Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label nasional. Show all posts
Showing posts with label nasional. Show all posts
LAMONGAN BERDESA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, sisa pinjaman Bank Dunia yang dialokasikan untuk pembangunan desa akan difokuskan pada peningkatan kualitas dan kompetensi para pendamping desa.

Ilustrasi
 "Peningkatan kompetensi tersebut dilakukan melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis. Bantuan Bank Dunia lebih banyak digunakan untuk pelatihan dan pendampingan," kata Eko dalam siaran persnya, Rabu, (12/4).

Anggaran program pinjaman Bank Dunia untuk pembangunan desa masih tersisa. Program pinjaman tersebut akan berakhir pada tahun 2018 mendatang.

Selama ini, terang Eko, dana pinjaman sebagian besar digunakan untuk pembiayaan pendamping desa. Namun mulai tahun ini, pembiayaan pendamping desa akan diambil dari APBN.

"Tahun-tahun lalu pendamping desa dibiayai dari Bank Dunia, tahun ini pendamping desa dibiayai dari APBN. Tapi untuk tenaga teknis provinsi masih dibiayai dari provinsi," katanya.

Pelatihan yang akan diberikan bekerjasama dengan Bank Dunia. Pelatihan ini akan mendatangkan berbagai ahli dan pakar dari luar negeri untuk meningkatkan kompetensi pendamping desa.

Sebenarnya, terang Eko, tak sedikit negara yang sukses dalam melakukan pengembangan wilayah pedesaan. Makanya melalui kerjasama diharap terjadi saling tukar pengalaman dan program.

Perlu diketahui banyak negara yang telah melaksanakan program seperti Program Unggulan Kawasan Pedesaan. Ini dilakukan dengan memasukkan dunia usaha ke desa-desa sehingga perekonomian desa menjadi lebih kuat.

Republika.co.id



LAMONGAN BERDESA -  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Dalam peraturan terbaru Kemendes PDTT tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah bunyinya, yaitu Pasal 4 dan Pasal 9. Dalam Permendes No.4/2017 juga disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 17A.

Berikut penjelasan lengkap tentang perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang terdapat dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2017.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

(2) Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.

(4) Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:

Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa.

Donwload disini Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. (Foto: des)
JPP, JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sebagai revisi dari PMK nomor 187 /PMK.07/2016.
Dengan berlakunya PMK tersebut, maka Kemenkeu akan mulai menyalurkan Dana Desa (DD) sebesar Rp13,2 triliun untuk tahap pertama, di mana dana tersebut baru 36,7 persen dari pagu anggaran DD tahap pertama 2017, yakni sebesar Rp 36 triliun.
Untuk itu, pemerintah pusat terus mengejar pemerintah kabupaten untuk segera melengkapi persyaratan agar dapat mencairkan DD.
Terkait adanya perubahan mekanisme transfer DD yang dilakukan oleh Kemenkeu tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo pun mengapresiasinya.
Dengan mulai disalurkannya DD, dirinya telah meminta seluruh aparat desa bersiap untuk melanjutkan pembangunan di desanya sesuai hasil musyawarah desa.
“Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, kini dana desa disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah. Hal ini tentu akan lebih efisien. Sehingga jika ada permasalahan, pemerintah kabupaten dapat langsung berkonsultasi dengan KPPN. Ini jelas hemat waktu dan biaya,” ujar Menteri Eko di Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Ia menyebut, dengan adanya efisiensi tersebut, sekaligus juga dapat meminimalisasi persoalan keterlambatan transfer DD dari kabupaten ke desa.
Untuk itu, Menteri Eko menegaskan bahwa dengan mulai ditransfernya DD, pemerintah desa harus mengedepankan transparansi dengan memasang baliho terkait perencanaan dan realisasi dari DD.
Guna mendukung keberhasilan pembangunan desa, dirinya juga meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam musyawarah, pemanfaatan, pengawasan, serta pelaporan DD.
“Dua tahun ini penyalurannya membaik. Di tahun 2015 lalu, transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai 93,7%. Kemudian meningkat menjadi 99,83% di 2016 lalu. Saya minta pemanfaatan dana desa dirasakan secara lebih nyata oleh masyarakat desa. Semua pihak harus mengawasi,” tutur Menteri Eko.
Terkait DD, di tahun 2017 ini Kemendes PDTT telah menetapkan empat program prioritas untuk pembangunan desa, yakni menentukan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan (Prudes/ Prukades), mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membangun embung air desa, dan membangun sarana olahraga desa (Raga Desa). (des)



Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts