Ayo Membangun Desa Bersama Masyarakat Dengan Semangat Kebersamaan - Desa Bergerak Membangun Indonesia - “Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa!” (A.H. Nasution)
Penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.



Bidang Pembangunan Desa 

Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: 

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Lingkungan pemukiman; 
  2. Transportasi; 
  3. Energi; dan
  4. Informasi dan komunikasi
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar  untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Kesehatan masyarakat; dan 
  2. Pendidikan dan kebudayaan. 
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi: 
  1. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan; 
  2. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan 
  3. Usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 
  1. Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 
  2. Penanganan bencana alam; dan 
  3. Pelestarian lingkungan hidup. 
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.


(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi: 
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; 
  • Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  • Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 
  • Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa; 
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; 
  • Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  • Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; 
  • Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  • Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; 
  • Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  • Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 
(3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa. 

(4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antardesa. 


Desa, baik dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dapat mempertimbangkantipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa. 


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Powered by Blogger.

Youtube

Recent Posts