Surya/Hanif Manshuri
Kepala Desa Kawestolegi, BM, ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menghimpun dana desa untuk merekayasa anggaran BU, PPN dan PPH. Padahal kegiatan belum ada. BM didampingi petugas Kejari Lamongan hendak digiring ke Lapas, Jumat (9/6/2017). SURYA/HANIF MANSHURI
LAMONGAN BERDESA - Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan seorang tersangka kasus korupsi uang Dana Desa pada Jumat (9/6/2017).
Penetapan tersangka ini usai sehari sebelumnya jaksa Kejari Lamongan menangkap tangan sejumlah kapala desa di rumah dinas Camat Karanggeneng, Lamongan, Kamis (8/6/2017).
Hasil operasi tangkap tangan tersebut Tim Pidana Khusus Kejari Lamongan mengamankan uang tunai sebesar Rp 446.380.000 dari tangan tersangka.
Sementara dari enam orang yang saat itu diamankan, seorang di antaranya adalah Kepala Desa Kawestolegi, BM, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BM dijebloskan ke Lapas Lamongan setelah menjalani pemeriksaan sejak tertangkap pada Kamis (8/6/2017) pukul 13.00 WIB hingga Jumat (9/6/2017) pukul 05.00 WIB.
Tersangka BM adalah Ketua Paguyuban Kepala Desa Wilayah Kecamatan Karanggeneng. Saat penangkapan ia tengah mengumpulkan uang Dana Desa milik delapan dari 18 kepala desa yang sudah dikondisikan.
"Seorang Kepala Desa, BM, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Herry Purwanto, saat dikonfirmasi Surya, Jumat (9/6/2017).Sebagai Ketua Paguyuban BM menghimpun uang Dana Desa yang dalam pengakuannya akan dipakai untuk kepentingan anggaran Biaya Umum (BU), PPN dan PPH.
Padahal kegiatan saja belum ada. Pertanyaan selanjutnya mau dibawa kemana uang itu, begitu komentar Herry.
Pada 6 Juni 2017, saat kedatangan Inspektorat, BM memanfaatkan kesempatan untuk berkumpul secara pribadi dengan 18 kepala desa se wilayah Karanggeneng.
Saat itulah BM menyampaikan apa yang akhirnya menjadi kesepakatan untuk dana yang dialokasikan untuk perencanaan biaya umun (BU), untuk pajak PPN dan PPH.
Kemudian pada Rabu (8/6/2017), saat mengambil pencairan dana desa lewat Bank Daerah Lamongan yang kantornya bersebelahan dengan rumah dinas camat yang tidak ditempati, terkumpul uang Rp 446.380.000 dari 8 kades. Masih ada dana dari 10 kades yang belum terkumpul.
"Tapi langsung kita tangkap. Kalau menunggu semua uang (dari 18 kades, red), bisa-bisa hilang jejak," sambung Herry.
Di rumah kosong yang digerebek itu ada enam orang yang turut terseret. Di antaranya Kepala Desa Banjarmadu, Bendahara Kepala Desa Banjarmadu, Kasi Ekbang Kecamatan Karanggeneng, staf Kasi Ekbang dan Kades BM.
Setelah diperiksa maraton hingga pagi hari, Kejari hanya menetapkan BM sebagai tersangka seorang diri.
Tim Penyidik Pidsus masih akan mengembangkan penyelidikan dan pemeriksaan terkait pola pengumpulan uang dari dana desa yang katanya untuk BU, PPN dan PPH itu. Padahal BU, PPN dan PPH itu menjadi kewajiban masing-masing desa.
"Ini aneh, belum ada kegiatan kok sudah ngumpulkan uang. Lalu menghitungnya dari mana," kata dia.
Herry belum mau membeberkan siapa saja yang bakal dimintai keterengan di luar enamorang yang terkena operasi tangkap tangan kemarin.
Kejari Lamongan akan mencari tahu hendak dikemanakan uang yang dikumpulkan itu. Andai dana dari 18 kades itu sudah terkumpul semuanya, nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Usai menjalani pemeriksaan dan BM ditetapkan sebagai tersangka langsung dititipkan sebagai tahanan Kejari di Lapas Lamongan, jalan Soemargo.
"Tersangka dijerat pasal 12 e tentang Korupsi," tegas Herry.
Sumber : tribunnews.com
0 comments:
Post a Comment