Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)


Lamongan Berdesa - Untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam penggunaan dana desa, Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa akan melakukan audit secara acak. Hal tersebut disampaikan Menteri Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Tahun ke 3 Call Paper dan Pameran Hasil Penelitian dan Pengabdian di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Selasa (10/10).

Menteri Eko mengatakan, audit secara acak di desa-desa tersebut akan dilakukan secara masif. Model pengawasan diubah dari sistem reaktif yakni memproses berdasarkan laporan, menjadi sistem proaktif yakni melakukan audit secara acak.

"Di Indonesia ini dimana ada kekuasaan dan uang, di sana ada potensi korupsi. Selama ini kita pendekatannya reaktif kan. Ada laporan kita kirim orang untuk periksa. Jadi kalau tidak ada laporan belum tentu tidak ada korupsi. Nah tahun ini saya minta kerjasama Satgas Dana Desa dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk melakukan audit acak secara masif," ujarnya.

Jika dalam audit acak tersebut ditemukan adanya penyelewengan, lanjut Menteri Eko, maka akan diproses secara hukum. Namun, ia juga meyakinkan kepala desa agar tidak takut pada proses audit tersebut.

"Kepala desa nggak perlu takut kalau tidak korupsi. Kalau kesalahan cuma kesalahan administrasi kemudian dikriminalisasi, laporkan saja ke Satgas Dana Desa," tegasnya.

Terkait hal tersebut, laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa pada tahun 2017 ini berjumlah 600 laporan. Dari hasil pendalaman, tidak semua laporan tersebut masuk pada proses meja hijau karena sebagian hanya kesalahan administrasi.

"Kalau sistemnya ada laporan lalu tangkap, ada laporan lalu tangkap lagi, maka nggak selesai-selesai. Saya juga minta kepada KPK kalau pejabat tingkat kabupaten yang menyelewengkan (dana desa), saya minta KPK juga tangkap," ujarnya.

Di sisi lain ia mengatakan, kemampuan kepala desa dalam mengelola dana desa mengalami kemajuan cukup signifikan. Hal tersebut ditandai dengan penyerapan dana desa Tahun 2016 yang jauh meningkat yakni 97 persen dari Rp46,9 Triliun. Sementara di tahun sebelumnya hanya terserap 82 persen dari Rp20,8 Triliun.

"Tahun 2017 ini tahap pertama sudah terserap 100 persen. Total semua sudah 87 persen, berarti tahap ke dua sudah terserap 27 persen," ungkapnya.

Terkait dana desa dalam tiga tahun terakhir, negara telah mengeluarkan total anggaran Rp120 Triliun ke desa. Dana ini pun telah membangun sekitar 120.000 kilometer jalan desa dan berbagai infrastruktur lain di tingkat pedesaan.

"Dana desa diharapkan bisa jadi stimulus pembangunan desa. Sekarang dengan dana desa kita dorong agar perekonomian masyarakat semakin meningkat. Sehingga nantinya bisa membangun kebutuhan infrastrukturnya secara mandiri, membangun MCK sendiri, sanitasi air bersih sendiri, dan lainnya," terangnya.


Sumber : http://www.kemendesa.go.id/

LAMONGAN BERDESA - Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengagas Program Inovasi Desa. 

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Berdasarkan Pedoman SOP Percepatan Program Inovasi Desa pelaku program inovasi desa terdiri dari:

1. Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten.
2. Tim Inovasi Kabupaten.
3. Tim Pelaksana Inovasi Desa. 

Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten adalah sebuah team ahli yang ditempatkan di setiap kabupaten untuk memfasilitasi proses inovasi. Tim ahli ini akan direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). 

Tugas Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten 
  1. Memotret, mendokumentasikan praktik-praktik cerdas program-program inovasi.
  2. Memfasilitasi pembentukan Tim Inovasi Kabupaten dan Tim Pelaksana Inovasi Desa. 
  3. Berkoordinasi dan melaporkan perkembangan program inovasi desa kepada pemerintah daerah secara berkala.
  4. Bersama Tim Inovasi Kabupaten menganalisa praktek-praktek cerdas khususnya pada program inovasi desa dan potensial lokasi prioritas program Kemendesa, PDT dan Transmigrasi.
  5. Memberikan informasi praktik cerdas, prioritas program Kemendesa, PDT dan Transmigrasi kepada masyarakat melalui musyawarah antar desa atau media lainnya. 
  6. Memfasilitasi pengelolaan TSP untuk melakukan proses tahapan kegiatan inovasi desa.
  7. Mengembangkan jaringan dengan stake holder (government dan corporate).
  8. Memberikan peningkatan kapasitas tim pelaksana inovasi desa.
  9. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pendamping program lainnya yang terkait di wilayahnya masing-masing.
Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten teridiri dari 6 orang dengan tugas dan tanggungjawab, sebagai berikut : 

1. Koordinator Tenaga Ahli (TA) Inovasi (1 orang)
  • Menggordinasikan dan memfasilitasi proses pengelolaan, pengetahuan/inovasi, mulai dari identifikasi, validasi dan verifikasi. dokumentasi, penyebaran, hingga replikasi teknologi. 
  • Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis. 
2. Tenaga Ahli Komunikasi dan Publikasi (1 orang)
  • Bersama Koordinator Tenaga Ahli (TA) Inovasi membantu proses pengelolaan pengetahuan/inovasi. 
  • Mengembangkan media dalam format yang sesuai kebutuhan untuk penyebaran pengetahuan. 
  • Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis.
3.Operator Data/Analis Data (4 orang) 
  • Mengelola data pembangunan desa. 
  • Membantu mengelola dokumentasi pengetahuan dan inovasi yang berkembang.
Rekrutmen Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten, akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk penempatan pada sejumlah kabupaten di Indonesia. (Baca: Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa).

Tim Inovasi Kabupaten


Tim inovasi kabupaten terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan, instansi terkait, LSM, Perguruan Tinggi dan perwakilan masyarakat yang memiliki ketertarikan dan pengembangan inovasi dan praktik cerdas serta memiliki akses pada penyimpanan dan penyebaran informasi. Tim ini akan dikukuhkan oleh Kepala Daerah masing-masing.

Tugas Tim Inovasi Kabupaten :

  • Mendukung dan mendorong Tim Pelaksana Inovasi Desa bekerja dengan baik; 
  • Mengidentifikasi dan memvalidasi inovasi atau praktik cerdas di wilayah kerja, serta memverifikasinya agar sesuai dengan kaidah perundangan atau peraturan yang berlaku dan safeguard; 
  • Mengkaji dan menyebarluaskan informasi program prioritas Kemendesa, PDT dan Transmigrasi;
  • Membantu mendokumentasikan dalam berbagai format dan menyebarkan (mempublikasikan) praktik cerdas melalui berbagai media dan saluran/forum yang tersedia; 
  • Memfasilitasi ekspose bursa inovasi di tingkat Kabupaten; 
  • Menjembatani, memberi arahan dan mamfasilitasi desa/kecamatan yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas dari lokasi lain melalui instrumen pertukaran pengetahuan yang sesuai; 
  • Menjalankan pilot percontohan kegiatan inovatif yang disepakati/didanai.
Tim Pelaksana Inovasi Desa

Tim ini berkedudukan di Kecamatan. Tim ini terdiri dari perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan kegiatan/ fasilitas/ sumberdaya manusia dan praktik cerdas yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya. 
Tim ini juga merupakan kelompok masyarakat yang akan mengelola dana operasional kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan Desa. Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui forum musyawarah di tingkat kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat.

Kriteria Tim Inovasi Desa di Kecamatan: 
  • Tokoh Masyarakat;
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik; 
  • Memiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan; 
  • Diutamakan masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa;
  • Anggota tim pelaksanan inovasi desa minimal 50% adalah perempuan. 
Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa: 
  • Menerima dan menyalurkan dana operasioanl kegiatan inovasi dan pengelolaan pengetahuan desa; 
  • Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
  • Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi); 
  • Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Demikian sekilas Informasi tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa.

Lamongan Berdesa  - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) mulai tahun 2017 akan melaksanakan Program Inovasi Desa. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program, kemendes membutuhkan Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa
Jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut pada tahun 2017 untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Sebagaimana di informasikan, jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Untuk kebutuhan rektutmen TA-PID di tingkat kabupaten/kota, pada setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang Tenaga Ahli, 1 orang Tenaga Ahli sebagai koordinator PID Kabupaten/Kota, dan 1 orang sebagai Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media.

Pada setiap kabupaten/kota juga akan ditempatkan 4 orang Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) kabupaten/kota, 1 orang tenaga Data Operator dan 3 orang Data Kolektor.

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi PID Provinsi dengan dukungan pengawasan dari Satker Ditjen PPMD, Kementerian Desa, PDTT.

Rekrutmen tenaga pendamping PID 2017 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, efesien dan memberikan peluang yang sama kepada semua pelamar, sehingga akan diperoleh tenaga ahli dan tenaga pendukung yang benar-benar memenuhi kwalifikasi rekrutmen.

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung  Program Inovasi Desa Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

1. Koordinator Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota
  • Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu. 
  • Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 7 (tujuh) tahun.
  • Mampu membuat perencanaan kerja.
  • Memiliki kemampuan sebagai koordinator tim tingkat kabupaten minimal 2 tahun.
  • Memiliki pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun.
  • Mampu membuat perencanaan kerja.
  • Mampu melaksanakan Analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.
  • Mampu berkomunikasi dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
  • Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
  • Mampu menyusun laporan kegiatan.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet; 
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
2. Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media
  • Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, diutamakan komunikasi atau jurnalistik. 
  • Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi, dan komunikasi masyarakat.
  • Mampu menyusun panduan pengelolaan media informasi dan komunikasi.
  • Mampu mengelola isi (content) website program.
  • Mampu menyusun media komunikasi publik.
  • Memhami kebijakan publikasi dan komunikasi secara umum.
  • Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dan media masa.
  • Mampu menulis pemberitaan media.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
3. Data Operator
  • Latar belakang S1 atau D-III semua bidang ilmu, diutamakan Komputer/ Statistik.
  • Memiliki pengalaman dasar pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-III.
  • Menguasai pengoperasian komputer dan program pengolahan data.
  • Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan komputer (software/ hardware) merupakan nilai lebih. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun. 
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
4. Data Kolektor
  • Latar belakang pendidikan SMA atau sederajad. 
  • Memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai operator komputer/data entry.
  • Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan computer (software/ hardware) merupakan nilai lebih.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun.
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
Bagi Tenaga Pendamping Profesional Existing dan atau hasil seleksi 2017 dengan statu lulus ditempatkan apabila melamar pada posisi TA dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota maka dinyatakan mengundurkan diri dari pendampingan.

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa (PID).

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa, akan dilaksanakan secara online melalui situs ini dengan alamat: http://pendampingpid2017.kemendesa.go.id

Bagi Anda yang berminat dan memiliki kwalifikasi yang ditetapkan serta punya talenta yang kuat untuk mendampingi pelaksanaan implementasi UU Desa, khusus Program Inovasi Desa, sudah dapat menyiapkan diri.

Untuk pendaftaran silahkan menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan alamat websitenya: http://kemendesa.go.id.


Semoga bermanfaat, dan jangan lupa update terus informasi disini. Ayo Bangun Desa!

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts