jauh dan lantas ditinggalkan anak-anak muda penghuninya karena merasa desa tidak bisa memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka.

BUMDesa dalam skala besar adalah sebuah wacana baru bahwa desa juga bisa menjadi raksasa ekonomi baru dan magnit yang bisa menyedot kembali sumber daya manusia yang selama ini bertumpukkan di kota. Desa bakal menjadi kekuatan baru. (aryadji/berdesa)



LAMONGAN BERDESA– Kehendak pemerintah untuk menumbuhkan BUMDesa di tahun 2016 masih harus terhambat banyak hal. Tahun 2016 adalah masa ketika ribuan desa melahirkan BUMDesa-nya sekaligus tahun ketika ribuan BUMDesa mati suri di tahun yang sama. Apa saja kendala yang membuat nafas BUMDesa terhenti? 
Data dari Bepermasdes Jawa Tengah akhir tahun 2016 lalu menyebut, dari 1800 desa di Jawa Tengah, telah berdiri 1.700 BUMDesa. Tetapi dari 1700 BUMDesa itu hanya 900 BUMDesa yang masih aktif. Keaktifannya pun tidak terukur alias dikawatirkan hanya sekedar aktif. Sisanya, mati suri karena perlbagai sebab. 
Kabar kematian BUMDesa juga bertiup dari Kutai Timur. Di sini, dari 135 BUMDesa yang terdaftar di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Kutai Timur, hanya 45 BUMDesa saja yang masih bernafas. BUMDesa yang masih hidup itu sebagian besar juga dalam kondisi yang rawan mati suri. Sementara 90-an BUMDesa lainnya jelas tak berkutik karena mati suri. 
Di Kabupaten Gunungkidul Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Gunungkidul mencatat dari 12 desa yang memproklamirkan diri sebagai desa wisata, hanya 60 persen yang bertahan. Yang hidup inipun sebagian hanya aktif tetapi tidak menghasilkan income yang bisa menghidupi aktivitas usaha. 
Beberapa sebab kematian BUMDesa ini beragam. Di Jawa Tengah, dana yang terbatas menjadi salahsatu sebab utama BUMDesa tak bergerak. Di tahun 2016, dana untuk mendirikan BUMDesa memang masih kecil dari pemerintah pusat bahkan bagi sebagian besar desa dana yang mereka alokasikan untuk mendirikan BUMDesa masih terlalu kecil untuk menjadi modal bagi lahirnya sebuah usaha yang sustain dan produktif. 
BUMDesa adalah lembaga usaha yang menjadikan modal sebagai salahsatu nadi untuk hidup dan berkembang. Penyiapan dana untuk usaha tidak bisa disamakan dengan dana untuk program pembangunan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah desa. Unit usaha sangat memperhitungkan situasi pasar, musim dan kualitas ide bisnis serta bagaimana tim manajemen menjalankan program usaha secara terstruktur. 
Sementara di berbagai desa, dana untuk pendirian BUMDesa dan pendirian usaha seringkali tidak memiliki patokan waktu yang jelas kapan mencair. Sehingga seringkali ide usaha yang sudah dirancang secara manis mengalami kegagalan bahkan sebelum didirikan karena keterbatasan dana. Mislanya BUMDesa yang memutuskan mendirikan usaha toko grosir. Ibarat bikin toko, kedatangan  pengunjung toko ditentukan salahsatunya kelengkapan item produk yang dijual toko itu, selain harga dan sistem pelayanan yang hebat. Bagaimana toko BUMDesa bisa menarik pengunjung datang jika hanya ada beberapa biji barang di rak toko Anda? 
Di Kutai Timur, bukan hanya masalah dana yang mencekik leher manajemen BUMDesa hingga tak bisa bernafas tetapi juga krisis SDM berkualitas. BUMDes yang seharusnya dikelola orang-orang desa yang memiliki kapabilitas bisnis. Tetapi sangat tidak mudah mencari SDM unggul dari desanya. Akhirnya BUMDesa berdiri hanya asal berdiri dan prosesnya didirikan oleh perangkat desa dan beberapa gelintir tokoh masyarakat yang secara kualitas tidak memiliki kapabilitas usaha. 
Di Gunungkidul, tantangan besar BUMDesa adalah pada keyakinan warga yang masih meragukan BUMDesa bisa menghasilkan income dan meningkatkan kesejahternaan warga. Alhasil kehadiran BUMDesa di desa mereka tidak mendapatkan sambutan yang hangat dari warga. Seakan-akan BUMDesa lahir begitu saja dan akhirnya gampang ditebak: mati suri. Padahal Kabupaten Gunungkidul adalah salahsatu kabupaten yang memiliki destinasi wisata cukup ramai di Yogyakarta.
Keterbatasan pemahaman para perangkat desa mengenai bagaimana membangun unit usaha BUMDesa harus menjadi salahsatu perhatian penting. Mau tidak mau, untuk menghidupkan BUMDesa, perangkat desa harus belajar mengenai logika unit usaha yang jauh berbeda dari logika mengelola lembaga administrasi. 
Salahsatu pemahaman penting adalah mengenai alokasi dana untuk mengembangkan BUMDesa. Harus dipahami bahwa berdiri dan berkembangnya sebuah BUMDesa sangat dipengaruhi jumlah modal dan kapan modal harus siap. Tanpa kejelasan seperti itu usaha mendirikan BUMDesa hanya akan berakhir dengan mati suri. 
Dominasi perangkat desa dalam proses melahirkan BUMDesa juga faktor yang harus menjadi perhatian penting. Banyak BUMDesa gagal berkembang karena campur-tangan kepala desa yang terlalu berlebihan dan merasa paling paham mengelola usaha. Di sisi lain banyak warga desa yang belum memahami BUMDesa sebagai lembaga usaha yang bersifat profesional. Sebagian mereka masih berpikir BUMDesa adalah lembaga penyalur dana hibah saja.
Sosialisasi mengenai BUMDesa pada masyarakat adalah salahsatu faktor yang menentukan hidup dan matinya BUMDesa. Partisipasi masyarakat pada proses pendirian BUMDesa adalah kuncinya. Tanpa pemahaman yang menyeluruh mengenai konsepsi BUMDesa sebagai lembaga usaha maka BUMDesa bakal kekurangan daya dukung sosial. Akibatnya BUMDesa kesulitan meyakinkan warga desa sebagai lembaga yang bisa meraksasa. Sebaliknya, BUMDesa diaggap tidak cukup menarik bagi warga, terutama anak muda.
Maka solusi untuk menghidupkan BUMDesa mati suri adalah melakukan beberapa pendekatan itu sekaligus. BUMDesa harus di re-sosialisasi pada warga sebagai lembaga yang berfungsi mendongkrak ekonomi desa sehingga membutuhkan partisipasi warga. 
Pengurus BUMDesa juga harus memiliki kapabilitas manajemen untuk mengelola usaha secara profesional dan bukan ditunjuk karena mantan calon kepala desa yang kalah dalam pemeilihan sehingga menjadi cara meredam gejolak politik oposisi. Tentu saja harus ada hitungan yang jelas mengenai apa dan bagaimana unit usaha bakal didirikan dalam bentuk bisnis plan yang jelas. Hanya dengan cara inilah BUMDesa bisa bernafas lalu berlari.(aryadji/berdesa)
Foto: www.cdn.idntimes.com


LAMONGAN BERDESA – Meski sudah menjadi isu nasional dan ribuan desa sudah mulai membentuk BUMDesa tetapi sebagian desa masih kebingungan mencari Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankannya. Akibatnya, proses pembentukan BUMDesa seringkali menjadi terburu-buru.
Data yang berhasil dikumpulkan Berdesa.com menjelaskan, beberapa orang yang ditunjuk menjadi pengurus BUMDesa kesulitan mendapatkan SDM untuk membangun unit usaha BUMDesa.  Padahal sebagai lembaga usaha BUMDesa sangat membutuhkan SDM utamanya anak-anak muda untuk menjalankan bisnis.
Sebagian anak muda belum tertarik karena belum melihat potensi BUMDesa sebagai aktivitas yang bisa menopang kebutuhan ekonomi mereka. “ Sulit membayangkan bagaimana bisa menggantungkan masa depan pada BUMDesa bahkan jika sudah berkembang sekalipun,” kata Affifudin, warga sebuah desa di Bantul. Bagi Affifudin, ketidakyakinan anak muda karena mereka tidak yakin bahwa lembaga pemerintahan seperti desa bisa melahirkan lembaga usaha.
Tak bisa dipungkiri, salahsatu tantangan ke depan bagi BUMDesa adalah, mampukah perangkat desa terutama kepala desa memisahkan urusan kekuasaan dengan urusan bisnis. “ Sebagian besar perangkat desa tidak memiliki background usaha. Bagaimana bisa mereka mengurus lahirnya sebuah lembaga usaha?” ujar Affifudin.
Bagi para perangkat desa, agenda membangun BUMDesa juga belum tentu disambut gembira. Meski sebagian perangkat desa bergembira menyambut kedatangan BUMDesa tetapi tak sedikit yang masih kebingungan dan merasa BUMDesa justru menambah berat pekerjaan para perangkat. Lagi-lagi itu disebabkan karena ranah BUMDesa yang berbeda dengan apa yang selama ini menjadi tugas mereka yakni administrasi dan pemerintahan.
Karenanya sangat penting bagi kepala desa untuk merekrut anak muda yang memiliki kemampuan bisnis atau berpendidikan untuk menjadi bagian dari proses pemebentukan BUMDesa. Anka-anak muda itu harus dilibatkan sejak awal agar memahami konsepsi dan rangkaian konsep lahirnya BUMDesa. Dengan begitu BUMDesa tidak lagi identik sebagai lembaga bentukan desa.
Keterlibatan anak muda atau warga desa di luar perangkat desa untuk aktif dalam proses kelahiran BUMDesa sangat penting. Selain mewujudkan proses yang pasrisipastif juga untuk mereduksi kesan bahwa BUMDesa didominasi oleh keputusan perangkat desa. Terutama tudingan yang menyebut BUMDesa berpeluang menjadi dana ‘bancakan’ para perangkat.
Partisipasi warga dalam proses pembentukan BUMDesa adalah salahsatu syarat yang diamanatkan dalam Undang undang mengenai proses pembentukan BUMDesa. Sebab setelah berjalan nanti, BUMDesa tidak boleh dijalankan oleh perangkat desa dan sepenuhnya harus membangun diri sebagai lembaga usaha yang harus mampu mewakili seluruh warga desa tanpa kecuali. Jadi, partisipasi warga pada proses pembentukan BUMDesa bakal sangat berkaitan dengan keikutsertaan warga dalam menjalankan dan mengembangkan lembaga ini, terutama para anak mudanya.(aryadji/berdesa)



LAMONGAN BERDESA – Tahukah Anda, nafas negeri ini bisa dikatakan berhembus karena keberadaan Usaha Kecil Menengah (UKM). Bagaimana tidak, ada 52 juta UKM dari Sabang hingga Merauke dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja di seantero nusantara. Jangan salah pula, dari total 6jumlah itu 60 persen di antaranya di jalankan pelaku UKM: perempuan! Maka sebenarnya kaum perempuanlah yang menopang sebagian nyawa warga negara ini.

Para perempuan pejuang ini umumnya menekuni usahanya sembari menjalankan fungsinya sebagai ibu rumah tangga yang harus mengurus anak, suami dan rumahnya. Di sela-sela waktunya yang padar itulah mereka berusaha membantu suami mereka mendapatkan income untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hebatnya, fakta yang dihimpun LAMONGAN BERDESA menyebutkan para perempuan pelaku UKM jauh lebih tertib dalam hal manajemen keuangan, utamanya mengembalikan pinjaman pada lembaga yang meminjami modal untuk usaha mereka.

Tak berlebihan kiranya, perempuan memang memiliki kemampuan khusus dibanding kaum pria yakni bisa menjalankan beberapa pekerjaan atau kegiatan yang berbeda satu sama lain dengan cara yang unik. Bayangkan, sejak pagi mereka harus menyiapkan makanan, memandikan anak, mengurus anaknya ke sekolah sekaligus menjemput, bertanggungjawab menyiapkan makanan lagi dan di sela semua itu masih pula menjalankan kegiatan menghasilkan uang. Apakah kaum laki-laki mampu melakukan semua daftar pekerjaan itu dalam 24 jam? Maka bangsa ini, terutama kaum pria, sudah jelas harus berterima kasih pada kaum perempuan atas peran multi fungsi yang mereka jalankan.

UKM perempuan umumnya bekerja pada beberapa bidang khas yakni makanan, fashion dan kerajinan. Di satu sisi tiga bidang ini memang sangat identik dengan keseharian mereka. Menjalankan industri di bidang kuliner membuat para ibu bukan hanya menghasilkan uang melainkan juga bisa mendapatkan ‘bonus’ makanan gratis dari apa yang diolahnya. Bagi perempuan, urusan seperti ini tidak bisa dianggap remeh.

Meski bergerak pada wilayah industri rumahan dengan pola yang sebagian besar masih konvensional tetapi para perempuan ini membuktikan pusaran uang dari jual beli makanan yang mereka ciptakan bukan main-main angkanya. Padahal sebagian besar masih bergerak pada sektor yang terbatas karena banyaknya kegiatan domestik yang musti mereka jalankan. Seperti yang dilakukan para ibu di didesa Sumberejo Kecamatan Lamongan, kabupaten Lamongan, siapa yang tidak kenal Nasi Boran, Desa yang berada di tengah Kota ini para ibu-lah yang menciptakan aneka rupa makanan nasi boran hingga turun temurun.

Kini, makanan olahan yang berbahan utama kelapa ini sudah menyebar ke kecamatan lain yang jauh lebih luas bahkan online. Tangan pada ibu-lah yang menciptakannya.

Industri fashion, jalan ditanya. Di sekujur wilayah negeri ini ribuan kelompok industri rumahan dijalankan para perempuan. Mereka ada yang bekerja di balik mesin jahit yang kemudian menjadi sentra bordir dan pakaian di Lamongan. Di Desa Tritunggal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan para perempuan aktif mengerjakan pekerjaan menjahit dan sablon yang membuat desa mereka kemudian dikenal sebagai sentra industri pakaian.

Potensi Industri Kecil dan Kerajinan RakyatSelain wisata dan kuliner lamongan juga mempunyai potensi di bidang industri dan kerajnan,bukan hanya di pasar dalam negri bahkan produk lamongan sudah sampai manca negara,Diantara usaha industri kecil dan kerajinan rakyat yang telah mempunyai pangsa pasar luas antara lain kerajinan kayu ukir Chin Craf dan tembikar semi Mahmud yang telah menembus pasaran ekspor Korea, Belgia, Australia dan Jerman, kerajinan bambu, sadel sepeda dan tas enceng gondok di kecamatan Lamongan dan Mantup, sentra industri kecil tenun ikat ATBM di Desa Parengan Kecamatan Maduran, pengrajin batik tulis, bordir dan emas di Desa Sendangagung dan sendang duwur Kecamatan Paciran.
Industri tikar karpet Elresas Lamongan menguasai pasar Jawa Timur, Solo, Jogja, Bali, Bandung , Karena kemasan yang praktis, awet dan harganya terjangkau untuk semua lapisan masyarakat. Data Sentra Industri Kerajinan di Kabupaten Lamongan
  1. Kec. Lamongan Gerabah seni, Tenun ikat, Tikar karpet, Kerajinan kayu,Kerajinan encenggondok, Anyaman pelepah pisang, Emas, Perak, Kulit imitasi dan kerajinan bambu
  2. Kec. Laren Gerabah mutu baik
  3. Kec. Maduran Tenun ikat
  4. Kec. Paciran Bordir, Batik tulis, Emas dan perak, Tenun
  5. Kec. Babat Emas dan Perak
  6. Kec. Mantup Kerajinan bambu, Anyaman pandan, Anyaman pelepah pisang
  7. kec. Kedungpring Kerajinan kulit/imitasi
  8. kec. Solokuro Emas dan perak, Batik, tenun dan bordir
  9. Kec. Deket Kerajinan Kulit, imitasi, anyaman pelepah pisang
  10. Kec. Modo Kerajinan Kulit dan imitasi
  11. Kec. Sugio Kerajinan Bambu
  12. Kec. Turi Bordir
  13. Kec. Glagah Bordir
  14. Kec. Karangbinangun Bordir
  15. Kec. Sambeng Anyaman pelepah pisang dan kerajinan Enceng gondok
  16. Kec. Tikung Anyaman pelepah pisang dan kerajinan enceng gondok
  17. Kec. Kalitengah Songkok

Begitulah peran para Srikandi Indonesia utamanya di daerah pedesaan. Mereka, terus berjuang melalui beragam keterbatasan dan membuktikan mereka bisa. (aryadji)



Bupati Usul Pencairan DD Melalui Rekom Pendamping
BupatiTuban Fathul Huda dalam suatu acara

LAMONGAN BERDESA – Bupati Tuban Fathul Huda berencana akan mengirimkan surat kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Surat tersebut berisikan tentang usulan pencairan dana yang ada di desa dengan rekomendasi pendamping. Sebab, selama ini pendamping tidak terlibat dalam pencairan dana desa, sehingga, pendamping desa kurang memiliki wibawa dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

”Saya berencana mengirim surat ke kementerian agar rekom pencairan dana yang ada didesa itu tidak hanya dari kecamatan saja. Namun, juga ada rekomendasi dari pendamping,” ungkap, Bupati Huda, Selasa (25/04).
Menurutnya, rekomendasi pencairan dana dari pendamping tersebut sangatlah penting. Dengan begitu penggunaan dana yang ada didesa tersebut dapat sesuai dengan perencanaan.
”Sekarangkan di desa-desa itu sudah ada pendampingnya. Dan pastinya pendamping itu mengetahui perencanaan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Sehingga, rekom dari pendamping itu sangat penting untuk kesesuaian antara rencana dengan realisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati Huda mengatakan, dengan banyaknya dana yang ada di desa mulai Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) maka desa sangat rawan sekali.
”Dengan banyaknya pihak yang mengawasi dana yang ada di desa ini ini sebagai bentuk kehati-hatian kita. Agar dana itu tidak disalah gunakan. Karena jika disalah gunakan akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya.



Sumber : kotatuban.com


Oleh: Moh Ikhsan

Produksi kopi Indonesia pada 2013 mencapai 1.209.000 ton dari areal seluas 1,9 juta hektar yang terdiri atas produksi kopi Arabika sebanyak 355.000 ton dari areal seluas 49.000 hektar dan kopi Robusta sebanyak 854.000 ton dari lahan seluas 1,85 juta hektar, adapun 78% dari total produksi tersebut diekspor ke luar negeri (Kemenperin, 2014).
Konsumsi kopi dalam negeri cenderung terus meningkat 8%-12% per tahun, terutama disebabkan trend minum kopi original dan expresso di kafe maupun kedai terus berkembang serta pertumbuhan industri kopi bubuk dan instan sehingga konsumsi kopi di Indonesia melonjak luar biasa. Tingkat konsumsi kopi dalam negeri berdasarkan hasil survei LPEM Universitas Indonesia tahun 1989 hanya sebesar 500 g/ kapita/ tahun, tetapi saat ini telah mencapai 900 g/ kapita/ tahun (Ditjen PPHP, 2013; Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia, 2013).
Atmawinata (2002) menyatakan bahwa pada umumnya kopi dikonsumsi bukan karena nilai gizinya, melainkan karena nilai citarasa dan pengaruh fisiologisnya yang dapat menyebabkan orang tetap terjaga, menambah kesegaran, mengurangi kelelahan, dan membuat perasaan lebih bersemangat. Oleh karena itu, nilai biji kopi tidak hanya ditentukan oleh penampilannya secara fisik, tetapi lebih ditentukan oleh nilai citarasanya sehingga di negara-negara pengimpor kopi salah satu cara penentuan mutu kopi adalah dengan uji citarasa (Saepudin, 2005).
Kopi merupakan produk pertanian yang mengandalkan aspek kualitas citarasa, maka produk biji yang bercitarasa tinggi ditentukan sejak tahap budidaya. Citarasa kopi sangat dipengaruhi oleh varietas, agroekologi, waktu panen, metode pemetikan, metode pengolahan dan metode penyimpanan (Siswoputranto, 1993) sehingga dalam hal pascapanen, citarasa kopi sangat dipengaruhi oleh cara pengolahannya, yaitu proses fermentasi dan penyangraian (Avallone , 2002; Jackels dan Jackels).
Maka kopi yang memenuhi standar tersebut adalah kopi desa. Lho kok bisa? Seperti kata Pepeng, seorang aktivis kopi “ Indonesia adalah surganya kopi, tapi sayangnya, hampir sebagian besar kopi yang beredar di masyarakat adalah ‘bad coffee’. Kopi eceran itu, kopi murninya paling hanya berapa %, sisanya gula, perisa, dan macam-macam bahan lain. Itupun biji kopi yang digunakan biji kualitas buruk.”
Kita dulu mengenal istilah kopi desa, kopi yang ditanam di ladang dan hutan pinggiran desa, hampir di seluruh pelosok Indonesia. Kopi desa diolah dan diracik sesuai dengan karakter desa masing-masing, menggunakan campuran ramuan khas desa, ada kayu manis, cengkih, kapolaga, kayumanis, bahkan ganja. Dan tentu saja bahan bakunya 100% biji kopi asli. Maka setiap pergi ke desa yang kita akan menemukan kopi dengan ciri khas lokal. Pertanyaannya bagaimana ciri khas kopi desa tersebut bisa dikelola menjadi usaha bisnis kopi yang bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa, tanpa terjebak dalam pola dagang yang tidak seimbang ?
Kuncinya adalah, pertama petani kopi di desa bisa melakukan praktek manajemen mutu budidaya kopi dan pasca panen yang baik sesuai dengan praktek pertanian lestari. Kedua adanya lembaga/organisasi yang mengelola dan memastikan manajemen mutu di atas dilakukan dengan baik. Hal ini bukan saja akan memberikan nilai tambah pada nilai produk, tapi juga bisa menjaga keberlanjutan sosial, ekonomi, lingkungan dan sumberdaya alam.
Beberapa praktek yang dikenal adalah pertanian lestari (Good Agriculture Practice) yang menjadi praktek produksi kopi berkelanjutan. Beberapa prinsip yang bisa dipraktekan adalah sebagai berikut :
  1. Pengelolaan hama terpadu, dengan menghindari penggunaan bahan kimia yang masuk negative list Kementerian Pertanian, bahkan dianjurkan melakukan inovasi menggunakan pestisida alami, baik untuk pengendalian penyakit maupun hama.
  2. Keselamatan dan keamanan kebun, mempraktekan keselamatan petani maupun pekerja kebun dari bahan berbahaya beracun maupun berbau. Mementingkan kebersihan dan kesehatan lingkungan kebun. Menyimpan bahan berbahaya dengan aman agar tidak mencemari air, tanah, udara dan makhluk hidup.
  3. Pengelolaan sampah dan limbah, pengelolaan yang tidak tepat akan berpengaruh terhadap lingkungan kebun, dan tanaman yang sedang dibudidayakan. Dengan praktek pemilahan sampah organik untuk dimanfaatkan sebagai kompos, dan an-organik untuk dipindahkan dan dimusnahkan, akan memberi nilai tambah terhadap kesehatan lingkungan kebun.
  4. Perlindungan ekosistem, melalui praktek perlindungan sumber air, perlindungan tanah, mencegah erosi, tidak menebang pohon yang dilindungi, menanam pohon pelindung, tidak berburu dan membunuh hewan asli di seputar kebun, menciptakan zona untuk habitat hewan.
  5. Kesejahteraan keluarga petani dan pekerja, adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang baik dan sehat. Apakah tersedia hunian yang layak (aman dan sehat) bagi pekerja, apakah pekerja telah diupah sesuai dengan standar upah minimal, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, adanya jaminan kesehatan, dan pendidikan bagi anak-anak petani.
  6. Manajemen usahatani, adalah mencatat semua yang dilakukan di atas (poin 1 sampai 5), mengevaluasi kegiatan, dan menemukan cara untuk memperbaiki. Meliputi aplikasi bahan kimia, pemupukan, pemangkasan, panen, dan penyimpanan dengan rinci meliputi jumlah, sumber, dan waktunya.
Lalu apa selanjutnya setelah hal di atas dilakukan? Maka syarat kedua adalah adanya lembaga manajemen mutu yang memastikan praktek tersebut telah dilakukan dengan benar. Dalam skema penjaminan mutu ada yang disebut pengawasan internal (Internal Control System) yang dibentuk oleh petani/kelompok tani.
Bila di satu desa ada 5 kelompok tani, maka tiap kelompok mempunyai manajemen pengawasan dan audit terhadap setiap praktek budidaya kelompoknya. Sekarang bayangkan bila kelompok tani tersebut tergabung dalam BUMDesa, maka BUMDesa akan menjadi lembaga penjamin mutu kopi desa lestari. BUMDesa sekaligus bisa menjualnya dengan harga premium, bisa mengolahnya dari biji gabah menjadi biji beras (green bean). BUMDesa bisa mengajukan IG (Indikasi Geografis) sesuai dengan letak geografis perkebunan kopinya. Kelak akan ada nama Kopi Specialty Arabica Coffee Sumberhurip atau Kopi Java Robusta Cikoneng. Semoga.
 ‘Life is too short to drink bad coffee’.

Sumber : http://www.berdesa.com

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts