Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Showing posts with label BUMDESA. Show all posts
Showing posts with label BUMDESA. Show all posts
Badan Usaha Milik Desa - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh pemerintahan desa bersama masyarakat desa melalui musyawarah desa. Untuk memperkuat tatakelola keuangan BUMDes yang makin Transparan, BPKP telah mempersiapkan aplikasi SIA BUMDes.
Aplikasi SIA BUMDes
Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkanaplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016.

SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.

Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.(*)


LAMONGAN BERDESA – Waspadalah, ada beberapa bahaya mengancam dibalik peluang berkembangnya Badan Usaha Milik Desa alias BUMDesa. Asal Anda tahu, BUMDesa berkembang dan membesar belum tentu bisa diartikan sebagai prestasi hebat. Soalnya, unit usaha terlihat besar belum tentu menghasilkan laba yang seimbang dengan perbesaran usahanya.
Data yang dikumpulkan Berdesa.com menunjukkan, beberapa desa yang BUMDesa-nya terkesan tumbuh meraksasa ternyata tidak mendapatkan keuntungan yang seimbang dari besarnya kerja yang dijalankan. Sebaliknya, keuntungan dari unit usaha yang terlihat besar itu justru terlampau kecil. Lalu kemana laba besar yang seharusnya diterima? Aakah dikorupsi pada pengurusnya?
Nanti dulu, jangan lalu menuding ada korupsi. Fenomena ini terjadi pada beberapa desa yang BUMDesa-nya menggandeng pihak ketiga alias kerjasama dengan usaha swasta. Karena masih merupakan lembaga baru yang masih ‘belepotan’ dalam urusan manajemen dan kualitas sumber daya manusia untuk urusan bisnis, akhirnya BUMDesa malah terkesan ‘dimanfaatkan’ si pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan besar tetapi mendapat jatah pembagian keuntungan yang sangat kecil. Bahkan temuan kasus seperti ini sudah pula sampai ke meja Kementerian Desa dan menjadi perhatian penting saat ini.
Kesenjangan Kemampuan Manajerial dengan Pihak Ketiga
Salahsatu penyebab dari situasi ini adalah karena kesenjangan kemampuan manajerial usaha yang terjadi ketika BUMDesa bekerjasama dengan pihak ketiga. Gampang dinalar, soalnya Pihak ketiga yang digandeng BUMDesa pastilah perusahaan yang sudah eksis dan memiliki kemampuan manajerial yang mumuni, juga kemampuan modal. Di sisi lain, kelahiran BUMDesa saat ini masih memasuki masa awal sebagai unit usaha sehingga masih memiliki banyak kelemahan terutama kemampuan manajemen dan kreativitas usaha.
Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan peran karena perbedaan derajat kemampuan. Gampang ditebak, BUMDesa bakal lebih banyak menjadi penonton.
Padahal, BUMDesa seharusnya tidak boleh dipandang lemah lalu dimanfaatkan hanya karena kemampuan manajemen yang masih lemah. Soalnya, secara modal BUMDesa memiliki kekuatan pasar yang sangat kuat karena merupakan institusi milik warga desa. Warga seluruh desa secara otomatis adalah pasar yang dibawa BUMDesa, ini adalah social capital alias modal sosial yang tidak boleh dipandang remeh.
Tetapi sebagaimana pepatah, bisnis tidak mengenal teman. Meski membawa modal sosial yang kuat sejak awal, pihak kerjasama tentusaja tidak mau menyerahkan keuntungan besar yang didapat dari kerjasama. Yang terjadi kemudian adalah, BUMDesa dengan kekuatan birokrasi dan legitimasi sebagai usaha milik warga seluruh desa, menjadi potensi besar bagi setiap pihak ketiga untuk mendapatkan perluasan pasar secara massif dengan langkah yang sederhana.
Kepentingan Individu Pengurus BUMDesa Sendiri
Ancaman lain bagi BUMDesa adalah dari internal pengurusnya sendiri. Karenanya sistem pengawasan proses kerja BUMDesa harus sangat kuat karena BUMDesa adalah unit usaha yang berorientasi pada keuntungan profit maupun benefit. Siapa yang tidak tergiur profit alias uang? Siapa pula yang tidak tertarik peluang-peluang usaha yang kemudian muncul dari perkembangan BUMDesa?
Maka ketika BUMDesa mengembang dan mulai mampu meraih banyak keuntungan, tak terlalu sulit untuk menduga, bakal muncul kepentingan-kepentingan pragmatis para pengurus atau pelaku di dalamnya untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Makanya, jika tidak mendapatkan pengawasan yang baik, kepentingan seperti ini bakal selalu mengiringi setiap langkah pengembangan dan pencapaian BUMDesa. Apa akibat yang muncul jika permainan kepentingan ini terjadi?
Yang bakal terjadi adalah BUMDesa bakal dikuasai beberapa orang karena empuknya roti yang mereka dapat dan tidak memberi kesempatan orang lain untuk turut berkiprah di dalam BUMDesa. Padahal BUMDesa seharusnya membuka diri pada setiap orang warga desa untuk bisa terlibat mengembangkan kapasitas BUMDesa dan mendapatkan manfaat ekonomi dari sana.
Kemungkinan BUMDesa bakal dikuasai segelintir orang ini bahkan sudah sangat sering terjadi di desa, termasuk dalam peta kekuasaan politik itu sendiri. Sebagian besar pola kepemimpinan di desa masih kental unsur feodalisme. Sehingga yang biasanya menjadi kepala desa siapa lagi kalau bukan anak atau saudara kepala desa sebelumnya. Bahkan ketika sistem demokrasi melalui pemilihan umum sudah berjalan dengan sangat baik fenomena ini tetap menjadi realitas yang banyak berjalan di banyak wilayah pedesaan Indonesia. Kenyataan ini harus menjadi perhatian penting bagi warga desa agar BUMDesa tidak jatuh pada pola yang sama dengan perilaku kekuasaan yang hidup dan berlaku di desanya
Jurus Jitu Menegakkan Kekuatan BUMDesa
Pertanyaan pentingnya, bagaimana kedua ancaman ini diatasi:
Pertama, dalam memutuskan bekerjasama dengan pihak ketiga, BUMDesa harus sangat hati-hati dan mengukur dengan sangat baik kapasitas diri lembaga BUMDesa dan institusi yang bakal menjadi mitra usaha. Sebaiknya jauhkan pemikiran bahwa Pihak Ketiga adalah malaikat penolong yang akan membawa BUMDesa menjadi raksasa. Dalam pusaran bisnis yang pragmatis dan dikuasai sistem kapitalistik sekarang ini sudah tak ada lagi malaikat seperti itu.
Waspadai pula pola-pola pendekatan politis yang biasa dilakukan para pengusaha besar yakni membangun kongkalingkong dengan penguasa politik demi melancarkan strategi penguasaannya pada faktor ekonomi. Kehadiran BUMDesa yang dibekali modal dana oleh pemerintah dan aset desa serta warga desa sebagai pasar terbuka sangat memungkinkan pola seperti ini bakal masuk ke desa-desa.
Kedua, sistem pengawasan BUMDesa melalui lembaga-lembaga yang bertugas melakukan pengawasan seperti perangkat desa, perwakilan masyarakat desa dan dewan pengawas dalam struktur BUMDesa serta mekanisme yang telah diatur UU dan kebijakan-kebijakan pendukungnya harus didorong untuk bisa bekerja secara efektif. Kekuatan pengawasan inilah yang paling efektif membendung permainan kepentingan individu yang sangat ungkin bakal terjadi di dalam BUMDesa.
Ketiga, BUMDesa bergandeng-tangan dengan BUMDesa lain dan desa lain dalam mengembangkan bisnisnya. Hal ini bisa menciptakan semacam penawar bagi para individu yang bakal bermain di dalamnya. Kehadiran personal dari desa lain bisa menjadi kekuatan yang obyektif menangkal ancaman dominasi personal dalam struktur BUMDesa. Maka, wacana membangun BUMDesa sebagai holding bisa menjadi strategis mencegah ‘moral hazard’ ini agar tidak perlu terjadi pada BUMDesa Anda.(aryadjihs/berdesa)


LAMONGAN BERDESA – Siapa bilang BUMDesa yang hebat berarti harus menghasilkan milyaran rupiah dari usaha yang dibangunnya. Ada beragam ukuran kehebatan bagi BUMDesa dan paling utama adalah BUMDesa yang bisa mendorong dan memberdayakan potensi lokal dan asli yang dimiliki desa.
Seperti yang dilakukan Desa Tamangalle Sulawesi Barat. Tamangalle adalah desa di pesisir pantai dengan nelayan sebagai mata pencaharian sebagian laki-laki yang tinggal di sana. Selama berpuluh-puluh tahun, para lelaki di desa itu pergi melaut selama berbulan-bulan demi mendapatkan ikan. Sementara sang istri menunggu di rumah sembari menenun kain sarung khas Tamangalle sambil mengurus anak dan rumah mereka.
Sarung tenun Tamangalle sesungguhnya punya kualitas unggul dan unik. Tetapi karena keterbatasan penguasaan teknik pemasaran sehingga keahlian mereka menenun kain sarung tidak menghasilkan uang yang cukup untuk menyambung hidup para istri yang ditinggal suaminya melaut. Lalu sang kepala desa memutuskan mengumpulkan dan membina puluhan penenun desanya dan mengkoordinir penjualan menggunakan sosial media. Hasilnya?
Peminat sarung Tamangalle mulai kepincut dan membeli melalui pemasaran online ini. Alhasil, pendapatan para penenun yang dulu paling banter Rp. 500 ribu sebulan bisa naik beberapa kali lipat berkat pemanfaatan jaringan pemasaran online yang diprakarsai kepala desa ini. Kini, BUMDesa secara resmi menjadi saluran pemasaran sarung tenun Tamangalle.
Kisah Desa Aneotob Desa Binangun NTT punya kisah yang juga unik. Desa ini selama bertahun-tahun mengalami kekurangan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar itu. Lalu BUMDesa memutuskan membangun tujuh bak penampungan air bersih di seluruh penjuru desa agar warga bisa mendapatkan air bersih untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahkan meski harus menenteng ember dari bak penampungan hingga ke rumah mereka namun pembangunan bak air minum ini sangat membantu warga yang selama bertahun-tahun dilanda kekurangan air bersih. Kehadiran air bersih di lingkungan mereka membuat warga desa menjadi jauh lebih sehat sekarang ini. Kemampuan desa menjawab kebutuhan warganya di desa ini membuat Aneotob terpilih sebagai BUMDes terbaik se Indonesia kategori Inovatif.
Sesungguhnya ada banyak desa yang BUMDesa-nya mampu membukukan keuntungan milyaran rupiah dalam setahun dari berbagai potensi desa yang mereka miliki. Kenapa Aneotob dan Tamangalle disebut BUMDesa terbaik? Karena keduanya mampu menciptakan langkah menjawab persoalan warga desa dengan caranya sendiri.
Jadi, keberhasilan BUMDesa sesungguhnya tidak bisa diukur dengan jumlah profit yang masuk ke kantung pendapatan. Melainkan sejauh mana BUMDesa mampu memanfaatkan aset dan potensi desa sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga desa dengan membuka partisipasi seluruh warga desa dalam proses pencapaiannya. (aryadji/berdesa)



LAMONGAN BERDESA - Apa yang membedakan BUMDesa dengan kebijakan pemberdayaan ekonomi pedesaan lainnya? BUMDesa dirancang sebagai institusi yang tidak mengalami intervensi berlebihan dari pemerintah desa maupun jalur di atas desa. Intervensi adalah salahsatu penyebab utama kegagalan beragam lembaga serupa selama ini.

Masih ingat kisah pilu Koperasi Unit Desa (KUD) dan berbagai program sebelumnya, kini hampir-hampir tinggal kenangan saja. Salahsatu sebab tumbangnya KUD adalah karena program ini sepenuhnya dikendalikan nasibnya oleh pemerintah. Apalagi hingga saat itu sebagian besar kebijakan desa lahir dengan pola top down.

BUMDesa didisain dengan pola yang berbeda sejak awal kelahiranya. BUMDesa digadang sebagai lembaga ekonomi milik desa yang lahir dari keinginan murni warga desa untuk menciptakan kemajuan ekonomi dengan memanfaatkan sepenuhnya aset dan potensi desa mereka masing-masing. Dipersenjatai UU NO 6 Tahun 2014 dan beberapa kebijakan hingga Peraturan Desa, BUMDesa memang diproyeksikan sebagai lembaga yang mampu menciptakan ruang kreativitas seluas-luasnya bagi warga desa untuk memanfaatkan sumber daya manusia maupun alam yang mereka miliki untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

Disain sebagai lembaga yang memiliki kekuatan membuat keputusan usaha mandiri ini harus digarisbawahi. Soalnya saat ini ada banyak kepala desa yang masih saja menggunakan pola kekuasaan masa lalu yakni melakukan intervensi berlebihan pada langkah BUMDesa. Hingga saat ini banyak kepala desa yang sadar atau tak sadar intervensi berlebihan pada BUMDesa. Padahal kepala desa jarang memiliki kemampuan bisnis untuk mendukung kinerja unit usaha.

Kekuatan BUMDesa sebagai institusi berbasis kekuatan aspirasi warga desa ini sebenarnya keunggulan utama BUMDesa dibanding dengan progra lainnya. Keunggulan lainnya, BUMDesa didasari UU dan peraturan yang kuat dan masih mendapat kucuran dana untuk menjalankan usaha. Jadi, seharusnya para kepala desa tidak perlu rahu untuk menyerahkan tampuk BUMDesa pada kader desa yang dianggap memiliki kapabilitas membangun dan mengembangkan unit usaha milik desa mereka.

Kepala desa dan jajaran perangkat desa juga harus bisa membuktikan BUMDesa dibangun dengan proses yang demokratis, menyertakan aspirasi warga sebagai dasar pembuatan keputusan terutama pemilihan pengurus BUMDesa. Jangan sampai pengurus BUMDesa adalah orang-orang yang ditunjuk karena kedekatan kepala desa atau perangkat desa secara personal. Soalnya, sekarang ini sudah jamannya transparan dan kompetitif, setiap orang yang memiliki kapasitas dan semangat memajukan desa harus mendapatkan kesempatan untuk menorehkan baktinya pada desa.

Jika persoalan intervensi bisa dianulir dan BUMDesa berhasil mewujud menjadi lembaga berbasis aspirasi, maka bakal banyak manfaat sosial yang bakal dipetik warga dari hadirnya BUMDesa. Bukan hanya keuntungan profit yang berdampak pada ekonomi atau pendapatan dan peluang usaha warga desa. Dalam skala yang luas BUMDesa sesungguhnya sangat mungkin menjadi pendulum baru bagi desa untuk merebut simpati golongan anak muda. Simpati apakah?

Salahsatu visi BUMDesa adalah menciptakan keseimbangan perkembangan antara desa dengan kota karena selama ini arah pembangunan lebih cenderung perkotaan. Percepatan kota membuat desa tertinggal jauh dan lantas ditinggalkan anak-anak muda penghuninya karena merasa desa tidak bisa memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka.

BUMDesa dalam skala besar adalah sebuah wacana baru bahwa desa juga bisa menjadi raksasa ekonomi baru dan magnit yang bisa menyedot kembali sumber daya manusia yang selama ini bertumpukkan di kota. Desa bakal menjadi kekuatan baru. (aryadji/berdesa)

Pendamping Desa Kab. Lamongan saat melaksanakan Rapat Kordinasi di Kantor Dinas PMD kab. Lamongan (28/04/2017)
LAMONGAN BERDESA – Apakah desa butuh pendamping BUMDesa untuk mengawal perjalanan BUMDesa-nya? Jika iya, pendamping seperti apakah yang diperlukan BUMDesa? Inilah salahsatu isu penting yang sedang menjadi ‘trending topic’ diskusi para kepala desa saat ini.
Hadirnya pendamping dalam konteks yang ideal tentu saja sangat membantu desa. Desa memiliki personil yang secara khusus memfokus pada bagaimana membangun lembaga. Karena tugas maha pentingnya itu sudah pasti orang yang bertugas sebagai pendamping pastilah seorang yang sangat menguasai desa, masyarakat desa, sosiologi pedesaan dan segala hal mengenai desa.
Tetapi fakta di lapangan, ada banyak desa yang bukannya terbantu tetapi malah heran dengan kualitas pendamping yang kualitasnya sama sekali tidak sesuai dengan harapan. Bukannya membantu memecahkan masalah warga desa malah sebagian pendamping berlaku seperti birokrat saja lagaknya.
Seperti yang dialami seorang kepala desa perempuan di Bantul yang heran dengan seorang pendamping desa yang tiba-tiba masuk ke ruangannya dan meminta data untuk membuat laporan. “ Padahal orang yang mengaku dirinya pendamping itu bahkan tidak pernah ke balai desa sebelumnya dan saya tidak tahu sama sekali apa saja yang telah dia lakukan untuk desa kami,” katanya.
Ketika si Kepala Desa menanyakan kepada si pendamping mengenai apa saja yang telah dikerjakan di desa itu, si pendamping mengaku dirinya memang belum melakukan segala sesuatu tetapi harus menyerahkan laporan kepada lembaga yang mempekerjakannya menjadi pendamping. Perilaku pendamping seperti ini tak hanya terjadi di satu dua desa saja. Lalu, pendamping seperti apa yang dibutuhkan BUMDesa?
Pertama, perangkat desa dan pengurus BUMDesa harus memastikan secara organisasional dan manajerial apakah BUMDesa-nya benar-benar membutuhkan kehadiran pendamping. Apakah perangkat desa dan BUMDesa sudah mencoba melakukan rekruitmen sumber daya lokal secara maksimal? Soalnya, bagaimanapun BUMDesa harus mengutamakan SDM lokal.
Jika jawabannya memang harus menghadirkan pendamping desa maka pikirkan mengenai mekanismenya. Apakah akan menunggu program pendampingan yang dibuat pemerintah atau melakukan rekruitmen mandiri. Tetapi apakah Anda yakin pendamping dari pemerintah bakal sesuai kualifikasi yang dibutuhkan?
Rekruitmen yang dilakukan sendiri oleh BUMDesa atau desa lebih memungkinkan terpenuhinya kualifikasi yang sesuai harapan. Soalnya pasti disesuaikan dengan kebutuhan dan sudah melakukan pendekatan sebelum diangkat. Cara ini jauh lebih efektif bagi desa untuk bisa menemukan pendamping yang layak untuk BUMDesa. Tinggal membuat legalitas yang menunjukkan keputusan pengangkatan pendamping sudah sesuai dengan aturan dan kebijakan.
Dalam logika usaha maka BUMDesa sesungguhnya bisa merekrut tenaga yang secara profesional melakukan pendampingan manajerial sehingga BUMDesa bisa berproses menjadi lembaga usaha yang menguntungkan. Hanya saja tidak mudah menemukan SDM yang mampu melakukan pendampingan seperti ini. Soalnya, BUMDesa berbasis aset dan potensi desa maka si pendamping bukan hanya harus memiliki visi bisnis yang kuat tetapi sekaligus harus mampu menerbitkan ide usaha sesuai dengan potensi asli desa.
Pendamping harus memiliki kemampuan analisa sosial dan pemetaan potensi. Pendamping desa juga harus membekali dirinya dengan kemampuan ‘human relation’ alias kemampuan komunikasi yang baik sehingga bisa membaur dengan warga lokal, memotivasi sekaligus menunjukkan bagaimana progam membangun usaha harus dilakukan.
Satu hal penting yang harus dipikirkan adalah jangan sampai keputusan menghadirkan pendamping desa ini lahir karena desa enggan menggali potensi lokalnya dan sudah ‘terlanjur’ terbiasa dengan kehadiran pendamping. Soalnya, sesungguhnya yang paling tahu potensi desa ya warga desa itu sendiri. (aryadjihs/berdesa)


LAMONGAN BERDESA – Meski sudah menjadi isu nasional dan ribuan desa sudah mulai membentuk BUMDesa tetapi sebagian desa masih kebingungan mencari Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankannya. Akibatnya, proses pembentukan BUMDesa seringkali menjadi terburu-buru.
Data yang berhasil dikumpulkan Berdesa.com menjelaskan, beberapa orang yang ditunjuk menjadi pengurus BUMDesa kesulitan mendapatkan SDM untuk membangun unit usaha BUMDesa.  Padahal sebagai lembaga usaha BUMDesa sangat membutuhkan SDM utamanya anak-anak muda untuk menjalankan bisnis.
Sebagian anak muda belum tertarik karena belum melihat potensi BUMDesa sebagai aktivitas yang bisa menopang kebutuhan ekonomi mereka. “ Sulit membayangkan bagaimana bisa menggantungkan masa depan pada BUMDesa bahkan jika sudah berkembang sekalipun,” kata Affifudin, warga sebuah desa di Bantul. Bagi Affifudin, ketidakyakinan anak muda karena mereka tidak yakin bahwa lembaga pemerintahan seperti desa bisa melahirkan lembaga usaha.
Tak bisa dipungkiri, salahsatu tantangan ke depan bagi BUMDesa adalah, mampukah perangkat desa terutama kepala desa memisahkan urusan kekuasaan dengan urusan bisnis. “ Sebagian besar perangkat desa tidak memiliki background usaha. Bagaimana bisa mereka mengurus lahirnya sebuah lembaga usaha?” ujar Affifudin.
Bagi para perangkat desa, agenda membangun BUMDesa juga belum tentu disambut gembira. Meski sebagian perangkat desa bergembira menyambut kedatangan BUMDesa tetapi tak sedikit yang masih kebingungan dan merasa BUMDesa justru menambah berat pekerjaan para perangkat. Lagi-lagi itu disebabkan karena ranah BUMDesa yang berbeda dengan apa yang selama ini menjadi tugas mereka yakni administrasi dan pemerintahan.
Karenanya sangat penting bagi kepala desa untuk merekrut anak muda yang memiliki kemampuan bisnis atau berpendidikan untuk menjadi bagian dari proses pemebentukan BUMDesa. Anka-anak muda itu harus dilibatkan sejak awal agar memahami konsepsi dan rangkaian konsep lahirnya BUMDesa. Dengan begitu BUMDesa tidak lagi identik sebagai lembaga bentukan desa.
Keterlibatan anak muda atau warga desa di luar perangkat desa untuk aktif dalam proses kelahiran BUMDesa sangat penting. Selain mewujudkan proses yang pasrisipastif juga untuk mereduksi kesan bahwa BUMDesa didominasi oleh keputusan perangkat desa. Terutama tudingan yang menyebut BUMDesa berpeluang menjadi dana ‘bancakan’ para perangkat.
Partisipasi warga dalam proses pembentukan BUMDesa adalah salahsatu syarat yang diamanatkan dalam Undang undang mengenai proses pembentukan BUMDesa. Sebab setelah berjalan nanti, BUMDesa tidak boleh dijalankan oleh perangkat desa dan sepenuhnya harus membangun diri sebagai lembaga usaha yang harus mampu mewakili seluruh warga desa tanpa kecuali. Jadi, partisipasi warga pada proses pembentukan BUMDesa bakal sangat berkaitan dengan keikutsertaan warga dalam menjalankan dan mengembangkan lembaga ini, terutama para anak mudanya.(aryadji/berdesa)


Oleh: Moh Ikhsan

Produksi kopi Indonesia pada 2013 mencapai 1.209.000 ton dari areal seluas 1,9 juta hektar yang terdiri atas produksi kopi Arabika sebanyak 355.000 ton dari areal seluas 49.000 hektar dan kopi Robusta sebanyak 854.000 ton dari lahan seluas 1,85 juta hektar, adapun 78% dari total produksi tersebut diekspor ke luar negeri (Kemenperin, 2014).
Konsumsi kopi dalam negeri cenderung terus meningkat 8%-12% per tahun, terutama disebabkan trend minum kopi original dan expresso di kafe maupun kedai terus berkembang serta pertumbuhan industri kopi bubuk dan instan sehingga konsumsi kopi di Indonesia melonjak luar biasa. Tingkat konsumsi kopi dalam negeri berdasarkan hasil survei LPEM Universitas Indonesia tahun 1989 hanya sebesar 500 g/ kapita/ tahun, tetapi saat ini telah mencapai 900 g/ kapita/ tahun (Ditjen PPHP, 2013; Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia, 2013).
Atmawinata (2002) menyatakan bahwa pada umumnya kopi dikonsumsi bukan karena nilai gizinya, melainkan karena nilai citarasa dan pengaruh fisiologisnya yang dapat menyebabkan orang tetap terjaga, menambah kesegaran, mengurangi kelelahan, dan membuat perasaan lebih bersemangat. Oleh karena itu, nilai biji kopi tidak hanya ditentukan oleh penampilannya secara fisik, tetapi lebih ditentukan oleh nilai citarasanya sehingga di negara-negara pengimpor kopi salah satu cara penentuan mutu kopi adalah dengan uji citarasa (Saepudin, 2005).
Kopi merupakan produk pertanian yang mengandalkan aspek kualitas citarasa, maka produk biji yang bercitarasa tinggi ditentukan sejak tahap budidaya. Citarasa kopi sangat dipengaruhi oleh varietas, agroekologi, waktu panen, metode pemetikan, metode pengolahan dan metode penyimpanan (Siswoputranto, 1993) sehingga dalam hal pascapanen, citarasa kopi sangat dipengaruhi oleh cara pengolahannya, yaitu proses fermentasi dan penyangraian (Avallone , 2002; Jackels dan Jackels).
Maka kopi yang memenuhi standar tersebut adalah kopi desa. Lho kok bisa? Seperti kata Pepeng, seorang aktivis kopi “ Indonesia adalah surganya kopi, tapi sayangnya, hampir sebagian besar kopi yang beredar di masyarakat adalah ‘bad coffee’. Kopi eceran itu, kopi murninya paling hanya berapa %, sisanya gula, perisa, dan macam-macam bahan lain. Itupun biji kopi yang digunakan biji kualitas buruk.”
Kita dulu mengenal istilah kopi desa, kopi yang ditanam di ladang dan hutan pinggiran desa, hampir di seluruh pelosok Indonesia. Kopi desa diolah dan diracik sesuai dengan karakter desa masing-masing, menggunakan campuran ramuan khas desa, ada kayu manis, cengkih, kapolaga, kayumanis, bahkan ganja. Dan tentu saja bahan bakunya 100% biji kopi asli. Maka setiap pergi ke desa yang kita akan menemukan kopi dengan ciri khas lokal. Pertanyaannya bagaimana ciri khas kopi desa tersebut bisa dikelola menjadi usaha bisnis kopi yang bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa, tanpa terjebak dalam pola dagang yang tidak seimbang ?
Kuncinya adalah, pertama petani kopi di desa bisa melakukan praktek manajemen mutu budidaya kopi dan pasca panen yang baik sesuai dengan praktek pertanian lestari. Kedua adanya lembaga/organisasi yang mengelola dan memastikan manajemen mutu di atas dilakukan dengan baik. Hal ini bukan saja akan memberikan nilai tambah pada nilai produk, tapi juga bisa menjaga keberlanjutan sosial, ekonomi, lingkungan dan sumberdaya alam.
Beberapa praktek yang dikenal adalah pertanian lestari (Good Agriculture Practice) yang menjadi praktek produksi kopi berkelanjutan. Beberapa prinsip yang bisa dipraktekan adalah sebagai berikut :
  1. Pengelolaan hama terpadu, dengan menghindari penggunaan bahan kimia yang masuk negative list Kementerian Pertanian, bahkan dianjurkan melakukan inovasi menggunakan pestisida alami, baik untuk pengendalian penyakit maupun hama.
  2. Keselamatan dan keamanan kebun, mempraktekan keselamatan petani maupun pekerja kebun dari bahan berbahaya beracun maupun berbau. Mementingkan kebersihan dan kesehatan lingkungan kebun. Menyimpan bahan berbahaya dengan aman agar tidak mencemari air, tanah, udara dan makhluk hidup.
  3. Pengelolaan sampah dan limbah, pengelolaan yang tidak tepat akan berpengaruh terhadap lingkungan kebun, dan tanaman yang sedang dibudidayakan. Dengan praktek pemilahan sampah organik untuk dimanfaatkan sebagai kompos, dan an-organik untuk dipindahkan dan dimusnahkan, akan memberi nilai tambah terhadap kesehatan lingkungan kebun.
  4. Perlindungan ekosistem, melalui praktek perlindungan sumber air, perlindungan tanah, mencegah erosi, tidak menebang pohon yang dilindungi, menanam pohon pelindung, tidak berburu dan membunuh hewan asli di seputar kebun, menciptakan zona untuk habitat hewan.
  5. Kesejahteraan keluarga petani dan pekerja, adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang baik dan sehat. Apakah tersedia hunian yang layak (aman dan sehat) bagi pekerja, apakah pekerja telah diupah sesuai dengan standar upah minimal, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, adanya jaminan kesehatan, dan pendidikan bagi anak-anak petani.
  6. Manajemen usahatani, adalah mencatat semua yang dilakukan di atas (poin 1 sampai 5), mengevaluasi kegiatan, dan menemukan cara untuk memperbaiki. Meliputi aplikasi bahan kimia, pemupukan, pemangkasan, panen, dan penyimpanan dengan rinci meliputi jumlah, sumber, dan waktunya.
Lalu apa selanjutnya setelah hal di atas dilakukan? Maka syarat kedua adalah adanya lembaga manajemen mutu yang memastikan praktek tersebut telah dilakukan dengan benar. Dalam skema penjaminan mutu ada yang disebut pengawasan internal (Internal Control System) yang dibentuk oleh petani/kelompok tani.
Bila di satu desa ada 5 kelompok tani, maka tiap kelompok mempunyai manajemen pengawasan dan audit terhadap setiap praktek budidaya kelompoknya. Sekarang bayangkan bila kelompok tani tersebut tergabung dalam BUMDesa, maka BUMDesa akan menjadi lembaga penjamin mutu kopi desa lestari. BUMDesa sekaligus bisa menjualnya dengan harga premium, bisa mengolahnya dari biji gabah menjadi biji beras (green bean). BUMDesa bisa mengajukan IG (Indikasi Geografis) sesuai dengan letak geografis perkebunan kopinya. Kelak akan ada nama Kopi Specialty Arabica Coffee Sumberhurip atau Kopi Java Robusta Cikoneng. Semoga.
 ‘Life is too short to drink bad coffee’.

Sumber : http://www.berdesa.com



LAMONGAN BERDESA - Semua desa di nusantara bergegas mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa, dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

BUM Desa merupakan salah satu wadah bagi desa untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi di desa. BUMDes selain berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) juga sebagai lembaga komersil (commercial institution).

Sebagai lembaga sosial maka segala aktivitas BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam penyediaan pelayanan sosial. Dengan demikian, masyarakat berhak mendapatkan akses dan manfaat dari BUM Desa yang didirikan. 

Sedangkan dalam posisi sebagai lembaga usaha komersil, BUMDes dapat membangun berbagai jenis usaha yang dikelola dengan manajerial profesional, akuntabel dan transparan. Melalui kegiatan-kegiatan yang diusahakan oleh BUMDes menjadi pendapatan bagi desa. 

BUMDes sebagai lembaga yang memiliki dua fungsi (sosial-ekonomi), maka dibutuhkan sosok figur yang kuat dalam mengelolan BUMDes. Meskipun demikian, pengurus BUMDes tidak harus sarjana. 

Bagi desa yang kekurangan SDM. Dapat memiliki orang-orang yang memiliki kapasitas, mampu memotivasi tim kerja, berkepribadian baik, bermental kuat dan berjiwa entrepreneur. 

Orang yang berjiwa entrepreneur biasanya lebih cepat dalam membaca peluang usaha-usaha yang inovatif dan kreatif. Supaya ikhtiar untuk BUM Desa yang berdaya dapat terwujud.

LAMONGAN BERDESA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk bisa membantu mengendalikan stock pangan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan saat menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menghadapi Puasa dan Idul Fitri 2017.
"BUMDes ini memiliki peran dalam meningkatkan sektor perekonomian di setiap desa. Selain itu, BUMDes juga bisa berperan dalam mengoptimalkan pengendalian stok pangan," kata Eko Saat menghadiri Apel Siaga Toko Tani Indonesia (TTI) menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di Area Penggilingan Gapoktan Sri Tani Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa kemaren, seperti dilansir dari beritasatu.com.

Menurutnya, BUMDes yang terdapat di desa-desa bisa terhindar dari ulah para tengkulak yang kerap memainkan harga pasar karena para petani akan mengirimkan produk hasil pertaniannya ke BUMDes.

"BUMDes ini akan mampu memperkecil rantai distribusi produk pangan, program BUMDes juga kami tujukan selain ruang untuk meningkatkan pergerakan ekonomi desa, juga untuk mengantisipasi gejolak harga dan gangguan pasokan pangan," paparnya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa saat ini terdapat 18 ribu BUMDes. Dari 18 ribu BUMDes tersebut yang sudah memiliki keuntungan sebanyak 4 ribu BUMDes. Oleh karena itu, Pemerintah membangun Holding BUMDes untuk membantu menampung pasokan produk desa dari BUMDes.

"Kita berharap peran BUMDes dapat dimaksimalkan dalam rangka membantu mengendalikan harga pangan saat menghadapi puasa dan lebaran," tambahnya.

Disamping itu, Eko menuturkan bahwa Kemendes PDTT akan membangun lumbung pangan desa melalui dana desa untuk memenuhi kebutuhan pangan desa. Bukan hanya memenuhi kebutuhan pangan di desa saja, akan tetapi juga akan menambah pendapatan perekonomian desa karena bisa dijual ke luar desa.

"Kalau di desa punya lumbung pangan desa, nanti hanya kelebihan produknya saja yang di kirim ke luar desa, sisanya tetap untuk kebutuhan desa-desa tersebut. Kita dari Kemendes PDTT akan membuat lumbung pangan dan dari Kementan akan membuat gudang-gudang besar," ujarnya.

Pada Apel Siaga dalam rangka menghadapi HBKN ini dihadiri oleh tiga menteri yakni Menteri Pertanian, Mendes PDTT dan Menteri Perdagangan. Selain itu, turut hadir juga Bupati Karawang dan Wakil Bupati Karawang.

Untuk memastikan stock pangan menjelang hari raya, Mendes dan Mentan meninjau gudang persediaan beras di komplek bulog Amansari yang berada di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.


  • Badan Usaha Milik Desa - BUM Desa sebutan populer dari Badan Usaha Milik Desa, selama ini dianggap hanya sebagai sarana bagi sebagian elit pemerintahan desa untuk mengumpulkan pundi-pundi yang tidak sah.



BUM Desa sebutan populer dari Badan Usaha Milik Desa, selama ini dianggap hanya sebagai sarana bagi sebagian elit pemerintahan desa untuk mengumpulkan pundi-pundi yang tidak sah.
Sehingga banyak dari masyarakat desa tidak mengetahui sama sekali berapa modal BUM Desa, bentuk kegiatan apa yang dikelolanya, apakah BUMDES surplus (untung) atau difisit (rugi), dan masyarakat tidak mengetahuinya, karena semuanya sangat tertutup. 



Tiba-tiba yang didengar oleh masyarakat, modal BUM Desa habis, perputaran keuangannya tidak jelas, maka wajar sehingga keberadaan Badan Usaha Milik Desa bercitra tidak baik dihadapan rakyat Desa, padahal masyarakat desa adalah pemegang kedaulatan tertinggi.

Masalah-masalah klasik inilah yang harus dibenahi, mengingat BUM Desa bukan semata-mata harus ada didesa tetapi bagaimana BUM Desa dijadikan sebuah gerakan sosial untuk menggerakkan ekonomi rakyat Desa.

Apapun kritik dan kondisi BUM Desa saat ini bukan menjadikan bahwa BUM Desa untuk ditiadakan. BUM Desa harus mulai digerakkan dengan pendekatan penyadaran kepada rakyat desa. BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi.

Apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa. 

BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. Melalui BUM Desa, desa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan sendirinya akan memperkuat Desa Berdaya.

Apa tujuan Pendirian BUM Desa?

Dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pendirian BUM Desa bertujuan;
  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Maka ada keyakinan yang kuat, BUM Desa apabila dikelola secara benar dan diadalamnya terdapat pengelola yang mempunyai kemampuan, punya semangat, kreatif dan amanah maka tidak perlu diragukan BUM Desa akan mampu menjawab permasalahan ekonomi yang ada di masyarakat Desa.

Bagaimana Membentuk Badan Usaha Milik Desa?

Dalam Permendesa PPDT No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik, disebutk Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa.

Musyawarah desa merupakah salah satu wadah dan proses yang melibatkan partisipasi masyarakat menentukan arah pembangunan desa. BUM Desa merupakan salah satu instrumen bagi desa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan menuju ke titik sasaran sesuai dengan rencana pembangunan yang dituangkan dalam RPJM Desa maupun RKP Desa. 

Musyawarah merupakan budaya yang tidak bisa dipisahkan dari desa. Tradisi musyawarah inilah sebenarnya bentuk mengikat sebuah kebijakan yang diputuskan secara bersama/partisipatif.

Dengan adanya musyawarah dalam pembentukan BUM Desa diharapan adanya ikatan sosial diantara warga desa dalam mengembangkan dan memajukan BUM Desa. BUM Desa nantinya bukan dinilai oleh masyarakat hanya milik pemerintahan desa atau pengelola BUM Desa saja.

Semoga catatan ini dapat menggugah semangat kita dalam mendirikan BUM Desa, dalam memperkuat ekonomi desa menuju Desa Berdaya

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts