Informasi yang dihimpun, ada AS -Kasi Ekonomi Dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Karanggeneng, satu staf Ekbang dua orang Kepala Desa, yaitu BM (Kepala Desa Kawistolegi), dan MS (Kepala Desa Sumberwudi), .
Penangkapan tersebut diduga terkait pencairan Dana Desa (DD), dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti uang sebesar Rp 400 juta.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni, setiap pencairan Dana Desa maupun ADD yang sumbernya dari APBN, dilakukan pemotongan oleh Kasi Ekonomi Dan Pembangunan, Kecamatan Karanggeneng.
“Ya bener ada OTT. Tapi belum tau uang itu untuk apa dan kasusnya seperti apa,Terhadap pelaku, kami melakukan penahanan, karena berpotensi pelaku akan menghilangkan barang bukti. Kami juga memeriksa dia secara intensif guna mengungkap kasus ini. Hasil dari pemeriksaan sementara, kami masih terus melakukan pengembangan,” jelas Kajari Lamongan, Akhmad Patoni saat dikonfirmasi tim redaksi, Kamis (8/6/2017) sore.
Pantauan di Kejari Lamongan, saat ini ada sekitar tujuh orang yang sedang menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan terkait dugaan kasus OTT yang diduga menjerat sejumlah Kepala Desa dan Kasi Ekbang Kecamatan Karanggeneng. (cha)
Sumber : lamonganonline.com

0 comments:
Post a Comment