Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label APBDES. Show all posts
Showing posts with label APBDES. Show all posts
Lamongan Berdesa - Langkah-langkah perubahan sosial kehidupan Desa akan semakin kuat jika ada dukungan dan keterlibatan warganya. Tapi yang disebut pembangunan Desa itu akan memberi nilai manfaat jika menyatakan penanda yang jelas, atau mampu hasilkan keadilan sosial. Karena sepenting itu, maka tujuan dan langkah-langkah dalam mewujudkan tujuan pembangunan Desa hendaknya diperjelas. Sedangkan soal keadilan sosial itu sendiri, adalah momentum moral tertinggi yang harus diupayakan maksimal dan dicapai.
Ilustrasi: Ayo Bangun Desa 
Desa bukanlah kertas putih yang bisa Anda buat gambar seenaknya. Di sana ada riwayat yang tumbuh bersama norma dan tradisi yang diyakini secara kolektif, serta dijalankan dan dikelola berdasar karakter bentang alamnya. Manusia yang hidup di pesisir menjalankan tradisi mengelola sumber daya pesisir dan laut. Pelajaran hidup dan tradisi memberi dasar tindakan untuk pemanfaatan sumber daya alamnya. Di wilayah Maluku dan Papua, dikenal Sasi yang menjadi norma kehidupan adat laut mereka. Begitu juga yang tumbuh di pedalaman, pegunungan, dan lain sebagainya, tradisi rakyat itu tumbuh menjaga sumber penghidupan. Struktur proses kehidupan yang mereka jalani itu memberi dasar penilaian tentang cita keadilan sosial.

Modernisasi Desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan respek pada kehidupan lekat tradisi dan cita keadilan sosial itu. Persoalannya, yang dibutuhkan bukan hanya kata-kata, tapi bagaimana mewujudkannya. Kehidupan Desa seringkali dibuat gelisah oleh kalimat indah dari corong undang-undang, kata-kata dimainkan indah, hanya di permukaan. Begitu juga tentang pengetahuan UU Desa yang dijalankan untuk mendominasi kehidupan Desa, tidak memihak prakarsa lokal atau bahkan, mengejar keuntungan yang pada ujungnya melakukan komersialisasi alam.

Etika pembangunan Desa sangat diperlukan. Kita bisa mengambilnya dari pasal-pasal UU Desa dan berupaya menjadikannya sebagai pemenuhan hak penduduk Desa. Etika pembangunan Desa itu adalah:



  • Kekeluargaan. Yang menunjuk pada aktualisasi kebersamaan dan kegotongroyongan. Yang bekerja di sini adalah nilai-nilai yang diyakni masyarakat dan kekuatan modal sosial dalam kehidupan Desa. Keduanya dijadikan dasar pemahaman dan kerja pemberdayaan masyarakat;
  • Keadilan Sosial dan Pengarusutamaan Perdamaian.Perlu disadari, kemiskinan dalam kehidupan Desa bukanlah masalah ekonomi semata dan perlunya kedermawanan, tetapi lebih merupakan isu ketidakadilan. Diskriminasi dan konflik sosial membuat kemiskinan itu semakin dalam, dan bahkan memberi tekanan yang luar biasa buruk pada perempuan dan alam. Maka, setiap tahapan pembangunan Desa haruslah peka dan berupaya mewujudkan keadilan sosial dan pengarusutamaan perdamaian ini, serta menjadikan keduanya sebagai momentum moral pembangunan Desa.
  • Kearifan Lokal. Keberadaan adat dan/atau kearifan lokal yang dihormati dan dijalani dalam kehidupan Desa itu haruslah menjadi dasar pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Respek dan aplikasikan kearifan lokal dalam pembangunan SDA tidak hanya penanda keadilan sosial, tetapi juga keadilan lingkungan (ecosocial justice).
  • Keterbukaan Informasi. Ketersediaan dan akses informasi adalah syarat untuk keberdayaan masyarakat. Penggunaan teknologi informasi, seperti yang saat ini berkembang sebagai Sistem Informasi Desa, transparansi informasi keuangan Desa (seperti baliho / info grafis APBDes, dll), akuntabilitas publik pemerintahan / kelembagaan Desa merupakan syarat penting bagi kemajuan Desa.
Etika pembangunan Desa tersebut di atas dapat dipahami sebagai ukuran moral pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tanpa respek terhadap etika pembangunan Desa itu —sesungguhnya siapa pun yang bekerja dengan atas nama pembangunan Desa, haruslah segera dihentikan. Terakhir, perlu diketahui pula, bahwa praktek etika pembangunan Desa dalam kehidupan Desa itu sendiri adalah lebih maju dari yang masih dirancang atau dibahas oleh orang luar Desa. Tidak percaya? Silahkan buktikan sendiri di lapangan kehidupan banyak Desa yang maju dengan teknologi informasinya. (Andik Hardiyanto - merdesainstitute.id)

Lamongan Berdesa - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Foto Ilustrasi: infest.or.id
Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala suppay listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.

BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.

Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hingga saat ini, tingkat implementasi SISKEUDES sudah mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia hingga diharapkan Tahun 2019 seluruh desa sudah menggunakan aplikasi tersebut.

Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES.

Penyebarluasan aplikasi tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Keterangan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam pers release, Biro Hukum dan Humas BPKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.(*)


LAMONGAN BERDESA - Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa bisa menjadi jebakan yang berujung pada perbuatan melawan hukum atau pelanggaran maladministratif jika Pemerintah Desa maupun pelaksana kegiatan tidak mencermati beberapa aturan pelaksanaan kegiatan.
Seiring dengan beberapa regulasi yang mengikat desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa yang pada intinya pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola.
Prinsip pelaksanaan secara swakelola, bukan berarti Pemerintah Desa dengan sumberdaya melaksanakan secara mandiri dalam pelaksanaan kegiatan. Tetapi swakelola yang dimaksud adalah Pemerintah Desa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa yang melibatkan kelompok sosial masyarakat dan di tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Tim Pelaksana Kegiatan Desa ini bertujuan untuk membuat jadwal pelaksanaan kegiatan, membuat rencana penggunaan tenaga kerja, membuat rencana kebutuhan bahan dan peralatan, membuat gambar recana kerja, perkiraan biaya, serta membuat rencana spesifikasi teknis jika di butuhkan.
Tidak hanya itu, pelaksanaan kegiatan swakelola juga memperhatikan ketersediaan bahan baku yang ada di dalam desa, jika bahan baku yang dibutuhkan di dalam desa tidak tersedia maka Tim Pelaksana Kegiatan dapat memperoleh bahan baku dari luar desa.
Mengenai pelaksanaan swakelola, tim pelaksana kegiatan harus memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mengenai pelaksaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa diatur secara spesifik melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Secara teknis pelaksanaan kegiatan secara swakelola di desa dapat lihat sebagai berikut:
1. Kepala Desa membetuk Tim Pelaksana Kegiatan yang beranggotakan kelompok masyarakat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
2. Setelah tim pelaksana kegiatan terbentuk, tim pelaksana kegiatan membuat perencanaan kebutuhan.
3. Setelah membuat perencanaan, tim pelaksana kegiatan melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa.
Pelaksanaan swakelola desa, terdapat beberapa prinsip di dalamanya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015 yaitu efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel.
Hal-hal yang perlu diperhatikan swakelola ini terutama pada bidang konstruksi yaitu :
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut.
2. Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan.
3. Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan).
4. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Secara teknis, jika tim pelaksana kegiatan membutuhkan pengadaan barang/jasa yang biayanya di bawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) maka tim pelaksana secara langsung membelanjakan pada satu penyedia barang/jasa tanpa penawaran secara tertulis kepada penyedia barang/jasa.
Berbeda dengan tim pelaksana kegiatan yang membutuhkan pengadaan barang/jasa yang nilainya di atas Rp.50.000.000 samapai dengan Rp.200.000.000,- maka tim pelaksana melakukan penawaran secara tertulis kepada penyedia jasa. Dan jika barang/jasa yang dibutuhkan nilainya melebihi Rp.200.000.000,- maka tim pelaksana kegiatan sebaiknya melakukan pengadaan barang dengan pelelangan dengan sederhana.
Sebagai pegangan baik bagi pemerintah desa dan tim pelaksana kegiatan tetap memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku seperti Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta peraturan-peraturan yang mengatur secara spesifik terkait pedoman pendaan barang dan jasa misalnya melalui peraturan bupati.

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts