Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label Alokasi Dana Desa. Show all posts
Showing posts with label Alokasi Dana Desa. Show all posts

Lamongan Berdesa - Korupsi desa mulai terungkap (Kompas, 3/3). Kini tengah disidik 0,06 persen desa atas sangkaan korupsi, rata-rata Rp 216,7 juta per desa. Angka ini senilai kucuran dana desa pada 2015.
Foto ilustrasi: Ayo Bangun Desa
Sebelum menggurita laksana korupsi pada 54 persen pemerintahan daerah (pemda) dan 35 persen kementerian, korupsi desa harus ditangani secara sistemis. Sayang, terdapat dua kelemahan mendasar, yaitu (1) minimnya regulasi korupsi desa dan (2) ketiadaan advokasi legal bagi pemerintahan desa.

Dari tahun ke tahun, tanggung jawab korupsi dana desa kian menukik ke level birokrasi lebih rendah. Saat prasangka korupsi dana desa berjemaah merebak pada 2014, Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kemenkeu mementahkan korupsi tingkat kementerian. Alasannya, dana desa tersalur langsung dari bendahara negara ke kas pemda.

Mustahil menihilkan korupsi di tengah euforia dana desa. Pemda juga enggan menyalurkan dana desa karena berisiko tersangkut kasus korupsi. Kota Batu, misalnya, sempat diganjar pengurangan dana pusat karena menolak dana desa pada 2015 meskipun mulai 2016 menerimanya kembali.

Beban pemda menguap setelah pemerintah pusat mensyaratkan laporan penggunaan keuangan desa untuk pencairan dana desa berikutnya. Rincian laporan desa mengubah makna pelimpahan tanggung jawab kasus korupsi kepada kepala desa.

Pseudo-korupsi

Penyalahgunaan dana di desa perlu dipilah antara korupsi riil dan pseudo-korupsi. Kepala desa melakukan korupsi riil ketika ia menilap dana desa, melarikan uang tersebut, tertangkap tangan menerima suap, menggunakannya untuk konsumsi keluarga. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, mestinya terbukti motivasinya menggangsir dana desa. Akhirnya, pengadilan menetapkannya sebagai koruptor dengan hukuman pidana/perdata.

Namun, pendekatan sistem mendeteksi pseudo-korupsi sebagai sumber lain penyalahgunaan dana. Indikasi utamanya: tak ada motivasi kepala desa korupsi dan selama ini ia dikenal bersih.

Kepala desa terjerembap kasus pseudo-korupsi, terutama karena lalai menetapkan regulasi sebelum bertindak. Padahal, aparat pemerintah hanya legal bertugas sesuai aturan yang berlaku. Contohnya, kepala desa diciduk ketika meningkatkan kualitas bangunan penahan banjir dengan mengurangi panjang bangunan dari dana desa, tapi menambah panjangnya lewat pemasukan desa dan iuran warga. Sayang, ia lupa menulis pengembangan rencana dalam perubahan peraturan desa.

Kepala desa juga jadi pesakitan lantaran menetapkan penggunaan dana desa di luar Permen Desa PDTT. Pencairannya untuk perbaikan balai desa dan pemenuhan bahan serta peralatan birokrasi desa diharamkan. Padahal, disertasi Nata Irawan membuktikan pentingnya alat, bahan, dan ruangan untuk meningkatkan layanan masyarakat dan deliberasi keputusan desa.

Secara sistemis perlu digugat, sampai mana pemerintah desa dan warganya berhak memutuskan dana desa. Aturan tahunan menteri dan kepala lembaga di pusat, serta peraturan bupati di daerah, telah menyempitkan ruang keputusan desa. Akibatnya, kebutuhan desa tak terakomodasi dalam penggunaan dana desa.

Kritiknya, saat ini dana desa diperlakukan semacam anggaran kementerian dan anggaran tugas pembantuan. Ini dipamerkan pemerintah pusat dan daerah kala langsung memutuskan penggunaannya untuk embung, lapangan bola, holding atau perseroan terbatas badan usaha milik desa pada level kabupaten hingga nasional.

Kepala desa juga dituduh korupsi saat mengalihkan pendapatan desa atau meminta iuran warga guna mendanai proyek pemerintah pusat dan daerah. Padahal, UU No 6/2014 Pasal 22 menegaskan, setiap penugasan kepada pemerintah desa harus disertai tambahan anggaran. Kini kepala desa sedang meminta regulasi penggalangan dana di desa untuk menutupi ketiadaan anggaran program nasional sertifikasi tanah.

Kebijakan advokasi

Makna pseudo-korupsi desa acap bersumber pada regulasi pemerintah. Apalagi ruang ketidakpastian hukum membesar karena kementerian masih bersaing menyajikan aturan yang bertumpang tindih maupun berlawanan. Ketidakpastian hukum pun meluas akibat minimnya aturan tentang korupsi desa.

UU No 6/2014 telah melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) korupsi. Namun, sanksi korupsi hanya muncul pada Peraturan Mendagri No 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Tak ada sanksi bagi perangkat desa dan anggota BPD.

Karena itu, paling tepat Kemendagri, Kemendesa PDTT, Kemenkeu, BPKP, kepolisian, kejaksaan, dan KPK bersama-sama mengharmoniskan aturan korupsi desa. Isinya indikator dan jenis korupsi desa, tata cara pelaporan dan perlindungan saksi, proses pencegahan dan pembuktian korupsi, dan sanksi bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD.

Pada saat bersamaan, perlu diusung advokasi bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang disangka korupsi. Apalagi, peraturan Mendagri No 82/2015 membuka ruang pembelaan sebelum diberhentikan sesudah hukuman berkeputusan tetap. Inovasi nomor kepegawaian daerah bagi mereka, seperti di Serang dan Cirebon, bisa menjadi dasar advokasi oleh pemerintah daerah dan pusat. Asosiasi kepala desa, perangkat desa, dan BPD juga dapat mengadvokasi proses legal mereka.

Oleh Ivanovich Agusta
Sosiolog Pedesaan IPB Bogor
Kompas, 26 April 2017



Bupati Usul Pencairan DD Melalui Rekom Pendamping
BupatiTuban Fathul Huda dalam suatu acara

LAMONGAN BERDESA – Bupati Tuban Fathul Huda berencana akan mengirimkan surat kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Surat tersebut berisikan tentang usulan pencairan dana yang ada di desa dengan rekomendasi pendamping. Sebab, selama ini pendamping tidak terlibat dalam pencairan dana desa, sehingga, pendamping desa kurang memiliki wibawa dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

”Saya berencana mengirim surat ke kementerian agar rekom pencairan dana yang ada didesa itu tidak hanya dari kecamatan saja. Namun, juga ada rekomendasi dari pendamping,” ungkap, Bupati Huda, Selasa (25/04).
Menurutnya, rekomendasi pencairan dana dari pendamping tersebut sangatlah penting. Dengan begitu penggunaan dana yang ada didesa tersebut dapat sesuai dengan perencanaan.
”Sekarangkan di desa-desa itu sudah ada pendampingnya. Dan pastinya pendamping itu mengetahui perencanaan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Sehingga, rekom dari pendamping itu sangat penting untuk kesesuaian antara rencana dengan realisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati Huda mengatakan, dengan banyaknya dana yang ada di desa mulai Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) maka desa sangat rawan sekali.
”Dengan banyaknya pihak yang mengawasi dana yang ada di desa ini ini sebagai bentuk kehati-hatian kita. Agar dana itu tidak disalah gunakan. Karena jika disalah gunakan akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya.



Sumber : kotatuban.com

Mendes PDTT, Eko Sandjojo bersiap untuk rapat di Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (6/10).
Mendes PDTT dan Komisi II membahas evaluasi pelaksanaan UU tentang Desa.(Liputan6.com/JohanTallo)

LAMONGAN BERDESA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mewajibkan tiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa.  
"Tiap kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan sampai realisasinya supaya masyarakat tahu," kata Eko di Universitas Islam Malang (Unisma) Jawa Timur, Senin 27 Maret 2017.
Langkah tersebut, sambung dia, penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa. Bagi yang belum memasang baliho harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung.
Eko menyebut secara persentase angka penyimpangan dana sesa sangat kecil. Berdasarkan laporan laporan yang diterimanya, hanya ada 225 kasus dan seluruhnya sudah ditindaklanjuti.
"Kebocorannya sangat minim. Secara keseluruhan saya lihat dana desa itu jauh lebih efektif dibanding program pemerintah lainnya karena yang mengawasi sangat banyak," ujar Eko.
Efisien karena dana desa dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat, tanpa kontraktor. Tahun lalu dari alokasi dana desa sebesar Rp 46,98 triliun, berdasarkan 91 persen data yang sudah masuk ke kementerian, sudah banyak dibangun infrastruktur. Tercatat ada 60 ribu kilometer jalan, 35 ribu MCK, 15 ribu bangunan PAUD, poliklinik desa, sarana air bersih dan 40 ribu unit saluran irigasi tersier yang sudah dibangun.
Sedangkan tahun ini, alokasi anggaran dana desa mencapai Rp 60 triliun. Tiap desa bakal menerima sebesar Rp 750 juta hingga Rp 800 juta. Meski demikian, pengawasan harus dilakukan agar penyimpangan tak benar terjadi.
"Tetap harus diawasi, terutama oleh masyarakat di desa itu sendiri karena yang paling tahu kondisi di desanya," tegas Eko.

Sumber : Liputan 6.com

Ayo Bangun Desa - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi meminta pemerintah daerah meningkatkan anggaran alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

Hal itu dinilai sebagai wujud komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan daerah dalam mengembangkan desa. “Saya tantang bupati untuk meningkatkan ADD, karena Pemerintah Pusat mulai tahun depan juga akan meningkatkan dana desa dua kali lipat.

Dengan demikian, ada komitmen sama untuk membangun desa,’’ ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Seperti diketahui, pada 2018, pemerintah akan meningkatkan dana desa dalam jumlah signifikan.

Setiap desa akan mendapat dana Rp 1,6-1,8 miliar. Dana besar yang digelontorkan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat desa.

‘’Pencairan dana desa itu sudah dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Namun mulai tahun ini, kami berharap bukan hanya meningkatkan kualitas hidup, melainkan juga meningkatkan pendapatan,’’ ujar Eko.

Potensi Unggul

Salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian adalah melalui Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades).

‘’Saya minta setiap desa fokus kembangkan potensi unggulannya, jangan berganti-ganti. dengan demikian, skala produksi dapat bertambah dan dunia usaha bisa masuk ke desa,’’ tegasnya.

Kementrerian juga terus berusaha membantu pemerintah daerah untuk menentukan potensi lokal yang dapat dikembangkan dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pihaknya berupaya untuk menyinergikan antara daerah, dunia usaha, dan perbankan. ‘’Setiap minggu mengumpulkan sepuluh kepala desa, wakil dari Kementerian Pertanian, pihak perbankan, dan dunia usaha, untuk sama-sama membahas dan menentukan Prukades,’’ tuturnya.

Terkait hasil dari sektor pertanian, menurutnya, sudah memiliki kualitas baik, namun masih terdapat masalah pada sarana pasca panen. ‘’Sektor pertanian kita sebetulnya sudah bagus, hanya sarana pasca panen yang kurang. Akibatnya, panen berlimpah tak tertampung sehingga harga jatuh,’’ tutur Eko

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts