Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)

LAMONGAN BERDESA - Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa bisa menjadi jebakan yang berujung pada perbuatan melawan hukum atau pelanggaran maladministratif jika Pemerintah Desa maupun pelaksana kegiatan tidak mencermati beberapa aturan pelaksanaan kegiatan.
Seiring dengan beberapa regulasi yang mengikat desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa yang pada intinya pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola.
Prinsip pelaksanaan secara swakelola, bukan berarti Pemerintah Desa dengan sumberdaya melaksanakan secara mandiri dalam pelaksanaan kegiatan. Tetapi swakelola yang dimaksud adalah Pemerintah Desa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa yang melibatkan kelompok sosial masyarakat dan di tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Tim Pelaksana Kegiatan Desa ini bertujuan untuk membuat jadwal pelaksanaan kegiatan, membuat rencana penggunaan tenaga kerja, membuat rencana kebutuhan bahan dan peralatan, membuat gambar recana kerja, perkiraan biaya, serta membuat rencana spesifikasi teknis jika di butuhkan.
Tidak hanya itu, pelaksanaan kegiatan swakelola juga memperhatikan ketersediaan bahan baku yang ada di dalam desa, jika bahan baku yang dibutuhkan di dalam desa tidak tersedia maka Tim Pelaksana Kegiatan dapat memperoleh bahan baku dari luar desa.
Mengenai pelaksanaan swakelola, tim pelaksana kegiatan harus memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mengenai pelaksaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa diatur secara spesifik melalui Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Kepala Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Secara teknis pelaksanaan kegiatan secara swakelola di desa dapat lihat sebagai berikut:
1. Kepala Desa membetuk Tim Pelaksana Kegiatan yang beranggotakan kelompok masyarakat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
2. Setelah tim pelaksana kegiatan terbentuk, tim pelaksana kegiatan membuat perencanaan kebutuhan.
3. Setelah membuat perencanaan, tim pelaksana kegiatan melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa.
Pelaksanaan swakelola desa, terdapat beberapa prinsip di dalamanya sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015 yaitu efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel.
Hal-hal yang perlu diperhatikan swakelola ini terutama pada bidang konstruksi yaitu :
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut.
2. Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan.
3. Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan).
4. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
Secara teknis, jika tim pelaksana kegiatan membutuhkan pengadaan barang/jasa yang biayanya di bawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) maka tim pelaksana secara langsung membelanjakan pada satu penyedia barang/jasa tanpa penawaran secara tertulis kepada penyedia barang/jasa.
Berbeda dengan tim pelaksana kegiatan yang membutuhkan pengadaan barang/jasa yang nilainya di atas Rp.50.000.000 samapai dengan Rp.200.000.000,- maka tim pelaksana melakukan penawaran secara tertulis kepada penyedia jasa. Dan jika barang/jasa yang dibutuhkan nilainya melebihi Rp.200.000.000,- maka tim pelaksana kegiatan sebaiknya melakukan pengadaan barang dengan pelelangan dengan sederhana.
Sebagai pegangan baik bagi pemerintah desa dan tim pelaksana kegiatan tetap memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku seperti Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta peraturan-peraturan yang mengatur secara spesifik terkait pedoman pendaan barang dan jasa misalnya melalui peraturan bupati.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts