Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label Swakelola desa. Show all posts
Showing posts with label Swakelola desa. Show all posts


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) telah menyusun baseline data secara teknokratik untuk pembangunan kawasan berbasis produk unggulan desa di enam kabupaten sebagai pilot project.
Demikian penjelasan Sekretaris Pokja Desa, Wawan Purwadi, saat menerima kunjungan PT Pasific Satelit Nusantara (PT PSN) di ruang rapat Pokja Desa, Gedung Utama Kementerian Desa PDTT Lantai 2, Rabu (5/4). Namun, ada sejumlah tantangan yang dihadapi, seperi ketersediaan layanan akses internet.
Menurutnya, teknologi informasi dan komunikasi dapat menjadi solusi bagi pelaksanaan program-program di Kementerian Desa PDTT, seperti pengelolaan Dana Desa, monitoring Pendampingan Desa, serta program unggulan kementerian.
“Kementerian Desa memiliki empat program unggulan, yaitu produk unggulan desa (one village one product/OvOP), pembangunan embung desa, penyediaan sarana dan prasarana olahraga, serta BUMDesa,” jelasnya.
Teknologi informasi yang baik harus mampu melayani aplikasi, peta, dan pengumpulan data yang melibatkan pemerintah desa/Lembaga Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, serta para stakeholder di Desa.
Dashboard Desa
Anggota Pokja Desa, Yossy Suparyo, melihat perlunya infrastruktur pendukung untuk percepatan pengentasan kemiskinan di desa. Infrastruktur itu mampu menunjukkan bagaimana dana desa dan kerja pemberdayaan dikelola secara baik, terutama dampaknya pada pertumbuhan ekonomi di desa.
Dia berharap PT PSN dapat berkolaborasi dalam membuat model di atas. PT PSN berpengalaman dalam memberikan layanan akses internet di daerah terpencil dan perbatasan.
“Kita bisa mulai dari titik-titik yang dilayani oleh PT PSN. Kita dorong masyarakat untuk mengembangkan produk desa dengan memanfaatkan akses internet. Saya yakin, suatu saat ada desa yang mampu mendongkrak ekonomi dalam skala besar,” ujarnya.
Implementasi USO (Universal Service Obligation) memungkinkan pengembangan program redistribusi layanan internet di daerah terpencil dan perbatasan. Tantangan selanjutnya, bagaimana pemanfaatan teknologi informasi dapat mendorong  percepatan kerja-kerja kolektif di desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Layanan Satelit Desa
General Manager PT PSN, Sigit Jatiputro, menuturkan PSN fokus untuk penyediaan akses internet di perdesaan. Perusahaannya telah bekerja dengan pemerintah untuk memanfaatkan satelit multifungsi. Dia mencontohkan kerjasama PT PSN dengan Kementerian Kelautan untuk mendeteksi pergerakan kapal-kapal asing.
PT PSN juga membuat pemetaan tematik potensi yang bernilai ekonomi di suatu wilayah, seperti daya tarik wisata, potensi pertanian, perkebunan, dan lainnya.
“Banyak hal yang dapat dilakukan dengan satelit. Kita berharap pemerintah bisa mendorong terbangunnya satelit untuk layanan di desa. Ini sudah dilakukan di China sehingga ekonomi mereka sangat kuat,” tutur Sigit.

Lamongan Berdesa - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Foto Ilustrasi: infest.or.id
Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala suppay listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.

BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.

Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hingga saat ini, tingkat implementasi SISKEUDES sudah mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia hingga diharapkan Tahun 2019 seluruh desa sudah menggunakan aplikasi tersebut.

Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES.

Penyebarluasan aplikasi tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Keterangan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam pers release, Biro Hukum dan Humas BPKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.(*)


LAMONGAN BERDESA - Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa bisa menjadi jebakan yang berujung pada perbuatan melawan hukum atau pelanggaran maladministratif jika Pemerintah Desa maupun pelaksana kegiatan tidak mencermati beberapa aturan pelaksanaan kegiatan.
Seiring dengan beberapa regulasi yang mengikat desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa yang pada intinya pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola.
Prinsip pelaksanaan secara swakelola, bukan berarti Pemerintah Desa dengan sumberdaya melaksanakan secara mandiri dalam pelaksanaan kegiatan. Tetapi swakelola yang dimaksud adalah Pemerintah Desa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa yang melibatkan kelompok sosial masyarakat dan di tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Tim Pelaksana Kegiatan Desa ini bertujuan untuk membuat jadwal pelaksanaan kegiatan, membuat rencana penggunaan tenaga kerja, membuat rencana kebutuhan bahan dan peralatan, membuat gambar recana kerja, perkiraan biaya, serta membuat rencana spesifikasi teknis jika di butuhkan.
Tidak hanya itu, pelaksanaan kegiatan swakelola juga memperhatikan ketersediaan bahan baku yang ada di dalam desa, jika bahan baku yang dibutuhkan di dalam desa tidak tersedia maka Tim Pelaksana Kegiatan dapat memperoleh bahan baku dari luar desa.
Mengenai pelaksanaan swakelola, tim pelaksana kegiatan harus memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mengenai pelaksaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa diatur secara spesifik melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Secara teknis pelaksanaan kegiatan secara swakelola di desa dapat lihat sebagai berikut:
1. Kepala Desa membetuk Tim Pelaksana Kegiatan yang beranggotakan kelompok masyarakat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
2. Setelah tim pelaksana kegiatan terbentuk, tim pelaksana kegiatan membuat perencanaan kebutuhan.
3. Setelah membuat perencanaan, tim pelaksana kegiatan melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa.
Pelaksanaan swakelola desa, terdapat beberapa prinsip di dalamanya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015 yaitu efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel.
Hal-hal yang perlu diperhatikan swakelola ini terutama pada bidang konstruksi yaitu :
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut.
2. Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan.
3. Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan).
4. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Secara teknis, jika tim pelaksana kegiatan membutuhkan pengadaan barang/jasa yang biayanya di bawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) maka tim pelaksana secara langsung membelanjakan pada satu penyedia barang/jasa tanpa penawaran secara tertulis kepada penyedia barang/jasa.
Berbeda dengan tim pelaksana kegiatan yang membutuhkan pengadaan barang/jasa yang nilainya di atas Rp.50.000.000 samapai dengan Rp.200.000.000,- maka tim pelaksana melakukan penawaran secara tertulis kepada penyedia jasa. Dan jika barang/jasa yang dibutuhkan nilainya melebihi Rp.200.000.000,- maka tim pelaksana kegiatan sebaiknya melakukan pengadaan barang dengan pelelangan dengan sederhana.
Sebagai pegangan baik bagi pemerintah desa dan tim pelaksana kegiatan tetap memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku seperti Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta peraturan-peraturan yang mengatur secara spesifik terkait pedoman pendaan barang dan jasa misalnya melalui peraturan bupati.

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts