Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label Keuangan Desa. Show all posts
Showing posts with label Keuangan Desa. Show all posts
Lamongan Berdesa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengajak kepala daerah membangun Indonesia lewat daerah. Mereka harus mampu menciptakan suasana kondusif di daerah saat isu-isu SARA dan radikalisme berkembang belakangan ini.
Mental Baru  Berdesa/Ilustrasi
Eko mengatakan, Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ketiga atau keempat di dunia pada ulang tahunnya yang ke-100 tahun.

Hanya saja, kata Eko, prediksi tersebut bisa saja meleset jika Indonesia yang akan berulang tahun ke-72 pada Agustus nanti masih terpecah belah oleh isu SARA.

"Jadi tinggal 22 tahun lagi kita bisa menjadi negara maju. Tidak ada rakyat miskin dan desa tertinggal," kata Eko di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Ia mencontohkan, sejumlah negara di Timur Tengah porak-poranda imbas dari konflik SARA. Padahal, produk domestik bruto per-kapita negara-negara itu jauh lebih tinggi dibanding Indonesia. Negara-negara tersebut dikatakan butuh 100 tahun lagi untuk ‘rebuid’ pada kondisi awal.

“Karenanya, ini menjadi tugas bersama agar isu tersebut tidak muncul, demi mencapai tujuan negara kita. Semua sia-sia kalau kita terpecah belah. Kebinekaan kita terganggu isu SARA yang timbul dan Indonesia tidak bertahan sebagai NKRI,” tambah dia.

Karena itu, demi mensejahterakan seluruh masyarakat, Presiden Joko Widodo telah memberi instruksi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dimulai dari daerah pinggiran Indonesia, dengan memperkuat desa dan daerah tertinggal.

Makanya, Mendes Eko juga mengajak agar kepala daerah ini ikut serta aktif dalam program pengembangan desa. Dengan menumbuhkan tenaga kerja aktif di wilayah desa, setidaknya pendapatan rata-rata mereka Rp 2 juta per bulan, maka sumbangsihnya akan sangat besar.

“Pada 10 tahun ke depan, angkatan kerja aktif di Indonesia pada angka 200 juta. Bila ada 100 juta orang di desa dengan pendapatan mereka Rp 2 juta maka desa punya tingkat konsumsi Rp 1000 triliun per bulan, atau Rp 12 ribu triliun per tahun,” kata dia.(*)

Kemendagri.go.id

Salah satu Desa yang diperiksa tim BPKP di Kabupaten Lamongan

LAMONGAN BERDESA - Proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan prinsip akuntansi, hal tersebut sebagaimana di utarakan Umar Buwang selaku aktivis Lamongan melalui cellularnya, Saya yakin ini juga akan diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Permintaan tersebut karena pada proses dimaksud memiliki implikasi terhadap pemeriksaan atau audit belanja barang dan jasa nantinya, Tambahnya. 
Buwang, panggilan akrabnya juga mengatakan Permintaan BPK tersebut terungkap saat pertemuan awal antara BPK perwakilan Jawa Timur dengan jajaran Pemkab Lamongan yang akan melakukan pemeriksaan atau audit pengelolaan keuangan ke desa-desa di Kabupaten Lamongan. 
"Bahkan BPK saat melakukan pemeriksaan kita juga akan melihat sejauh mana proses pemeriksaannya, karena tenggat waktu pemeriksan masing-masing Desa koq berbeda, ada yang cepat ada juga yang lama. Lha ini ada apa?", buwang menjelaskan dengan berapi-api.
Dukungan mengenai pemeriksaan tersebut juga diberikan pegiat anti korupsi Lamongan"Kita sangat sependapat, jika BPK turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Apakah selama ini pengelolaan keuangannya sudah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi,dan sesuai regulasi" kata Nihrul Bahi Al Haidar selaku ketua DPC. Clean Governance Lamongan, saat memberi materi Diskusi Pengawasan Keuangan Desa dalam Perkembangannya. Yang diadakan oleh DPC. Clean Governance di Rumah Kita Jl. Andansari 40 Lamongan (26/04/2017). 
Di hadapan sejumlah peserta diskusi Gus irul (panggilan akrabnya) menjelaskan, banyaknya dana yang telah dialokasikan untuk kecamatan dan desa melahirkan konsekuensi hukum. Seperti laporan penggunaan anggaran tersebut harus sesuai dengan prosedur dan prinsip pengelolaan keuangan yang baik."Sekarang BPK akan lakukan audit terkait hal itu. Dana yang berada di desa cukup besar. Sekarang BPK akan ke desa untuk melihat hasil pelaksanaan, apakah sudah sesuai standar akuntansi pemerintah atau tidak," sebut Gus Irul. Selain itu pengecekan juga memberikan pengalaman kepada kecamatan dan desa dalam membuat laporan agar tidak terjadi masalah. 
"Kami akan memberikan formulir konfirmasi berdasarkan sejumlah daftar barang yang tercatat ke masing-masing Camat dan Kepala Desa. Formulir ini segera diisi dengan benar dan akan kami cek tentang kesesuaiannya",Gus Irul menjelaskan methode pengawasannya.Gus Irul juga menjelaskan, terkait pengadaan barang dan jasa yang akan diterimakan ke kecamatan dan desa ini harus mendapatkan pengawasan serius, karena banyak temuan dilapangan yang tidak sesuai dan lolos dari pengawasan BPK."Jika sudah diberikan, apakah telah dioperasikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat secara maksimal?," sebutnya. [Cha] ***


Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin,MM dalam acara Rapat Koordinasi (jum'at,21/04/2017)


LAMONGAN BERDESA-Hingga saat ini baru lima kecamatan di Lamongan yang desanya dapat mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017. Kondisi ini dikarenakan desa-desa tersebut sudah menyetorkan ajuan pencairan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, sedangkan desa-desa di 22 kecamatan lainya belum dapat mencairkan karena belum menyetorkan ajuan pencairan.
“ADD seharusnya bisa dicairkan bulan Februari, namun hingga kini ternyata belum cair. Hal ini disebabkan pihak desa belum menyetorkan ajuan pencairan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan. Saat ini baru lima kecamatan yang melakukan pencairan ADD,"ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin,MM, Jum'at (21/4).
 Lebih rinci, Khusnul Yakin menjelaskan lima kecamatan yang sudah mencairkan ADD yakni, Kembangbahu,Kedungpring, Pucuk,Sukodadi dan Modo. 
"Sebenarnya kita sudah menginformasikan melalui pihak kecamatan terkait pencairan ADD 2017 baik formal maupun informal pada desa-desa yang mengajukan,"ungkapnya.
Seperti yang pernah diberitakan bahwasanya Pemkab Lamongan tahun ini menaikkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari Rp 121.980.407.500 menjadi Rp 127.791.532.223.
Selain dinaikkan, pembagian dana dari APBD tersebut kini tidak lagi secara proporsional penuh berdasarkan klasifikasi desa.
Didasari adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa (DD), pembagian ADD tahun 2017 tidak lagi sepenuhnya proporsional.
Pengalokasian ADD kini dihitung berdasarkan indikator utama dan indikator dasar.
Pengalokasian dari indikator utama ini mencapai 85 persen dari ADD dan 15 persen sisanya untuk indikator dasar.
Untuk indikator utama, sebanyak 45 persen dibagi secara merata kepada semua desa, dan 55 persen sisanya dibagi secara proporsional berdasarkan bobot tiap desa. Yakni diproporsionalkan
berdasarkan variabel aparatur pemerintah desa dan perangkatnya.
Untuk indikator dasar, hanya 40 persen dari alokasi indikator ini yang dibagi merata ke semua desa. Sedangkan 60 persen sisannya dibagi secara prorporsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan tingkat kesulitan geografis.
Sementara dalam pembagian ADD tahun 2015, masih menggunakan mekanisme pembagian secara proporsional penuh, dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing desa.
Kebutuhan itu sebagaimana dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan ADD Tahun Anggaran 2015, diantaranya untuk penghasilan tetap Kades dan perangkatnya, dan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan pengklasifikasian desa.
Pengelolaan ADD ini memang diserahkan kepada pemerintahan desa. Namun kami juga berkepentingan agar dana ini efektif dan efisien demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di desa. Sehingga perlu memberikan sejumlah rambu-rambu yang lebih ketat.
Termasuk kini mengatur ketentuan terkait pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa. Yakni bagi ADD yang bernilai sampai dengan Rp 500 juta, penggunaan untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa maksimal 60 persen.
Sedangkan desa dengan penerima ADD lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 700 juta, hanya boleh digunakan sebesar 50 persen untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa.
Kemudian untuk ADD yang alokasinya lebih dari Rp 900 juta, penggunaan untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa hanya boleh antara Rp 360 juta sampai dengan maksimal 40 persen.
Pencairan ADD ini, terang Khusnul,  tidak perlu menunggu semua berkas dari 27 Kecamatan terkumpul semua, namun desa yang  sudah lengkap administrasinya maka bisa dicairkan. Seluruh pengelola desa diharap segera menyelesaikan dan mengajukan pencairan ADD.  Sementara itu  terkait Dana Desa  di Lamongan senilai Rp 363 miliar, hingga saat ini belum diterima kas daerah Kabupaten Lamongan, padahal persyaratan dari desa sudah lengkap. 
“Kalau DD dananya memang belum turun, sedangkan  ADD dananya sudah siap di Kas Daerah Kabupaten Lamongan "tegas Khusnul Yakin menjelaskan.



LAMONGAN BERDESA -  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Dalam peraturan terbaru Kemendes PDTT tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah bunyinya, yaitu Pasal 4 dan Pasal 9. Dalam Permendes No.4/2017 juga disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 17A.

Berikut penjelasan lengkap tentang perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang terdapat dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2017.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

(2) Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.

(4) Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:

Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa.

Donwload disini Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

photo : Muhammad Nur Zam-zami

 Kunjungan Sekretariat Wakil Presiden RI di Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan. 
(Jum'at, 17/03/2017)


LAMONGAN – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) pernah mengingatkan, agar Dana Desa yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat untuk digunakan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan ekonomi desa.

Selain itu dalam kerangka membangun cita-cita bangsa, dalam hal ini Desa saat ini menjadi pioner dalam pembangunan nasional, pada tahun 2017 tiap-tiap Desa akan mendapatkan Dana rata-rata sembilan ratus juta rupiah. Apalagi dalam skala Nasional Kabupaten Lamongan memperoleh Dana paling banyak dari kota atau kabupaten lain.

Wajar kiranya Lamongan beberapa minggu ini mendapatkan kunjungan tamu-tamu penting, baik itu sekedar melihat administrasinya sampai pada melihat secara langsung proses pelaksanaan, seperti halnya kunjungan yang dilakukan oleh Sekretariat Wakil Preside RI yang melakukan kunjungan di beberapa desa di Lamongan, diantaranya Desa Kebet Kecamatan Lamongan dan Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung.

Dalam rombongan kunjungan tim kali ini fokus pada pelaksanaan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), serta realisasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan masing-masing desa, dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBN yaitu Dana Desa yang langsung dicairkan melalui rekening desa.

Apresiasi yang tinggi dari tim yang berkunjung di Lamongan ini setelah mengunjungi 2 desa tersebut, harapannya ke depan Desa lebih mandiri, kreatif, serta menjadi ujung tombak pembangunan bangsa.

photo : FB Ahmad Zamroni

Kunjungan Sekretariat Wakil Presiden RI di Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung



LAMONGAN – Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menyebut hadirnya undang-undang tentang desa memberikan ruang yang lebih besar bagi Kepala Desa (Kades) untuk memajukan desanya, terutama dengan adanya anggaran khusus dari pemerintah pusat.


Namun sebaliknya, Gus Ipul juga mewanti-wanti para kades agar dalam penggunaan anggaran tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku agar dikemudian hari tidak bermasalah hukum.
Hal itu disampaikan Gus Ipul saat menghadiri pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulaan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (P-Apdesi) Kabupaten Lamongan di aula Hotel Grand Mahkota, Kamis (16/3).
Hadir pula Sekjen DPD P-Apdesi Jatim Eka Saputra, Bupati Lamongan Fadeli, Sekab Yuhronur Efendi. anggota DPR RI yang juga Dewan Pembina DPP P-Apdesi Budiman Sujatmiko.
Menurut Gus Ipul, kades seperti halnya pemimpin lain yang dipilih rakyat, bisa menghadirkan perubahan di desa. “Itu dengan syarat jika bisa mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, efektif dan efisien, “ ujarnya.
Namun perangkat di desa juga perlu diberi payung hukum yang jelas, agar nyaman dalam bekerja. Hal Itu merujuk pada sejumlah kades yang terjerat masalah hukum karena melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Terkait upaya membangun desa, Bupati Fadeli akan mengintegrasikan program Pemkab Lamongan dalam Gemerlap dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan harapan, desa juga bisa ikut maju, seiring dengan kemajuan yang dicapai BUMDes.
“Di Lamongan saat ini ada 262 BUMDes. Dari jumlah tersebut, 195 di antaranya sudah aktif melakukan kegiatan. Program Gemerlap nanti akan dikerjasamkan dengan BUMDes yang aktif ini, “ kata dia.
Sementara Budiman Sujatmiko menyebut, dengan menjadi pemimpin adalah satu-satunya syarat tersisa bagi orang biasa saja untuk bisa melakukan pekerjaan luar biasa. Kades, bisa melakukan pekerjaan luar biasa di desa, untuk memajukan masyarakatnya.
“Dulu, permasalahan pendanaan menjadi sekat pembatas kades untuk bisa membangun desa. Sekarang, dengan terbitnya undnag-undang desa, sekat itu kini sudah tidak ada lagi,” ujarnya. (san)
sumber : http://surabayaonline.co/2017/03/16/gus-ipul-wanti-wanti-kades-soal-anggaran/

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts